Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.0
Konten dari Pengguna
5 Cara Menghitung Harga Tanah per Meter untuk Menjual Properti
26 Juni 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Inspirasi Hunian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara menghitung harga tanah per meter diperlukan sebagai langkah awal menjual properti. Ini karena menentukan harga tanah seringkali dianggap membingungkan. Harga yang ditentukan apakah sesuai dengan pasar atau tidak.
ADVERTISEMENT
Mengetahui harga tanah per meter dapat membantu pemilik rumah dalam menjual rumahnya. Dengan demikian pemiliki rumah dapat menentukan harga sesuai dengan harga pasar.
5 Cara Menghitung Harga Tanah per Meter
Ada beberapa cara menghitung harga jual tanah per meter. Berikut ini 5 cara menghitung harga tanah per meter bagi pemilik rumah yang akan menjual rumahnya:
1. Survey Harga Tanah
Salah satu cara menghitung harga tanah adalah dengan melakukan survey. Menurut buku Perempuan Bisa Bisnis Properti oleh Sariningsih (2020: 117), cara yang dapat digunakan adalah mencari informasi perumahan yang berjarak 2 km atau radius terdekat di sekitar tanah yang sudah atau akan diakuisisi. Mintalah brosur yang memuat informasi harga tanah, luas bangunan, dan spesifikasinya.
ADVERTISEMENT
2. Mengukur Ulang Seluruh Luas Tanah
Luas tanah mungkin dapat berubah karena adanya penyusutan atau pemindahan patok tanah. Oleh karena itu, pastikan kembali luas tanah dengan cara mengukur ulang.
Sebelum dijual pembeli, ukuran tanah harus dipastikan agar pembeli mendapatkan informasi yang tepat. Hitung tanah dengan rumus sesuai dengan bentuk tanah.
3. Menghitung Tanah dengan Luas NJOP
Menghitung tanah juga dapat dilakukan dengan penghitungan angka dengan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. Menurut buku Penilaian Properti Berwujud (Tangible) oleh Mustofa Amirul Hadi, S.H., M.Si (2019: 117), NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli secara wajar.
4. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional
Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah lembaga resmi yang melakukan pencatatan, pendaftaran, dan pendataan tanah di Indonesia. Informasi mengenai harga tanah per meter dapat didapatkan dengan jelas dari kantor BPN.
ADVERTISEMENT
5. Konsultasi dengan Agen Properti
Jika masih bingung menghitung harga tanah per meter, maka dapat berkonsultasi dengan agen properti. Pilih agen properti yang terpercaya dan memiliki kredibilitas dalam menjalankannya pekerjaannya.
Agen properti dapat membantu memberikan masukan dan informasi mengenai harga tanah atau rumah yang akan dijual. Dapat pula menggunakan bantuan agen properti saat akan menjual rumah atau tanah.
Itulah lima cara menghitung harga tanah per meter sebelum menjual properti . Semoga dapat membantu menentukan harga tanah per meter untuk kebutuhan menjual properti. (IND)
Baca juga: 2 Cara Menghitung Luas Bangunan yang Mudah