Dari Muria ke Semarang, Perjalanan Elang Jawa Kembali ke Alam

Iwan Setiawan tak henti menatap layar ponselnya. Di sana, garis-garis biru yang saling terhubung membentang di atas peta pegunungan Jawa. Itulah jejak penerbangan seekor Elang Jawa yang baru dilepasliarkan ke alam bebas. Data itu berasal dari GPS telemetri yang dipasang di tubuh burung bernama ilmiah Nisaetus bartelsi tersebut.
Sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI Green Network), Iwan sudah bertahun-tahun berkecimpung dalam penyelamatan Elang Jawa—spesies yang berstatus genting (endangered) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Upaya itu berjalan lewat program Lacak Jejak Elang Jawa—kemitraan konservasi yang digagas Burung Indonesia, Raptor Indonesia (RAIN), PILI Green Network, Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF), bersama pemerintah.
“Kami membentuk jaringan kemitraan untuk beberapa kegiatan konservasi; salah satunya Elang Jawa,” ujar Iwan di Padma Hotel Semarang, Jumat (7/8).
Lacak Jejak Elang Jawa menjadi wadah kolaborasi lintas lembaga untuk memantau elang-elang yang telah dilepasliarkan lewat teknologi GPS telemetri seperti yang tengah diamati Iwan, juga menghimpun data jelajah dan sebaran habitat.
Data-data tersebut menjadi masukan penting bagi penyusunan kebijakan konservasi, termasuk Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa Periode 2026–2036 Wilayah Tengah yang berlangsung 7–8 Agustus 2026 di Semarang.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lacak Jejak Elang Jawa berkolaborasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kementerian Kehutanan wilayah setempat, PILI Green Network, Raptor Indonesia, Burung Indonesia, dan BLDF.
Agenda ini penting mengingat SRAK periode sebelumnya, 2013–2022, sudah berakhir dan perlu diperbarui untuk menjawab tantangan konservasi terkini.
Menuju Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Baru
Kegiatan di Semarang tidak berdiri sendiri. Ia merupakan rangkaian konsultasi publik kedua setelah KP Wilayah Barat di Bandung (31 Juli–1 Agustus 2026), sekaligus tindak lanjut dari Konsinyasi Evaluasi SRAK Elang Jawa 2013–2022 dan Penyusunan SRAK 2026–2036 yang lebih dulu digelar di Bogor pada 23–24 Juli 2026. Konsinyasi Bogor itu menghasilkan penyamaan persepsi para pemangku kepentingan sekaligus rekomendasi awal yang menjadi dasar pembahasan di tahap konsultasi publik.
Penyusunan SRAK kali ini memakai pendekatan bentang habitat, bukan sekadar pembagian administratif. Bandung mewakili wilayah barat (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat); Semarang mewakili wilayah tengah (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta)—tempat Elang Jawa tersebar di bentang pegunungan Merapi, Merbabu, Lawu, hingga Muria; sedangkan Bali akan menjadi simpul konsultasi wilayah timur yang menghimpun masukan dari Jawa Timur dan Bali. Di Bali pula seluruh rangkaian KP akan berakhir pada 21–22 Agustus 2026.
Pada hari pertama penyusunan SRAK, KP Semarang membahas substansi dokumen bersama pemerintah, akademisi, LSM, komunitas, dan sektor swasta; sekaligus memperkuat strategi konservasi berbasis sains. Di waktu bersamaan, BLDF berkolaborasi dengan Padma Hotel Semarang menggelar pameran keliling bertema pelestarian Elang Jawa sebagai edukasi kepada masyarakat umum.
Hari kedua dirancang sebagai side event yang lebih partisipatif untuk memperluas pelibatan publik, terutama generasi muda di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Rangkaiannya diawali dengan nonton bareng film Elang Jawa sebagai pemantik diskusi, dilanjutkan bincang-bincang interaktif bersama narasumber dari sektor swasta, akademisi, komunitas, dan anak muda.
BLDF turut menjadi narasumber untuk berbagi pengalaman mengenai konservasi di lereng Gunung Muria dan pentingnya peran sektor swasta dalam kolaborasi multipihak. Sesi ini bertujuan menghimpun saran dan rekomendasi terhadap draf awal SRAK, sekaligus mengajak kalangan muda mengidentifikasi bentuk kontribusi nyata mereka dalam implementasi SRAK secara berkelanjutan.
Mengapa Elang Jawa Harus Segera Diselamatkan?
IUCN Red List sejak 1994 menetapkan Elang Jawa terancam punah (endangered). Status satwa langka ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018. Populasinya di alam liar tersisa sekitar 511 pasang atau 1.000 ekor—tersebar di 74 wilayah di Pulau Jawa.
