Menghidupkan Kembali Padasan di Tengah Globalisasi

Fisheries Product Technology Student at Airlangga University
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Iqbal Febriandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini, perubahan zaman menghadirkan tantangan yang sangat besar bagi setiap negara dalam melestarikan warisan peradaban kuno yang kaya akan sejarah dan nilai nilainya. Indonesia juga banyak menyimpan peninggalan budaya yang berharga, mulai dari zaman praaksara hingga masa kerajaan nusantara. Pada masa lalu, masyarakat Indonesia sering berinteraksi dengan alam untuk mengolah bahan yang ada menjadi alat bernilai fungsional. Salah satu yang menarik perhatian adalah padasan, sebuah wadah air tradisional dari bahan baku tanah liat yang memiliki fungsi utama untuk bersuci
Dahulu kala, masyarakat Jawa meyakini bahwa kebersihan merupakan kunci utama dalam menjaga kesehatan. Kebiasaan mencuci tangan, kaki, dan muka di padasan sebelum memasuki ruang utama dipercaya dapat menjaga kebersihan rumah dan menjauhkan diri dari berbagai penyakit. Setelah beraktivitas, mereka akan membasuh diri terlebih dahulu, lalu masuk melalui dapur untuk memasukkan kedua kaki ke dalam tungku (abu luweng). Ritual tersebut dilakukan dengan tujuan membuang hawa sial serta menangkal penyakit sawan atau sesangkrah yang dipercaya berasal dari makhluk ghaib.
Tradisi bersuci ini juga sejalan dengan nilai religi yang telah termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 222, bahwa Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyucikan diri. Saat bertamu, kebiasaan membasuh diri di padasan juga tetap dilakukan supaya kotoran dari luar tidak menular ke pemilik rumah. Tradisi yang telah berakar kuat ini ternyata telah dilakukan sejak sebelum abad ke-15. Tercatat juga dalam kehidupan Kerajaan Sriwijaya (650–1377 M), di mana para biksu terkenal sangat disiplin menjaga kebersihan sebagai bentuk latihan spiritual. Oleh karena itu, peletakan padasan di depan rumah menjadi bukti nyata bahwa kesadaran terhadap kebersihan telah lama diwariskan dari generasi ke generasi.
Lebih dari sekadar artefak kuno, padasan merupakan simbol kearifan lokal yang mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Bentuknya yang menyerupai sebuah kendi besar mencerminkan kehidupan yang sederhana, menunjukkan adanya nilai kesopanan, serta penghormatan terhadap tempat tinggal. Wadah tradisional ini, juga menjadi simbol bahwa alam telah menyediakan ruang bagi manusia untuk hidup sehat. Sebagai makhluk sosial, padasan memiliki fungsi penting karena melibatkan interaksi antarindividu maupun kelompok, baik saat bersuci maupun ketika menyambut tamu.
Cagar budaya merupakan warisan daerah yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan kebudayaan. Secara tidak langsung, objek ini berfungsi sebagai identitas dan jati diri bangsa yang mencerminkan kekayaan budaya Nusantara (Chorry & Lilawati, 2024). Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu benda dapat ditetapkan sebagai cagar budaya jika telah memiliki usia minimal 50 tahun dan memiliki arti khusus bagi penguatan kepribadian bangsa.
Secara hukum, padasan yang telah melewati kriteria tersebut layak ditetapkan sebagai cagar budaya melalui proses penetapan secara resmi oleh pemerintah daerah. Namun, sebagai benda dengan bahan dasar tanah liat, padasan sangat rentan terhadap pelapukan alami (natural weathering). Oleh karena itu, adanya upaya revitalisasi sangat krusial untuk dilakukan, tidak hanya demi memenuhi aspek hukum, tetapi juga untuk menghidupkan kembali makna filosofisnya di tengah kehidupan masyarakat modern.
Menurut Daulay dkk. (2022) menyoroti bahwa padasan memiliki nilai edukatif yang relevan saat pandemi COVID-19. Kebiasaan membasuh diri (wisuh) yang sempat pudar kembali marak di akhir tahun 2019 sebagai langkah pencegahan penularan virus. Selain membawa dampak fisik dan kematian, pandemi ini juga menimbulkan dampak psikologis seperti stres pasca-trauma, kecemasan, hingga frustrasi di tengah masyarakat.
