Konten dari Pengguna

Ketika Asap menjadi Ancaman Keamanan dan Kedaulatan Regional

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Intan Rahmanafartiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Asap Akibat Kebakaran Hutan. Foto: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Asap Akibat Kebakaran Hutan. Foto: unsplash.com

Semenjak pertengahan tahun 2026 Pulau Kalimantan telah mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih belum benar-benar padam hingga saat ini. Musim kemarau yang disebabkan oleh El Nino dan Indian Ocean Dipole (IOD) di prediksi berlangsung hingga awal tahun 2027, menyebabkan kebakaran lebih rentan terjadi. Karhutla yang terjadi di Kalimantan tidak hanya disebabkan oleh faktor cuaca semata, tetapi juga diakibatkan oleh campur tangan individu maupun kelompok yang tidak bertanggung jawab dalam proses pembakaran hutan ilegal.

Karhutla Indonesia menimbulkan asap beracun sejak bulan Agustus hingga Oktober 2026, yang mana menjadi salah satu krisis ekologi terparah dalam beberapa tahun terakhir. Banyak dampak negatif yang dihasilkan, seperti meningkatnya angka kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), bahkan terganggunya aktivitas masyarakat. Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, namun asap karhutla ikut terbang terbawa angin melintasi batas negara, dan merusak kualitas udara negara tetangga kawasan regional, seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Asap kebakaran yang awalnya hanya menjadi konflik domestik bisa meluas menjadi isu keamanan internasional ketika dampak yang terjadi menyebar dan melintasi negara-negara tetangga regional, sehingga ikut memberikan dampak negatif. Hal ini memperjelas, bahwa karhutla tidak lagi bisa dipandang sebagai bencana domestik saja, tetapi telah meluas menjadi ancaman regional dan internasional.

Ketika Bencana Ekologi menjadi Ancaman Keamanan

Krisis karhutla tahun 2026 telah memicu eskalasi ketegangan diplomatik di kawasan Asia tenggara. Kebijakan dan komunikasi pemerintah domestik Indonesia menuai kritik keras dari publik dalam negeri maupun komunitas internasional. Sikap pemerintah yang dinilai terlalu defensif terkait bencana asap karhutla telah menunjukkan tidak adanya kepekaan terhadap krisis lingkungan dan kemanusiaan yang sedang terjadi.

Selama bertahun-tahun, kita seringkali mengaitkan ancaman hanya dengan serangan militer, konflik bersenjata, ataupun pertahanan wilayah negara. Namun, pada nyatanya ancaman terhadap kehidupan manusia tidak selalu datang dalam bentuk serangan bersenjata. Pencemaran udara, wabah penyakit, krisis pangan, kerusakan lingkungan, dan sebagainya yang mengganggu kehidupan manusia juga dianggap sebagai ancaman. Oleh karena itu, karhutla Kalimantan bukan hanya sekadar krisis ekologi lokal semata, tetapi telah menjadi ancaman keamanan non-tradisional yang membahayakan keselamatan manusia dan stabilitas geopolitik di kawasan Asia Tenggara.

Dalam studi Hubungan Internasional ancaman yang berasal dari non-militer sering dipahami dengan non-traditional security, yaitu ancaman yang mencakup iklim, kesehatan, pangan, lingkungan, dan sebagainya. Tokoh seperti Richard Ullman mengatakan bahwa ancaman keamanan tidak hanya terbatas pada persoalan militer, tetapi juga bisa terjadi ketika fenomena tertentu secara drastis menurunkan kualitas hidup masyarakat. Barry Buzan juga mengembangkan Teori Sekuritisasi yang menegaskan bahwa isu non-militer, seperti keamanan lingkungan bisa berkembang menjadi ancaman serius yang eksistensial dan mampu menuntut langkah darurat tingkat tinggi.

Asap kebakaran yang menyebar melintasi batas negara menunjukkan bagaimana suatu persoalan lingkungan di ranah domestik bisa menimbulkan dampak yang sangat luas hingga kawasan regional dan internasional. Bahkan negara tetangga ikut mengeluarkan biaya untuk menangani dampak asap karhutla yang tidak berasal dari wilayah mereka. Di sinilah karhutla menjadi isu Hubungan Internasional, ketika persoalan tidak hanya menyangkut kemampuan Indonesia memadamkan api, tetapi juga tanggung jawab regional, hubungan diplomatik, dan kemampuan negara ASEAN dalam bekerja sama menghadapi ancaman bersama.

Human Security: Siapa yang Paling Terdampak?

Konsep human security membantu kita melihat persoalan karhutla dari sudut pandang yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Jika keamanan negara sering berfokus pada perlindungan wilayah dan kedaulatan, maka keamanan manusia menempatkan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan individu sebagai perhatian utama.

Dalam konteks karhutla, masyarakat domestik yang tinggal di lokasi kebakaran menjadi kelompok pertama yang merasakan dampaknya. Mereka dipaksa menghirup asap, aktivitas di luar ruangan terganggu, serta berisiko terkena ISPA. Masyarakat di negara tetangga yang ikut terkena asap karhutla juga terdampak, seperti Malaysia dan Singapura. Maka, negara tidak cukup hanya mengukur keberhasilan penanganan karhutla dari titik api yang telah padam, tapi juga harus mampu memastikan bahwa masyarakatnya mendapatkan kualitas udara yang sehat, layanan kesehatan yang memadai, dan perlindungan bagi kelompok rentan.

Kedaulatan Negara dan Tanggung Jawab Regional

Ketika asap melintasi batas negara, maka persoalan kedaulatan menjadi semakin rumit. Indonesia punya kewenangan untuk mengelola wilayahnya sendiri, namun juga bertanggung jawab mencegah kegiatan di bawah yurisdiksinya menimbulkan kerusakan lingkungan lintas batas (no-harm principle). Apabila negara gagal menerapkan no-harm principle, maka konsep kedaulatan tidak bisa lagi dipahami sebagai alasan untuk menutup diri dari kerja sama.

Di tingkat regional, ASEAN telah membentuk ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada tahun 2002 yang menjadi dasar bagi negara-negara anggota untuk bekerja sama mencegah, memantau, dan menangani pencemaran asap lintas batas. Akan tetapi, prinsip non-intervensi ASEAN membuat sulit melakukan gerakan karena menghormati urusan domestik negara anggota, sehingga ASEAN tidak bisa langsung ikut campur. Namun, adanya polusi asap lintas negara menggambarkan bahwa kerja sama regional memerlukan ruang sendiri untuk tindakan bersama tanpa mengabaikan kewenangan negara anggota.

Diperlukan adanya kerja sama negara anggota ASEAN guna menguatkan hubungan antar negara, memperkuat pertukaran data terkait kebakaran dan kualitas udara, membentuk sistem peringatan dini, koordinasi bantuan, serta melakukan evaluasi AATHP secara transparan.

Dari Pemadaman Menuju Pencegahan

Penanganan karhutla tidak hanya dengan memadamkan api yang meluas, tetapi pemerintah juga perlu menguatkan pengawasan lahan, memastikan penegakan hukum bagi pelaku, serta memperbaiki tata kelola lahan gambut. Perusahaan juga harus menjalankan kewajibannya untuk mencegah kebakaran dan bertanggung jawab sesuai hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Prinsip polluter pays juga penting untuk menekankan bahwa pihak pelaku pencemaran harus menanggung biaya pencegahan, pengendalian, dan pemulihan sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun prinsip strict liability bisa diterapkan dalam lingkup yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dengan tetap memerhatikan syarat hukum dan fakta setiap perkara.

Di tingkat regional, Indonesia bisa memperkuat peran ASEAN dengan kerja sama, pertukaran informasi, dan mekanisme pemantauan bersama. Bantuan dari negara tetangga juga perlu untuk dipertimbangkan secara terbuka sesuai kebutuhan lapangan, dan prosedur yang telah disepakati. Menerima bantuan bukan berarti menyerahkan seluruh kedaulatan, tetapi guna melindungi masyarakat secara lebih efektif. Pemerintah juga harus menempatkan masyarakat terdampak sebagai prioritas utama.

Asap Tidak Mengenal Batas Negara

Karhutla memperlihatkan bahwa keamanan sekarang tidak bisa dipahami hanya dengan kebebasan dari ancaman militer ataupun serangan bersenjata, tetapi juga mencakup kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat yang terancam, dan dampak suatu bencana yang menyebar luas melintasi batas negara.

Bagi Indonesia, tantangannya bukan hanya memadamkan api, tetapi mencegah karhutla berulang secara terus-menerus. Hal ini membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, tata kelola lahan yang baik, serta perlindungan bagi masyarakat.

Bagi ASEAN, karhutla menjadi bukti nyata ujian terhadap kemampuan kawasan untuk mengubah komitmen kerja sama menjadi tindakan kolektif yang terstruktur. Menghormati kedaulatan suatu negara memang penting, namun tidak bisa dibenarkan jika menghalangi upaya perlindungan masyarakat dari ancaman lintas batas. Karena, ketika asap melintasi batas negara, yang dipertaruhkan bukan hanya soal lingkungan dan hubungan diplomatik, tetapi juga hak manusia untuk hidup dengan aman dan sehat.

Pada akhirnya, negara yang benar-benar aman adalah negara yang mampu untuk menjamin serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatnya, bukan hanya soal menjaga kedaulatan saja.