Konten dari Pengguna

8 Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai

Inspirasi Kata

Inspirasi Kata

Menyajikan artikel berisi kata-kata, kutipan, dan kalimat yang menginspirasi pembaca.

·waktu baca 15 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Inspirasi Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai. Foto Unsplash/Romain Dancre
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai. Foto Unsplash/Romain Dancre

Contoh surat jual beli tanah bermaterai perlu diketahui apabila akan melakukan sebuah transaksi jual beli tanah. Surat jual beli tanah harus mempunyai ketentuan yang sah dan ditambahkan materai sehingga mempunyai kekuatan hukum.

Berdasarkan buku yang berjudul Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian / Kontrak + CD oleh Yunirman Rijan, SH., M.Kn, dkk., dalam perjanjian jual beli yang paling penting diingat adalah adanya penjual dan pembeli (dua pihak yang timbal balik).

Ada pihak yang akan memberikan barang atau jasa dan ada pihak yang akan membayar harga (menyerahkan uang untuk pembayaran). Dalam surat jual beli tanah biasanya ada pasal serta ketentuan yang mengikat sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Daftar isi

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai

Ilustrasi Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai. Foto Unsplash/Gabrielle Henderson

Inilah beberapa contoh surat jual beli tanah bermaterai untuk referensi.

Contoh 1

Surat ini diambil dari buku 101 Draft Surat Perjanjian dan Kontrak, Rini Pamungkasih, S.H. (2009:41-43).

Perjanjian Sewa Beli Tanah

Perjanjian ini dibuat pada hari Senin tanggal 25 bulan April tahun 2022 antara:

1. Nama : Aulia

Pekerjaan : Karyawan swasta

Alamat : Jl. Pelangi Bahagia No. 1

Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama : Prayogo Onda

Pekerjaan : Karyawan swasta

Alamat : Jl. Kemuliaan I No. 20

Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak yang bertindak masing-masing dalam kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:

- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau yang berhak atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak Milik Nomor 000029, yang terletak di:

• Provinsi : DKI Jakarta

• Kotamadya : Jakarta Selatan

• Kecamatan : Pasar Minggu

Seluas 150 m2 (150 meter persegi), gambar situasi tertanggal 10 April 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, tertanggal 10 April 2022.

Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak membeli tanah tersebut dengan cara kredit.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

materai materai

(Abillah Nada) (Prayogo Onda)

Contoh 2

Contoh surat ini diambil dari buku yang berjudul Pedoman Praktis Membuat Surat Perjanjian yang ditulis oleh Libertus Jehani, (2007:14).

Perjanjian Jual Beli Tanah

Yang bertandatangan di bawah ini:

1. Nama : Teguh Bagus Santoso

Pekerjaan : Karyawan swasta

Alamat : Jl. Bintang Bulan Indah No. 1

Selanjutnya disebut penjual.

2. Nama : Amanda Aprilia Sari

Pekerjaan : Karyawan swasta

Alamat : Jl. Mawar Anggrek 3 No. 20

Selanjutnya disebut pembeli.

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat suatu pengikatan untuk jual beli tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Perjanjian ini dibuat dengan bebas tanpa paksaan dari siapapun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai yang cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Jumat tanggal dua puluh dua bulan dua belas tahun dua ribu enam (22-12-2006).

Penjual Pembeli

materai materai

(Teguh Bagus Santoso) (Amanda Aprilia Sari)

Contoh 3

Contoh surat ini diambil dari laman tanjungbarang.desa.go.id.

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : …………………………………………..

TTL : …………………………………………..

Pekerjaan : …………………………………………..

Alamat : …………………………………………………………

No. KTP/ NIK : …………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)

2. Nama : …………………………………………….

TTL : …………………………………………….

Pekerjaan : ……………………………………………..

Alamat : …………………………………………………………………

No. KTP/ NIK : ………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)

Pada Hari ini, ………Tanggal …………. Bulan ……….Tahun ………….Pihak Pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Pihak Pertama berupa:

Sebidang Tanah dengan Hak Milik yang diuraikan dalam Nomor Sppt Tanah : ………………………… yang berlokasi di Desa Tanjungbarng Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat dengan Luas Tanah …….M2 (………………. meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut :

• Sebelah Barat : Berbatasan dengan ……………

• Sebelah Timur : Berbatasan dengan ……………..

