Rutan Jeneponto Kembali Membuka Program Rehabilitasi Medis

Rutan Jeneponto
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto merupaka unit pelaksana teknis dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI
Konten dari Pengguna
3 Februari 2022 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Jeneponto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pembukaan rehabilitasi medis bagi pecandu narkoba di rutan jeneponto
zoom-in-whitePerbesar
pembukaan rehabilitasi medis bagi pecandu narkoba di rutan jeneponto
ADVERTISEMENT
Jeneponto – Bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto, Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir membuka secara resmi program rehabilitasi medis penyalahguna narkotika bagi 20 orang narapidana rutan jeneponto, Kamis (03/02/2022).
ADVERTISEMENT
Setelah sukses melaksanakan program rehabilitasi medis bagi pecandu narkoba ditahun 2021, Rutan Jeneponto kembali dipercaya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mengadakan program rehabilitasi medis melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1853.PK.01.06.04 Tahun 2021 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika Tahun 2022.
Kepala Rutan Jeneponto Hendrik dalam laporannya menyampaikan bahwa 20 orang peserta rehab ini dipilih melalui proses assesmen oleh konselor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan akan menjalani program rehab ini selama enam bulan kedepan.
Sebelum membuka kegiatan rehab ini H. Paris menghimbau para peserta untuk menjauhi narkoba dan tidak terpengaruh dengan nikmat sesaat dari narkoba.
ADVERTISEMENT
Jauhi narkoba jangan egois, narkoba menjanjikan kenikmatan tapi berujung kesengsaraan. Jaga kesehatan sebelum sakit, jangan sakiti diri kalian dengan narkoba dan isi waktu luang kalian dengan kegiatan kegiatan positif” Himbau Wakil Bupati Jeneponto.
Dikesempatan yang sama Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi berpesan kepada peserta rehab agar mengikuti kegiatan ini dengan bersungguh-sungguh sehingga setelah mengikuti program ini mereka dapat menjadi duta anti narkoba dan dapat mengajak para pecandu narkoba lainnya untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. Hal yang sama juga disampaikan Kepala BNNP Sulawesi Selatan Ghiri Prawijaya, beliau mengarapkan peserta rehab memanfaatkan kegiatan ini sebaik-bailknya karena program ini diberikan secara gratis oleh pemerintah.
Acara ini turut di hadiri Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kepala Lapas Kelas IIA Bulukmba, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kab. Jeneponto, Perwakilan RSUD Lanto Dg Pasewang dan Perwakilan IKAI Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT