Konten dari Pengguna

Susi Pudjiastuti: Penenggelaman Kapal adalah Amanat Undang-Undang

Iqbal Dwiharianto
Interested in international relations, philosophy, and basketball.
15 November 2017 9:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Iqbal Dwiharianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Susi Pudjiastuti di kumparan Onboarding Batch 2 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti di kumparan Onboarding Batch 2 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penenggelaman kapal adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
"Penenggelaman kapal itu amanat undang undang, it has to be done continuously," ujarnya.
Berbicara pada acara kumparan Onboarding Batch 2 pada Rabu pagi (15/11/17), Susi juga menjelaskan tentang tingganya efek jera (deterrence) yang dimiliki oleh aksi penenggelaman kapal. Pasalnya, hal tersebut dapat mencegah kapal yang tertangkap untuk kembali dimiliki oleh negara asalnya.
Menurutnya, efek jera saat menjaga laut itu sangat penting, karena laut Indonesia yang luasnya 97 ribu meter persegi tersebut tidak bisa dipagari.
Susi juga menjelaskan, kasus kapal ilegal tidak bisa dianggap hal yang biasa. Pasalnya, kapal juga secara administratif memiliki kewarganegaraan layaknya manusia.
"Kapal itu adalah pelaku kejahatan, kita harus ingat hukum internasional, kapal itu berkewarganegaraan. Kapal itu flag state carrier. Dan perubahan kewarganegaraan itu sama halnya dengan manusia," ucap Susi.
ADVERTISEMENT
Menurut kabar yang diberikan, Indonesia saat ini sedang berusaha mengajukan usulan pada pihak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk masalah hak-hak laut (Ocean Rights), agar keamanan laut Indonesia semakin dapat terjaga