• Sebelah Utara : Berbatasan dengan ……………

• Sebelah Selatan : Berbatasan dengan ………………

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 9 (sembilan) pasal, seperti berikut dibawah ini :

Pasal 1

HARGA

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp. ……………………..,- (……………………..)

Pasal 2

CARA PEMBAYARAN

1. Pihak Kedua telah memberikan sebagian atau seluruh uang pembayaran Jual beli tanah sebesar Rp …………………….,–(……………………….) kepada Pihak Pertama yaitu pada tanggal ………………………

2. Sisa pembayaran sebesar Rp.……………………………– (…………………………………………………) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal …………………………………………;

Pasal 3

JAMINAN DAN SAKSI

1. Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

2. Jaminan Pihak Pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.

3. Apabila Pihak Kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan uang pembayaran sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.

4. Apabila Pihak Kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan Pihak Pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.

5. Kedua orang saksi tersebut adalah:

• Nama : …………………………………………………………………………………

Umur : …………………………………………………………………………………

Pekerjaan : …………………………………………………………………………………

Alamat : …………………………………………………………………………………

Selanjutnya disebut sebagai SAKSI I

• Nama : …………………………….

Umur : ……………………………

Pekerjaan : …………………………….

Alamat : ………………………………………………………………………………………………………………………………………

Selanjutnya disebut sebagai SAKSI II

Pasal 4

PENYERAHAN

Pihak Pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan bukti kepemilikan tanah berupa SPPT/ Leter C/ Sertifikat tanah kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah Pihak Kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5

STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.

Pasal 6

PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

1. Pihak Pertama wajib membantu Pihak Kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.

Pasal 7

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya Pihak Pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti Pihak Pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan Pihak Pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh Kedua Belah Pihak.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya, Kedua Belah Pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas.

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani Kedua Belah Pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Dibuat di : ……………………..

Tanggal : ……………………..

PIHAK PERTAMA; PIHAK KEDUA,

Materai 10.000

……………

Penjual

Materai 10.000

…………………

Pembeli

SAKSI-SAKSI :

1. Saksi (I) : …………… : ( ……………………… )

2. Saksi (II) : …………… : ( ……………………… )

Contoh 4

Contoh surat ini diambil dari laman law.uii.ac.id.

SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI TANAH DAN BANGUNAN

SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI

Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], bertempat di rumah Bapak ( ------------------------ ) yang beralamat di ( --------- alamat lengkap --------- ), telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

1. Nama : ----------------------------------------------------

Umur : ----------------------------------------------------

Pekerjaan : ----------------------------------------------------

Alamat : ----------------------------------------------------

Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------

Telepon : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama : ----------------------------------------------------

Umur : ----------------------------------------------------

Pekerjaan : ----------------------------------------------------

Alamat : ----------------------------------------------------

Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------

Telepon : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:

Luas keseluruhan tanah : ( -------------------------------------- ) meter persegi

Nomer sertifikat tanah : ( ----- nomer sertifikat tanah ----- )

Luas keseluruhan bangunan : ( -------------------------------------- ) meter persegi

Batas sebelah Utara : ( -------------------------------------- )

Batas sebelah Selatan : ( -------------------------------------- )

Batas sebelah Barat : ( -------------------------------------- )

Batas sebelah Timur : ( -------------------------------------- )

Yang terletak di : ( --------- alamat lengkap lokasi --------- )

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1

JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:

1. Milik sah pribadinya sendiri,

2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,

3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan

4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

Pasal 2

SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.

Kedua orang saksi tersebut adalah:

1. N a m a : ( ------------------------------------- )

P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- )

Alamat lengkap : ( ------------------------------------- )

Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

2. N a m a : ( ------------------------------------- )

P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- )

Alamat lengkap : ( ------------------------------------- )

Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

Pasal 3

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 4

HARGA

Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].

Pasal 5

CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.