Angka itu berasal dari hasil riset Guru Besar IPB University, Prof. Syartinilia, yang memetakan sebaran habitat mereka memakai species distribution model. Adapun sinyal kehadiran Elang Jawa di 14 titik potensial di Bali baru tervalidasi di sebagian kecil lokasi dan masih memerlukan penelitian lanjutan sebelum dihitung sebagai bagian dari populasi utama.
Saat ini, menurut Iwan dari PILI Green Network, ancaman utama bagi Elang Jawa datang dari dua arah: perburuan dan kerusakan habitat.
“Sekarang tren memelihara elang semakin tinggi. Ia diburu untuk dijual karena harganya mahal,” ujar Iwan.
Menurut Ketua Raptor Indonesia Zaini Rakhman, Elang Jawa yang diperdagangkan ilegal, termasuk lewat media sosial, dibanderol mulai Rp 500 ribu sampai Rp 8 juta, tergantung ukurannya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, membenarkan ancaman perburuan masih nyata di lapangan. Pada 2021, misalnya, BKSDA Jateng pernah menerima elang serahan masyarakat yang tertembak. Elang itu sempat dirawat di Taman Satwa Seruling Mas, Purbalingga, namun akhirnya mati karena lukanya terlalu parah.
Selain perburuan yang menjadi tantangan, perdagangan Elang Jawa pun bergeser ke platform digital dengan kode-kode khusus untuk mengelabui pengawasan. Belum lagi masalah deforestasi, fragmentasi habitat, dan alih fungsi kawasan hutan, termasuk pembangunan infrastruktur, yang membuat pohon-pohon besar tempat elang bersarang terus berkurang.
“Banyak hutan yang tutupan pohon besarnya ditebang. Pohon-pohon besar jadi hilang, padahal itu tempat bersarang elang,” kata Iwan.
Ancaman Perburuan yang Tak Kunjung Reda
Tren perburuan membuat elang yang direhabilitasi terus bertambah. Elang-elang yang diserahkan ke pusat konservasi merupakan hasil penyitaan, tindak pidana, maupun penyerahan sukarela dari pemilik lama—sering kali karena elang yang dulunya kecil sudah tumbuh besar sehingga ia tak sanggup lagi merawat.
Dua pusat rehabilitasi khusus elang di Indonesia adalah Pusat Konservasi Elang Kamojang di Garut—hasil kemitraan Kementerian Kehutanan dan BUMN (PT Pertamina Geothermal Energy); dan Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor, yang dikelola langsung oleh Kementerian Kehutanan.
Secara nasional, Kementerian Kehutanan kini mengoperasikan 75 unit rehabilitasi satwa, dengan lima di antaranya berfokus pada elang. Khusus di PILI Green Network, menurut Iwan, sudah hampir 70 ekor Elang Jawa yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke alam liar—angka yang sekaligus menggambarkan betapa besar skala ancaman perburuan yang masih harus dihadapi hingga kini.
Di tempat-tempat rehabilitasi itu, elang yang baru diserahkan menjalani proses secara berjenjang—mula-mula pemeriksaan kesehatan, termasuk tes darah sebelum masuk karantina; pakan pun diberikan secara bertahap, dari daging potong menuju pakan hidup seperti tikus, ular, dan tupai untuk memancing kembali insting berburu yang hilang selama dipelihara manusia. Proses tersebut bisa makan waktu satu bulan hingga tiga tahun, tergantung tingkat keparahan kondisi elang saat diserahkan.
Panjang dan mahalnya proses rehabilitasi menjadi gambaran nyata betapa besar konsekuensi tindakan perburuan—sekaligus menegaskan mendesaknya penyusunan SRAK Elang Jawa 2026–2036 dan penguatan implementasinya ke depan.
Tanpa strategi yang menyasar akar masalah—mulai dari perlindungan habitat, penegakan hukum, hingga edukasi masyarakat agar tak lagi memelihara atau memperjualbelikan Elang Jawa, upaya penyelamatan spesies ini berisiko terus berputar di tahap “pemadam kebakaran” tanpa benar-benar menekan angka perburuan dari hulu.
Muria, Bukti Bahwa Pemulihan Habitat Berhasil
Salah satu kisah sukses yang menjadi rujukan penyusunan SRAK adalah konservasi di Gunung Muria, Kudus, yang telah dijalankan BLDF sejak 2006—diawali dari rehabilitasi hutan dan pemulihan tutupan vegetasi berbasis riset dan pemetaan kawasan di wilayah Kudus, Pati, dan Jepara. Kudus menjadi titik awal gerakan pelestarian lingkungan BLDF karena komitmennya untuk menjaga ekosistem dari “rumah” sendiri.
Titik balik terjadi pada 2024, ketika lembaga konservasi Burung Indonesia bersama Pegiat Konservasi Muria (Peka Muria) mengonfirmasi keberadaan Elang Jawa saat melakukan kajian keragaman burung di Gunung Muria. Berikutnya, hasil kajian dan analisis ilmiah lanjutan mengidentifikasi sekitar 10 ekor Elang Jawa, dengan estimasi konservatif mencapai 17 ekor.
