Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tisu Halal, Panci Halal, dan Potensi Segregasi Sosial
28 Januari 2018 12:35 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
Tulisan dari Iqbal Aji Daryono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pulang kembali ke kampung halaman, setelah empat tahun lebih tinggal di negeri orang, membuat kami sekeluarga mengalami sedikit gegar budaya dan banyak kegagapan. Selain gagap dalam mengenal hal-hal baru semisal aplikasi-aplikasi online mulai ojek sampai tukang pijat (di Perth yang beginian tidak mewabah), juga dalam mengakrabkan diri pada hal-hal lama yang sekarang tampak kian masif.
ADVERTISEMENT
Poin kedua tersebut misalnya terjadi saat saya memandangi label-label halal pada beberapa produk. Produk tisu, misalnya. Juga panci-panci. Jadi, ada tisu halal dan panci halal. Selain menggelitik mata saat melihat labelnya, secara citarasa berbahasa saya pun agak merasa gimanaaa, gitu. Tisu halal. Panci halal. Huahaha. Aneh. "Monggo lho Mas, silakan dicicipi tisunya. Halal, kok!" Rasanya saya mendengar suara-suara begituan di telinga. Hihi.
Di Perth kami tidak menjumpai itu. Kalau daging halal, banyak. Produk-produk makanan halal, banyak. Warung makan yang memajang logo halal juga banyak. Tapi panci halal, tisu halal, baju halal, sandal halal, atau produk-produk selain makanan dan minuman yang ada cap halalnya, sumpah, belum pernah saya melihatnya.
Lekas saya teringat cerita Uncle David, sahabat saya sesama sopir waktu itu. Dia orang Tionghoa Malaysia yang bermukim di Perth, dan selalu memantau berita dari Malaysia. Uncle bilang,
ADVERTISEMENT
"Sekarang di Malaysia kami resah. Sudah mulai banyak swalayan yang menyediakan troli halal. Jadi troli itu dijamin tidak dipakai untuk mengangkut daging babi dan apa pun yang haram. Tentu pada praktiknya, troli itu hanya dipakai yang muslim, dan yang nonmuslim tidak boleh memakainya. Nah, pemerintahan Najib sering menggunakan sentimen semacam itu untuk menggalang kekuatan politiknya, dan perbedaan di masyarakat dibesar-besarkan."
Soal Najib, saya tak peduli. Namun istilah ‘troli halal' membuat saya wow. Malangnya, ternyata di kampung kami sendiri tisu halal dan panci halal sudah kian mewabah. Maka wow saya bertambah-tambah.
Iseng-iseng saya pun mengunggah keheranan itu di dinding Facebook. Dari situ saya mendapat informasi dari teman-teman, bahwa di Malaysia dan Thailand, label pada beberapa barang produksi selain makanan dan minuman menggunakan istilah suci/bersih, bukan halal. Nah, itu oke banget saya kira. Istilah tersebut lebih masuk akal, dan lebih memberikan kenyamanan bagi hati nurani linguistik masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dari situ, sebagai WNI muslim yang mudah-mudahan baik, saya ingin menyampaikan beberapa permohonan kepada MUI.
Pertama, semestinya dari sisi peristilahan, label tersebut diluruskan. Kata halal yang melekat pada tisu dan panci memang terdengar agak ganjil, karena istilah halal untuk barang produksi selalu lebih mengacu kepada makanan, minuman, juga obat-obatan. Memang ada perbuatan halal; uang halal; atau pasangan halal; namun jelas semua itu tidak tergolong barang produksi hehehe.
Maka, istilah "tisu suci” lebih pas. “Panci suci” juga lebih oke, meskipun tak perlu disejajarkan dengan "api suci", "air suci", atau "gunung suci", sehingga nantinya tidak perlu ada sekte penyembah panci.
Kedua, MUI bisa membuat batasan yang lebih jelas lagi tentang barang-barang apa yang memerlukan labelisasi suci dan mana yang tidak. MUI pun seyogianya menolak jika ada pelaku usaha meminta label halal untuk produk-produk yang tidak memerlukan cap halal. (Pandangan ini saya rasa sudah disampaikan banyak orang ketika tahun lalu mencuat kasus jilbab halal bermerek Z).
ADVERTISEMENT
Makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik, sudah disepakati perlu label halal demi kenyamanan dan keamanan umat. Tapi bagaimana dengan panci dan tisu? Betulkah memang ada tuntunannya dalam Islam untuk menelusuri sampai jauh tentang kesucian bahan-bahan dasar pembuat produk-produk tersebut?
Saya bertanya-tanya soal itu, karena dari pengetahuan agama saya yang sangat sedikit ini, belum pernah saya mendengar ada riwayat Nabi Muhammad SAW meneliti kesucian bahan pembuat terumpah beliau, kesucian bahan serat pembuat jubah beliau, atau kesucian bahan pelana kuda dan unta beliau. Yang Rasulullah ajarkan adalah bagaimana menyucikan badan, bagaimana menyucikan baju, bagaimana menyucikan alat makan, dan sebagainya.
