Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Merokok Saat Berkendara Merupakan Kasta Terendah Perokok? Kok Bisa?
8 Oktober 2024 12:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Intan Nabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana asap rokok berimbas pada orang dewasa maupun anak-anak meski tidak merokok?
Bahaya merokok telah dideklarasikan di mana-mana, bahkan pada kemasan rokok itu sendiri. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hal tersebut masih sangat minim, sehingga menurut hasil survei Kementrian Kesehatan Indonesia dalam situsnya, disajikan data yang menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang per Mei 2024.
ADVERTISEMENT
(https://p2ptm.kemkes.go.id/informasi-p2ptm/perokok-aktif-di-indonesia-tembus-70-juta-orang-mayoritas-anak-muda)
Tidak hanya itu, World Health Organization (WHO) telah mengonfirmasi bahwa tembakau membunuh lebih dari 8 juta orang pertahun, lebih dari 7 juta diantaranya adalah perokok aktif dan 1,2 juta kematian terjadi karena paparan (secara tidak langsung) dari asap tembakau yang dihasilkan oleh perokok aktif.
(https://www.who.int/indonesia/news/detail/09-10-2020-pernyataan-who-indonesia-sehat-dan-sejahtera-melalui-cukai-dan-harga-produk-tembakau-yang-lebih-tinggi)
Banyak studi menunjukkan bahwa perokok pasif, terutama ibu hamil dan anak-anak, mengalami risiko kesehatan yang lebih tinggi terhadap berbagai penyakit seperti pneumonia, kanker paru-paru hingga penyakit jantung akibat paparan asap rokok. Karena asap rokok mengandung sekitar 7.000 bahan kimia berbahaya seperti karbon monoksida, hidrogen sianida dan benzena.
Di samping itu, dampak buruk dari asap rokok bagi ibu hamil juga bermacam-macam, seperti kelahiran prematur, keguguran, kematian bayi dalam kandungan, hingga kelahiran bayi dengan berat badan di bawah rata-rata.
ADVERTISEMENT
Di Pakistan, asap rokok telah membunuh sekitar 17.000 bayi dalam kandungan dalam setahun. Mirisnya, hanya 1 persen bayi yang lahir mati karena ibunya merokok saat hamil, sedangkan 7 persen bayi lahir mati karena ibunya perokok pasif atau sering terpapar asap rokok di lingkungannya.
Di Indonesia sendiri, perokok aktif tidak hanya merokok di rumah atau di tempat-tempat lain, melainkan mereka juga merokok saat berkendara, baik menggunakan motor maupun mobil, sehingga fenomena ini dapat dikatakan sebagai hal terburuk yang pernah dilakukan oleh perokok. Mengapa demikian?
Di Bekasi, ada seorang pengendara motor merokok dan membawa penumpang, penumpang tersebut mengalami iritasi telinga akibat terkena abu rokok pengemudi yang masih mengandung bara api.
Pada 2018 lalu di Semarang, seorang mahasiswa mengalami infeksi mata yang disebabkan oleh abu rokok saat berkendara naik sepeda motor. Lebih parahnya lagi, dikatakan oleh dr Surya Utama, SpM, dari Eka Hospital Pekanbaru, efek terkena bara api dapat menimbulkan kerusakan korna mata yang disebut sebagai trauma thermis, yang merupakan luka akibat kontak dengan benda bersuhu tinggi dan bisa mengalami kebutaan.
ADVERTISEMENT
(https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-3952346/merokok-sambil-naik-motor-makan-korban-lagi-kok-enggak-kapok)
Dalam beberapa waktu belakang, di sosial media seperti X, Instagram dalam fitur add yours maupun kampanye postingan, TikTok, hingga banyak artikel dokter yang mengimbau tentang larangan merokok seperti pada saat berkendara, terutama dekat anak-anak dan ibu hamil. Namun, segala peringatan atau kampanye yang sudah dilakukan, tidak membuahkan hasil yang signifikan, ditandai dengan masih banyaknya kasus penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.
Selain membahayakan bagi pengemudi, penumpang, maupun orang lain di sekitar mereka yang terpapar asapnya, merokok pada saat berkendara juga merupakan pelanggaran hukum pidana lalu lintas, sebagaimana pada aturan yang telah diberlakukan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Penguuna Sepeda Motor Yang Digunakan Oleh Kepentingan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga diberlakukan Undang-Undang dalam Pasal 106 ayat 1, yang berbunyi :
“Setiap orang mengemudi kendaran bermotor di jalan wajib mengemudi kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Pelanggaran atas Pasal 106 ayat 1 tersebut memiliki komsekuensi yuridis, yakni berupa pemidanaan dalam bentuk “pidana kurungan 3 bulan dan atau/ denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
(https://journal.merassa.id/index.php/JIS/article/download/17/15/50)
Gimana? Masih mau merokok sambil naik motor?