Sepanjang 2026, Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA, Terbanyak asal Tiongkok

Imigrasi Semarang mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sebagian dari mereka melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal sehingga harus dikembalikan ke negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan, dari 14 WNA tersebut, 7 orang merupakan WN Tiongkok, 4 WN Tajikistan, 2 WN Malaysia dan 1 WN Afghanistan.
"Di bidang pengawasan dan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang sudah melaksanakan pendeportasian sebanyak 14 kali. Mayoritas berasal dari China," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (23/7).
Ia menjelaskan, tindakan deportasi dilakukan setelah para WNA terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, terutama penyalahgunaan izin tinggal.
"Mereka dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Pada umumnya juga kami kenakan tindakan penangkalan," jelas dia.
Ia juga menjelaskan, apabila WNA melakukan tindak pidana umum, proses hukum pidana akan didahulukan oleh kepolisian hingga berkekuatan hukum tetap.
"Kalau melakukan tindak pidana umum, diproses dulu oleh kepolisian. Setelah selesai menjalani masa hukuman, yang bersangkutan diserahkan ke imigrasi. Mereka tidak langsung bebas, tetapi ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses deportasi," jelasnya.
Saat ini, pihaknya bersama aparat berwenang juga masih mendalami kasus empat WN Tiongkok yang menjadi tersangka love scamming yakni HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
"Masih kita proses tindak pidananya. Setelah itu bagaimana hasil putusannya, kalau menang sudah memenuhi unsur pidananya, apakah kita putuskan dilakukan pidananya di sini atau dideportasi sedang diproses," imbuh Ari.
Namun ia meminta masyarakat juga turut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar terutama di tempat tempat yang mencurigakan.
"Yang penting masyarakat juga aware karena mereka ini melakukan kegiatan semacam itu (love scamming) di rumah rumah penduduk, mereka ngontrak atau kos. Masyarakat bisa melapor ke Imigrasi atau kepolisian kalau menemukan sesuatu yang mencurigakan," kata Ari.
