Imigrasi Semarang Deportasi 4 WN Tiongkok Pelaku Love Scam

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi empat warga negara Republik Rakyat Tiongkok, pelaku penipuan daring dengan modus love scam yang beroperasi di Kota Semarang.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo mengatakan keempat pelaku berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) juga diketahui merupakan buronan yang dicari oleh otoritas Tiongkok.
"Terhadap WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai konsekuensi atas keterlibatan mereka dalam kejahatan transnasional," ujar Haryono dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, rangkaian pendeportasian hingga penyerahan kepada otoritas Tiongkok dilakukan sejak Senin (3/8) hingga Selasa (4/8).
"Sementara penanganan keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Haryono.
Ia menegaskan, tindakan ini merupakan penerapan kebijakan selektif keimigrasian dan bentuk sinergi antarinstansi dalam mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan untuk aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Penanganan ini menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Semarang, tidak boleh menjadi tempat berlindung maupun basis operasi kejahatan transnasional," tegas Haryono.
Berkaca dari kasus ini, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.
"Kantor Imigrasi Semarang akan terus memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum serta perwakilan negara asing," kata Haryono.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Semarang menggerebek markas penipuan daring (love scam) yang dilakukan oleh warga negara asing di Kota Semarang pada Kamis, 4 Juni 2026.
Penindakan ini dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37), serta dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26).
Para pelaku melakukan penipuan dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Korban mereka berada di luar
Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, dan 1 perangkat wireless portable.
Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan kartu SIM serta tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok.