Jika memang dalam zaman yang kian kompleks ini bahan-bahan pembuat aneka produk tersebut rentan najis, belum tentu pula produk jadinya serta-merta jadi najis. Saya ambil contoh, dari seorang sahabat saya mendengar ada produk tisu buatan Cina yang menggunakan bahan dasar kotoran hewan panda. Ini masalah. Tisu yang dalam Islam bisa digunakan sebagai alat bersuci, kok memakai bahan yang tidak suci? Padahal hukumnya jelas, barang yang tidak suci tidak bisa dipakai untuk bersuci.
ADVERTISEMENT
Namun setelah saya cari informasinya, kotoran panda dipakai sebagai bahan pembuat tisu karena serat-serat bambu di dalamnya masih utuh. Serat-serat bambu itulah yang digunakan sebagai bahan pembuat tisu. Nah, apakah kasus tisu dari kotoran panda ini tidak dapat disetarakan dengan kopi luwak? Ingat, MUI sudah memfatwa halal kopi luwak, karena biji kopi dari kotoran luwak sudah dicuci terlebih dahulu sebelum diproses.
*
Poin tentang batasan "mana yang perlu dilabeli halal atau suci dan mana yang tidak" tersebut rasanya mendesak untuk kembali ditegaskan. Selain alasan fikih yang memang merupakan domain MUI, perlu dipertimbangkan juga sisi-sisi kemaslahatan sosial, juga kemaslahatan gerak perekonomian masyarakat. Acapkali dua sisi itu kurang kita antisipasi secara jeli kalau obrolannya sudah masuk ke hukum agama.
ADVERTISEMENT
Saya ambil contoh. Misalnya baju. Jika label halal atau label suci pada tisu dan panci semakin membudaya, maka tidak mustahil orang akan menuntut juga label serupa pada baju-baju. Akhirnya ada baju halal, ada baju tidak halal.
Dari sisi perekonomian, ini rentan membawa masalah. Jika labelisasi halal ditradisikan pada produk yang semestinya tidak perlu dirunut kesucian bahan dasar pembuatnya (ya misalnya pada baju), siapa yang senang? Yang senang adalah industri-industri menengah dan besar yang mampu mengakses label halal. Adapun industri garmen kecil yang tidak punya cukup kekuatan modal pelan-pelan akan tersingkir. Padahal bisa jadi, sebenarnya label halal tersebut tidak bermakna apa-apa pada produk konveksi selain semata kekuatan marketing. Dalam bahasa yang lebih lugas: MUI cuma dimanfaatkan oleh kaum pemodal.
ADVERTISEMENT
Pada wilayah kohesi sosial, bisa muncul masalah lain lagi. Di toko baju, mungkin label saja cukup. Kalau baju halal dan baju tak halal saling bersentuhan, toh kondisinya sama-sama kering, sehingga najis tidak menular. Tapi, bagaimana bila masuk laundry? Di layanan-layanan binatu, air akan membasahkan baju-baju, sedangkan najis bisa berpindah jika baju-baju tersebut basah. Belum lagi jika diyakini ada baju tak halal, mesin cucinya bagaimana? Bisa-bisa akan dianalogikan dengan wajan penggorengan bekas masak babi, kan?
Maka, muncullah laundry halal.
Kalau sudah begini, yang terjadi bukan lagi dalam pola yang sama dengan toko swalayan. Di swalayan, siapa pun bebas membeli, baik yang halal maupun yang tidak halal. Konsumen berhak memilih sendiri produk makanan dan minuman, sesuai keyakinan masing-masing. Tapi kalau sudah muncul laundry halal, yang akan berlaku tidak sesederhana itu. Sebab akan diterapkan mekanisme screening.
ADVERTISEMENT
"Maaf Mbak, ini laundry halal. Mbak nonmuslim, kan? Pakaian Anda tidak halal, jadi mohon maaf silakan cari laundry lain, karena najis besar pada baju Anda akan menyebar ke baju-baju halal milik pelanggan lain. Bye!” Nah.
Lalu troli halal di swalayan-swalayan sebagaimana terjadi di Malaysia pun akan turut kita praktikkan. Dan kalau troli saja sudah halal, analoginya akan diperluas. Ingat, dalam bus dan gerbong kereta kadang penumpang membawa juga barang belanjaan, persis sebagaimana belanjaan di troli-troli non-halal. Maka akan menyusul kemudian kendaraan umum halal. Bus halal, gerbong kereta halal, becak halal, taksi halal....
Jika sudah sejauh itu, situasinya akan mengarah kepada politik segregasi di Amerika pada masa lalu, atau politik apartheid di Afrika Selatan di zaman dulu. Bedanya, kalau di Amerika dan Afrika Selatan pemisahannya antara kulit hitam dan kulit putih, di bus halal dan bus nonhalal ya antara muslim dan nonmuslim.
ADVERTISEMENT
Terdengar seperti imajinasi yang berlebihan, memang. Tapi kalau melihat kecenderungan cara-cara beragama dewasa ini pada masyarakat kita yang kian nganu, potensi demikian sungguh tak dapat diabaikan. Anda mau segregasi sosial seperti itu terjadi di tengah-tengah kita? Kalau saya sih tidak.
Iqbal Aji Daryono, esais, tinggal di Bantul