Harmonisasi Gaji Dosen Swasta dan Panggilan Pendidikan

Zahlul Ikhsan
Dosen Universitas Andalas
Konten dari Pengguna
26 Januari 2024 12:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zahlul Ikhsan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi seorang dosen dengan masalah keuangan. Sumber: https://www.istockphoto.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang dosen dengan masalah keuangan. Sumber: https://www.istockphoto.com
ADVERTISEMENT
Ketika Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy, mengumumkan kesetaraan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 dengan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sorotan kembali pada gaji pokok dosen swasta.
ADVERTISEMENT
Meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar untuk 2024 telah ditetapkan, tetapi pertanyaannya tetap melambung: Bagaimana dengan gaji pokok dosen swasta yang seringkali terdampar jauh di bawah garis UMP? Kita perlu melihat lebih dalam ke dalam permasalahan ini dan menggali beberapa opini terkait.

Cita-Cita Pendidikan: Harapan dan Fakta Gaji Dosen Swasta

Bagi mereka yang berimpian menjadi dosen di kampus swasta, pertanyaan mengenai gaji bukan sekadar angka, melainkan refleksi dari cita-cita dan keinginan mendapatkan pengakuan yang setara dengan peran yang diemban. Pekerjaan sesuai impian bukan hanya tentang mendapatkan gaji yang layak, tetapi juga mencapai hidup sejahtera. Sayangnya, pembicaraan mengenai gaji tenaga pendidik di Indonesia, terutama dosen, selalu menjadi panggung polemik yang tak kunjung usai.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanan meraih cita-cita menjadi seorang pendidik, banyak yang mendedikasikan diri mereka untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pembentukan karakter dan pengetahuan generasi muda. Namun, ironisnya, kenyataan gaji yang seringkali tidak sebanding dengan visi mulia tersebut turut meramaikan diskusi panjang tentang nasib para pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Meskipun banyak dosen memiliki kecintaan terhadap dunia pendidikan, tantangan finansial yang dihadapi seringkali menjadi batasan yang sulit diatasi dalam mewujudkan impian hidup sejahtera. Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari sekadar memperoleh gaji, pengakuan dan apresiasi yang setara menjadi bagian penting dari puzzle kesuksesan seorang pendidik.

Realitas Gaji Dosen Swasta

Memahami nominal gaji pokok dosen swasta perlu menggali lebih dalam ke dalam kebijakan internal kampus. Kebijakan ini menjadi penentu utama, meskipun aturan pemerintah menetapkan bahwa gaji pokok dosen swasta minimal seharusnya setara dengan UMP. Namun, kenyataannya seringkali jauh di bawah batas tersebut, menciptakan ketidaksetaraan terjadi.
ADVERTISEMENT
Dalam dunia yang terus berkembang, kebijakan internal kampus menjadi lanskap yang dinamis dan kompleks. Beberapa kampus mungkin berhasil memberikan gaji di atas standar minimum, mencerminkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan dosen.
Namun, di sisi lain, ada kampus-kampus yang tidak menyesuaikan gaji dosen sesuai dengan UMP. Oleh karena itu, menelusuri lebih dalam ke dalam kebijakan internal kampus menjadi esensial untuk memahami mengapa ketidaksetaraan ini terus terjadi, dan untuk mencari solusi yang tepat dan adil bagi para pendidik.

Panggilan Pendidikan yang Terabaikan

Pahlawan tanpa tanda jasa, gelar yang sering diberikan kepada guru dan dosen, tidak sebanding dengan imbalan yang mereka terima. Ketidaksetaraan gaji ini menjadi rahasia umum yang terangkat, mengundang simpati dan pertanyaan mengenai sejauh mana kita menghargai panggilan pendidikan. Sebab, tugas tenaga pendidik bukanlah tugas ringan, melainkan tanggung jawab besar yang membentuk masa depan bangsa.
ADVERTISEMENT
Dalam mengemban tanggung jawab membentuk karakter dan intelektualitas generasi penerus, para pahlawan tanpa tanda jasa ini seringkali harus menghadapi tantangan dan beban kerja yang tidak terbayangkan oleh banyak orang. Selain mengajar, mereka juga berperan sebagai pembimbing, motivator, dan bahkan sering kali menjadi figur panutan bagi mahasiswa/i mereka.
Oleh karena itu, kita harus melampaui sekadar simpati dan bertanya pada diri sendiri sejauh mana kita sebagai masyarakat memberikan penghargaan yang sepadan dengan peran besar yang mereka emban. Dengan menghargai panggilan pendidikan, kita memberikan dukungan moral dan konkret yang diperlukan agar para pendidik dapat melanjutkan tugas mulia mereka tanpa merasa terabaikan atau diabaikan.

Kebijakan Kampus Swasta dan Kewajiban Terhadap Aturan Pemerintah

Kampus swasta memiliki kebijakan internal yang menjadi kunci pembentukan gaji dosen. Meskipun memiliki kebebasan, setiap kampus memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. Pertanyaannya, sejauh mana kampus mampu menemukan keseimbangan antara kebijakan internal dan kewajiban terhadap aturan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pendidik?
ADVERTISEMENT

Mencari Solusi Bersama: Keseimbangan dan Keadilan

Menyelesaikan isu gaji dosen swasta membutuhkan kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Pemantauan ketat terhadap kepatuhan kampus terhadap aturan pemerintah perlu diperkuat, dan langkah-langkah konkret perlu diambil untuk menciptakan kebijakan internal yang mendukung kesejahteraan dosen.
Sosialisasi UMK 2024 telah memunculkan tantangan baru, terutama dalam konteks gaji dosen swasta. Artikel ini bukan hanya mengajak pada pemahaman mengenai kebijakan Upah Minimum Provinsi, tetapi juga menjadi panggilan untuk merenung tentang keadilan dalam sistem penggajian para pendidik. Menciptakan lingkungan di mana setiap dosen, termasuk yang berada di kampus swasta, dapat hidup sejahtera menjadi tugas bersama kita sebagai masyarakat yang peduli terhadap masa depan pendidikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT