Motif Suami di Semarang Tusuk Istri saat Ambil Rapor Anak: Kesal Digugat Cerai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: rootstock/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: rootstock/Shutterstock

Polisi menangkap seorang pria berinisial F (29) terkait kasus penusukan terhadap istrinya, AYB (25), saat mengambil rapor anak mereka di sebuah sekolah dasar di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/6) pagi.

Dari hasil penyelidikan, F diduga nekat menusuk istrinya karena tidak terima digugat cerai.

"Ada masalah memang antara suami dengan istrinya. Istrinya juga sudah mengajukan gugatan perceraian terhadap suami dan sudah lama tidak bertemu," kata Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok kepada wartawan, Jumat (19/6).

Pelaku diketahui telah merencanakan penusukan tersebut. Ia sengaja datang ke sekolah karena mengetahui istrinya akan mengambil rapor anak mereka.

Selain itu, pelaku juga telah memodifikasi obeng yang digunakan untuk menusuk korban.

"Sudah ada niatan dari pelaku melakukan perbuatannya, pelaku melakukan 3 sampai 4 kali tusukan kepada istrinya," ucapnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan harus menjalani perawatan medis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yakni Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.