Paylater: Kemudahan Transaksi atau Jebakan Keuangan?
Tulisan dari Azizah farahdifa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan teknologi keuangan membuat masyarakat semakin mudah melakukan transaksi. Salah satu layanan yang banyak digunakan adalah paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL), yaitu fasilitas pembiayaan yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa secara nontunai dan membayarnya melalui angsuran. Kemudahan tersebut membuat paylater menjadi salah satu pilihan pembayaran dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, kemudahan dalam memperoleh pembiayaan juga perlu diikuti dengan kemampuan mengelola keuangan. Persoalannya bukan terletak pada penggunaan paylater semata, tetapi pada bagaimana layanan tersebut digunakan. Jika digunakan tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar, paylater dapat berubah dari fasilitas pembayaran menjadi beban keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menyoroti potensi terjadinya debt trap atau jebakan utang apabila layanan BNPL digunakan oleh masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai. OJK kemudian menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL), yang antara lain mengatur penyelenggaraan BNPL, pelindungan konsumen, keterbukaan informasi, penagihan, dan pelaporan.
Kekhawatiran tersebut menjadi relevan karena perkembangan pembiayaan BNPL cukup pesat. Berdasarkan data OJK, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 57,02 persen secara tahunan menjadi Rp13,40 triliun. Pada periode yang sama, rasio pembiayaan bermasalah atau NPF gross BNPL tercatat sebesar 3,09 persen.
Angka tersebut tidak berarti bahwa paylater selalu buruk. Justru, layanan ini dapat memberikan manfaat apabila digunakan secara tepat. Misalnya, seseorang membutuhkan barang yang memang penting, tetapi waktu penerimaan pendapatannya belum sesuai dengan waktu pembayaran. Dalam kondisi tersebut, paylater dapat menjadi alat untuk mengatur waktu pembayaran selama pengguna sudah memperhitungkan biaya dan mampu memenuhi cicilannya.
Masalah muncul ketika kemudahan pembayaran membuat konsumen lebih mudah membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Harga yang terlihat ringan karena dibayar secara cicilan dapat membuat seseorang kurang memperhatikan jumlah kewajiban yang harus dibayar setiap bulan. Jika dilakukan berulang kali, beberapa cicilan dapat menumpuk dan mengurangi ruang keuangan untuk kebutuhan pokok, tabungan, maupun dana darurat.
Karena itu, penggunaan paylater seharusnya dimulai dari pertanyaan sederhana: apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan dan apakah cicilannya mampu dibayar sampai selesai? Konsumen juga perlu mengetahui jumlah cicilan, biaya yang dikenakan, jangka waktu pembayaran, serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.
OJK menekankan bahwa literasi keuangan mencakup pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap serta perilaku dalam mengambil keputusan dan mengelola keuangan. Edukasi keuangan juga perlu mencakup pemahaman mengenai manfaat, risiko, biaya, hak, dan kewajiban dari suatu produk atau layanan keuangan.
Data terbaru menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia pada SNLIK 2026 mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan keuangan sudah tinggi, tetapi kemampuan memahami dan menggunakan produk keuangan secara tepat tetap perlu diperkuat.
Di sisi lain, penyedia layanan juga memiliki tanggung jawab. POJK 32 Tahun 2025 mengatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami, termasuk informasi mengenai sumber pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang diperlukan konsumen. Tujuannya agar masyarakat dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, persoalan paylater tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi kemudahan atau risikonya. Layanan ini merupakan bagian dari perkembangan keuangan digital yang dapat memberikan manfaat apabila digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sebaliknya, penggunaan tanpa perencanaan dapat meningkatkan beban keuangan pribadi.
Pada akhirnya, paylater bukanlah tambahan pendapatan, melainkan kewajiban yang harus dibayar. Kemampuan membeli sesuatu hari ini tidak selalu berarti kemampuan membayarnya di kemudian hari. Karena itu, sebelum menggunakan paylater, konsumen perlu mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan membayar, biaya, serta seluruh kewajiban yang sudah dimiliki.
Kemajuan teknologi keuangan seharusnya membuat pengelolaan keuangan menjadi lebih mudah, bukan membuat seseorang kehilangan kendali atas keuangannya. Di tengah semakin luasnya akses terhadap layanan keuangan digital, kemampuan untuk menggunakan fasilitas secara bijak menjadi bagian penting dari literasi keuangan masyarakat.