Survei terbaru bahkan menemukan pasangan-pasangan elang baru yang sebelumnya tak terdeteksi. Ini membuktikan bahwa Muria merupakan kantong populasi yang penting meski letaknya terisolasi dari habitat utama Elang Jawa di Jawa bagian barat dan tengah.
“Dulu catatannya hanya sepasang, sekarang sudah ada lima pasang,” kata Iwan—yang optimistis populasi Elang Jawa di Muria bisa tumbuh menjadi 25-40 ekor dalam satu dekade ke depan bila perburuan bisa dicegah.
Temuan Elang Jawa tersebut memperluas fokus BLDF dari sekadar rehabilitasi hutan Muria menjadi konservasi keanekaragaman hayati dan perlindungan habitat satwa endemik secara lebih luas. Status Muria, menurut Iwan, bisa diperkuat menjadi Taman Hutan Raya seluas 9.455 hektare yang berpotensi menampung 37 Elang Jawa jika pemulihan habitat terus berjalan.
Untuk mempertahankan jumlah Elang Jawa di Muria, masyarakat sekitar dilibatkan lewat pendekatan yang disebut One Nest, One Community, One Protect—satu komunitas mengamankan satu sarang aktif yang telah dipetakan. Sebagai imbalannya, warga mendapat manfaat ekonomi dari kunjungan wisata pengamatan elang.
Skema itu juga merambah ke sektor pertanian: petani didorong menanam kopi di bawah naungan pohon-pohon besar tempat elang bersarang, alih-alih menebangnya demi lahan terbuka, sehingga kelestarian hutan dan penghasilan warga bisa berjalan beriringan.
Pola-pola tersebut diharapkan dapat direplikasi oleh komunitas lain di luar Muria seperti di Merbabu dan Ungaran.
Director – Communications Djarum Foundation Mutiara Diah Asmara menyatakan, pengalaman di Muria menjadi bagian dari komitmen jangka panjang BLDF dalam menjaga keseimbangan ekosistem lewat pilar biodiversity conservation—satu dari lima pilar BLDF yang menekankan pada perlindungan habitat, pemulihan lanskap, konservasi spesies, dan penguatan kolaborasi multipihak.
Lebih dari itu, Muria juga diposisikan sebagai ruang edukasi konservasi yang terbuka untuk kolaborasi dan pembelajaran bersama—tempat berbagai pihak dapat mempelajari langsung proses pemulihan ekosistem, melakukan penelitian lapangan, serta menguji pendekatan konservasi berbasis sains. Di sinilah sektor swasta, masyarakat, komunitas, dan akademisi membangun praktik kolaboratif untuk memastikan upaya konservasi terus berkelanjutan.
Bagi BLDF, Muria adalah rumah bersama yang keberlanjutannya perlu dijaga—bukan hanya soal melindungi satu spesies, melainkan juga menjaga keseimbangan ekosistem hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar, sekaligus menjadi ruang edukasi konservasi bagi generasi sekarang dan mendatang.
“Maka hari ini kita berkumpul bukan sekadar untuk menghadiri sebuah acara, tetapi untuk menyatukan kepedulian dan tindakan nyata demi menyelamatkan salah satu permata ekologis negeri ini, yaitu Elang Jawa,” ujar Mutiara di forum KP Semarang.
SRAK 2026–2036: Peta Jalan Satu Dekade ke Depan
Mutiara menekankan, dokumen SRAK 2026–2036 bukan sekadar rencana di atas kertas, melainkan pedoman konservasi—mulai dari perlindungan habitat, penguatan penelitian, pemantauan populasi, peningkatan kapasitas pelaku konservasi, sampai partisipasi masyarakat—selama satu dekade mendatang.
Sebagai Ketua Tim Penyusun SRAK Elang Jawa yang beranggotakan sekitar 20 orang, Iwan menargetkan naskah final dokumen ini bisa disahkan Menteri Kehutanan pada Oktober 2026, setelah seluruh masukan dari konsultasi publik di Bandung, Semarang, dan Bali, dirangkum. Sementara itu, hasil rangkaian KP nantinya akan disebarluaskan ke pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga akademisi sebagai pedoman implementatif berbasis data ilmiah, dengan evaluasi pada tahun kelima.
Varyan Griyandi dari Strategy and Sustainable Development Djarum Foundation menegaskan, peran sektor swasta dalam konservasi bukan sekadar soal dana, namun justru pada pola pikir jangka panjang dan komitmen berkelanjutan—sesuatu yang coba ditularkan BLDF ke perusahaan lain lewat pendekatan business to business, dengan mengajak mereka “mengadopsi” bentang alam yang relevan dengan wilayah operasional masing-masing.
