Habib Gadungan di Semarang Ditangkap Usai Cabuli 8 Santriwati, Modus Hapus Dosa
·waktu baca 2 menit

Seorang habib palsu ditangkap polisi usai mencabuli santriwati sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang. Total ada 8 santriwati di bawah umur yang menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, tersangka yang bernama AJS (56) itu sebetulnya bukan seorang habib. Namun ia mengaku-ngaku agar bisa menjadi pengajar di pondok pesantren tersebut.
"Pertama dia memalsukan identitas, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar. Tersangka bukan bagian dari struktur pengajar resmi pesantren tersebut namun sebagai tamu yang mengurus pondok dengan pengurus yang terdahulu. Kemudian seiring berjalannya waktu menetap di lingkungan pondok dan mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar," ujar Bodia dalam jumpa pers, Kamis (11/6).
Modus Penghapusan Dosa
Setelah berhasil masuk ke lingkungan ponpes tersebut, tersangka mulai melakukan doktrin tentang persetubuhan kepada para santriwatinya.
"Tersangka melakukan manipulasi religius. Menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan dirinya merupakan cara untuk menghapus dosa," jelas dia.
Tak hanya itu tersangka juga mengancam dan mengintimidasi para korbannya dengan mengatakan jika tidak mau melayani nafsunya maka korban akan masuk neraka.
"Berikutnya yang keempat adalah fokus pengobatan. Tersangka menggunakan dalih dapat melakukan pengobatan sebagai alasan untuk melakukan pencabulan," ucap Bodia.
Tersangka juga kerap memberikan perhatian berlebih terhadap para korbannya. Ia seringkali memberikan barang atau makanan kepada santriwati yang ia incar.
"Lalu pendekatan ini secara bertahap. Jadi sejak pertama masuk itu dia seringkali memasuki kamar santri tanpa izin, tanpa peringatan, memberikan perhatian berlebihan kepada santri-santri. Lalu mengunjungi dengan makanan maupun barang," kata Bodia.
Habib gadungan ini juga pernah diusir oleh warga pada tahun 2024 karena mengaku ngaku sebagai seorang habib. Ia juga diketahui tidak pernah salat atau beribadah di pesantren.
"Tersangka ini tidak pernah terlihat di masjid, melaksanakan ibadah, melaksanakan salat berjemaah itu tidak pernah. Apalagi di lingkungan pesantren," ungkap dia.
Aksi bejat pelaku terjadi terjadi sepanjang kurun waktu 2023-2024. Namun peristiwa ini baru dilaporkan para korbannya pada tahun 2025 karena merasa takut dan mendapat intimidasi.
"Korban berjenjang dari tingkat 13 tahun yang paling muda sampai umur 16 tahun pada saat terjadinya tindak pidana tersebut. Setidaknya ada 8 korban," ucap Bodia.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang pencabulan terhadap anak hingga persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
"Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar," kata Bodia.