Pasal 6

BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN

Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

2. Cicilan Pertama sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).

3. Cicilan Kedua sebesar [(Rp. -------------,00) (--------- jumlah uang dalam huruf --------- )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).

4. Cicilan Ketiga sebesar [(Rp. -------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).

Pasal 7

HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK

1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.

3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.

4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.

Pasal 8

LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK

1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.

2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:

a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.

b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.

c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri ------ ).

Pasal 10

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]

SAKSI-SAKSI:

[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]

Contoh 5

PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Perjanjian ini dibuat pada hari Sabtu tanggal 23 bulan April tahun 2022 antara :

Nama : LILIK ANDAYANI

Pekerjaan : Dokter

Alamat : Jl. Manyar Tortoasri II No. 21 RT.1/RW.2 Surabaya

Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PENJUAL atau PIHAK PERTAMA.

Nama : LIA ANDINI

Pekerjaan : Pegawai Swasta

Alamat : Manyar Jaya Praja I No. 1 Surabaya RT.7/RW.8 Surabaya

Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PEMBELI atau PIHAK KEDUA.

Isi Pernyataan :

Surabaya, 23 April 2022

PIHAK KEDUA / PEMBELI PIHAK PERTAMA / PENJUAL

Materai (yang berlaku)

LIA ANDINI LILIK ANDAYANI

Saksi-saksi :

1.LITA WILIANTI ( )

2.LENY ARIYANT ( )

3.LILLA MAHARDINI ( )

Contoh 6

Diambil dari buku yang berjudul Pedoman Praktis Membuat Surat Perjanjian, Libertus Jehani, halaman 14.

Perjanjian Jual Beli Tanah

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Leonardo Suhardi

Alamat: Jl. Jaya X1 No 23 A, Cengkareng Jakarta Barat (Kartu Tanda Penduduk Lurah Kedoya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat No. 354- 3257 XXX)

Selanjuntya disebut Penjual

2. Nama: Charles Ismawan

Alamat: Jl. Tanjung Duren No.253 C, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, No. KTP 3214-XXX-XXXX

Selanjutnya disebut Pembeli

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat suatu pengikatan untuk jual beli tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan yaang terlampir.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Jumat tanggal dua puluh dua bulan dua belas tahun dua ribu enam (22-12-2006)

Penjual Pembeli

Materai Materai

Leonardo Suhardi Charles Ismawan

Saksi-saksi:

Contoh 7

Contoh surat ini diambil dari buku Kajian Pernaskahan Cirebon dan Indramayu oleh Nurhata (2022:224).

Surat Jual Beli Tanah

Keterangan

Yang bertanda tangan di bawah ini, bernama Duljalil. Saya (sudah) merasa memilki lahan berupa tanah pekarangan, persil 20 kelas 1. Luas tanah 82 bata. Keterangan tetangga pekarangan: timur, jalan terus; selatan, selokan cabrik; barat, tetangga Karsinah; utara, Ibu Karsiyem. Pekarangan itu saya jual seharga 60 rupiah. Yang membeli bernama Salijem, dibayar kontan, uang yang 60 rupiah perak.

Srengseng 2 November 1917

Mengetahui

Materai

Duljalil

Saksi Dusun Srengseng

Kuwu Srengseng : Malang

Keliwon : Madirah

Juru Tulis : Ratna

Contoh 8

Contoh surat ini diambil dari buku yang berjudul 120 Contoh Kumpulan Surat Perjanjian oleh Farid dan Danang (2013:52).

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari …….., tanggal……oleh dan antara:

Nama:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:

Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik yang terletak di seluas m2 meter persegi) yang diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor tanggal

Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini berkehendak membeli dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan dan syarat-syarat yang terlampir.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Jumat tanggal dua puluh dua bulan dua belas tahun dua ribu enam (22-12-2006)

Penjual Pembeli

Materai Materai

Saksi-saksi:

Itulah beberapa contoh surat jual beli tanah bermaterai untuk referensi dalam melakukan transaksi penjualan atau pembelian tanah. (Adm)

Baca juga: 10 Contoh Surat Undangan Halal Bihalal lewat Surat dan Pesan WhatsApp