Konten dari Pengguna

Tunjangan Kinerja Tidak Cair, Dosen Meradang

Syarifuddin
Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Matematika Universitas Pendidikan Indonesia
7 Februari 2025 12:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarifuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar demonstrasi dari shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar demonstrasi dari shutterstock.com
ADVERTISEMENT
Beberapa pekan terakhir ini, publik tanah air dihebohkan dengan polemik tunjangan kinerja Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendiktisaintek yang belum dibayarkan sejak tahun 2020-2024. Hal ini memantik berbagai macam reaksi dan aksi tuntutan dari seluruh dosen ASN yang berada dibawah kementerian pendidikan tinggi, sains dan teknologi. Para dosen merasa dirugikan dan merasa mendapatkan ketidakadilan atas hak yang seharusnya mereka dapatkan. Pasalnya hanya dosen ASN Kemendiktisaintek yang belum mendapatkan tukin dibandingkan dengan dosen ASN di kementerian lain yang telah mendapatkan tukin sejak 2015. Saat ini para dosen yang tergabung ke dalam Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) melakukan aksi dan tuntutan kepada pemerintah untuk segera membayarkan tukin mereka yang belum terpenuhi sejak 2020.
ADVERTISEMENT
Sementara pemerintah, melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Togar M. Simatuoang menegaskan bahwa tukin dosen ASN Kemendiktisaintek 2020-2024 tidak bisa dicairkan, karena memang pada periode tersebut tukin dosen ASN tidak pernah dianggarkan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa hal ini tidak memenuhi proses birokrasi yang lengkap, dan tidak dapat diulang karena sudah tutup buku. Sementara itu, Ketua Koordinator Nasional (Kornas) ADAKSI Pusat Anggun Gunawan mewanti-wanti bakal menggelar mogok nasional setop mengajar jika tuntutan tunjangan kinerja tidak dipenuhi.
Ilustrasi gambar beban kerja dosen dari shutterstock.com
Menyikapi persoalan tersebut tentunya pemerintah harus mampu mendengarkan seluruh aspirasi dan tuntutan dari dosen ASN Kemendiktisaintek terkait tunjangan kinerja mereka. Karena hal itu merupakan hak mereka yang sudah bekerja dan melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai akademisi di perguruan tinggi. Pemerintah juga perlu memperhatikan kesejahteraan dosen, mengingat mereka juga sudah bekerja sesuai dengan tuntutan dan kualifikasi untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dilakukan dengan pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) yang harus diisi setiap semester sekali. Melalui BKD tersebut, dosen wajib melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang menyangkut pendidikan, penelitian dan pengabdian.
ADVERTISEMENT
Pada aspek pendidikan, dosen dibebankan untuk mengajar minimal 12 SKS per semester. Sedangkan pada aspek penelitian, dosen dituntut untuk selalu menghasilkan karya dan produk inovasi melalui berbagai riset dan penelitian sebagai salah satu syarat untuk memenuhi kualifikasi beban kerja dosen (BKD). Sementara pada aspek pengabdian, dosen dituntut untuk mampu mengimplementasikan teori dan hasil riset serta penelitian yang telah dilakukan kepada masyarakat secara langsung. Selain itu, dosen juga dibebani untuk membimbing dan menguji tugas akhir mahasiswa. Maka tentu sangat relevan jika dosen berhak mendapatkan reward berupa tunjangan dan tambahan gaji, karena sebanding dengan tugas dan tanggungjawabnya dalam memenuhi kualifikasi pencapaian tridharma perguruan tinggi.
Ilustrasi gambari diambil dari shutterstock.com
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mampu memberikan solusi dan jalan tengah dari persoalan tidak cairnya tukin dosen ASN Kemendiktisaintek pada periode 2020-2024, supaya polemik ini segera selesai dan para dosen bisa fokus mengajar dan mengembangkan kompetensi mereka melalui program penelitian dan pengabdian. Meskipun sebenarnya persoalan tukin dosen ASN periode 2020-2024 ini merupakan keteledoran dari birokrasi atau menteri sebelumnya, namun pemerintahan saat ini tetap punya tanggungjawab moral untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena pada hakikatnya dosen bekerja untuk kepentingan dan kemajuan generasi muda Indonesia dalam menyongsong Indonesia emas di tahun 2045 mendatang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, persoalan diskriminasi dan pilih kasih di dalam kementerian jangan sampai terulang kembali, jika seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah kementerian tertentu mendapatkan tunjangan kinerja, maka jangan sampai ada yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja seperti yang terjadi pada kasus dosen ASN di Kemendiktisaintek yang belum mendapatkan tunjangan kinerja sejak 2020-2024. Supaya pemerintah bisa lebih fokus dalam menyikapi persoalan-persoalan lain yang lebih penting daripada permasalahan tunjangan kinerja. Apalagi pemerintahan saat ini sudah memasuki 100 hari masa kerja, tentunya akan menjadi sorotan dan perhatian publik jika pemerintah lamban dalam menyikapi persoalan dan permasalahan yang mendesak seperti kelangkaan gas LPG dan sebagainya.
Untuk itu pemerintah harus segera memberikan solusi dan jalan tengah dari persoalan tunjangan kinerja dosen ASN Kemendiktisaintek yang belum cair sejak tahun 2020-2024. Apakah itu diberikan separuhnya atau bagaiman, itu menjadi wewenang pemerintah dan DPR sebagai pembuat kebijakan. Namun yang perlu diperhatikan bahwa para dosen tidak merasa dirugikan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan terkait masalah tukin tersebut. Sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut dan menghambat kinerja pemerintah dalam menyikapi berbagai persoalan yang lebih urgen.
ADVERTISEMENT