Truk Tangki Melaju Mencurigakan di Semarang, Ternyata Bawa Jutaan Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang disimpan di dalam truk tangki air. Kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak mengatakan, kasus ini terungkap pada Rabu, September 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di Gerbang Tol Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
"Saat itu tim yang sedang melakukan patroli mendapati ada sebuah truk tangki yang melaju kencang dengan gerak-gerik mencurigakan karena pipa tangki truk terus mengeluarkan air secara konstan," ujar Syuhadak, Senin (7/9).
Petugas yang curiga kemudian menghentikan truk tersebut saat memasuki area antrean Gerbang Tol Banyumanik dan mengamankan sopir truk yang berinisial ASE.
"Saat dihentikan di area antrean pintu tol, sopir berinisial ASE mengaku mengangkut air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta tanpa melampirkan dokumen pengiriman yang sah," jelas dia.
Mendengar pernyataan sopir, petugas kian curiga lantaran pengiriman air bersih dari Madura ke Jakarta bukan merupakan hal yang wajar.
"Kami menilai pengangkutan air bersih dari Madura menuju Jakarta tidak wajar karena biaya operasional truk berpotensi jauh lebih tinggi dibandingkan nilai komoditas air," imbuh dia.
Petugas lalu memeriksa bagian dalam tangki dan hasilnya ditemukan jutaan batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.
"Ini merupakan penindakan dengan modus truk tangki yang kedua kalinya kami lakukan sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya kami mengungkap pengiriman rokok ilegal bermodus tangki molase," katanya.
Ia menilai, pelaku sengaja menggunakan sarana pengangkut yang tidak biasa dan merekayasa tampilan fisik truk untuk mengelabui petugas.
"Namun, kejelian petugas dalam menganalisis anomali ekonomi dan risiko logistik di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya modus ini," tegas dia.
Ia menyebut, total nilai barang yang diamankan mencapai Rp 2,3 miliar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Sementara sopir dan kernet berinisial BF dan ASE ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang guna kepentingan penyidikan.
"Kasus ini diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata dia.