Dengan total jutaan jiwa penduduk yang terinfeksi pada masa puncaknya, Indonesia sempat menghadapi tantangan terbesar yang menuntut evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan kesehatan saat itu. Merujuk pada Strategic Preparedness and Response Plan (SPRP) dari WHO, kebijakan dinamis ini dirancang untuk memandu penekanan angka kematian melalui pengawasan (surveilans) penyakit, riset, serta akses medis yang adil. Salah satu pilar penting dari kebijakan WHO ini adalah tindakan pencegahan medis, di mana masyarakat didorong untuk menerapkan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan diri sebagai pelindung utama.
Jika membandingkan kebiasaan masyarakat Jawa kuno dengan kondisi modern, terlihat pergeseran media yang digunakan untuk membasuh diri. Dahulu masyarakat menggunakan padasan, sedangkan saat ini masyarakat cenderung memanfaatkan pipa paralon modern yang terhubung ke tangki air. Walaupun bentuk peralatannya berubah seiring waktu, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu sebagai sarana utama untuk wisuh atau membasuh diri demi menjaga kebersihan. Padasan bukan sekadar alat fungsional, tetapi sebuah alat yang menyimpan tiga pilar nilai simbolis mendalam:
1. Nilai Kebersamaan: Padasan diletakkan di luar rumah agar siapa saja yang membutuhkan air—baik untuk minum maupun bersuci—bisa memanfaatkannya secara bebas, mencerminkan semangat saling menolong antar-sesama.
2. Nilai Penghormatan: Masyarakat masa lalu memandang air sebagai sumber daya alam istimewa yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup, sehingga penggunaannya dilakukan secara takzim.
3. Nilai Kebersihan dan Religi: Menjaga kebersihan bukan sekadar urusan etika fisik, melainkan bagian dari ibadah. Hal ini selaras dengan hadis Rasulullah bahwa Allah itu indah dan mencintai keindahan, serta bersih dan mencintai kebersihan.
Kearifan lokal ini pun terbukti secara sains. Sebuah pengujian laboratorium menunjukkan bahwa mineral pada tanah liat asli memiliki aktivitas bakterisidal (antibakteri) yang jauh lebih efektif menetralkan air dari bakteri patogen dibandingkan wadah plastik modern. Penggunaan padasan tanah liat oleh masyarakat Jawa kuno terbukti memberikan dampak positif dalam menjaga higienitas secara alami.
Sayangnya, revitalisasi cagar budaya ini menghadapi tantangan berat di era globalisasi yang berisiko mengikis budaya lokal. Merujuk pada pemikiran Santo (2024), globalisasi membawa tiga dampak negatif utama, yakni erosi tradisi akibat dominasi budaya luar, komodifikasi budaya yang mengubah elemen lokal menjadi sekadar barang dagangan komersial, serta ketimpangan sosial-ekonomi yang menyudutkan komunitas lokal. Dampak nyata erosi nilai ini terlihat saat padasan yang mulanya merupakan simbol kesucian kini hanya dipajang sebagai ornamen dekoratif estetika di kafe atau hotel tanpa dipahami makna filosofis di baliknya.
Menghadapi fenomena tersebut, diperlukan regulasi perlindungan aktif dari pemerintah, salah satunya melalui penerapan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelestarian Cagar Budaya, serta percepatan digitalisasi warisan sejarah. Masyarakat lokal juga harus bertindak sebagai aktor utama pelestarian, sementara generasi muda bergerak sebagai agen perubahan lewat jalur pendidikan.
Menariknya, revitalisasi padasan tidak harus dilakukan secara infleksibel. Desain wadah tradisional ini bisa diintegrasikan dengan teknologi modern seperti pemasangan sensor air otomatis atau penggunaan material baru yang lebih kokoh tanpa menghilangkan esensi filosofisnya. Dalam melakukan revitalisasi, padasan dapat dilakukan ditempat umum, seperti taman kota, pelataran fasilitas umum, cagar bbudaya, destinasi wisata, tempat transportasi, dll. Adaptasi ini akan menarik minat generasi muda sekaligus mempermudah keterlibatan komunitas internasional seperti UNESCO untuk ikut menjaga warisan budaya kita.
Pada akhirnya, menghidupkan kembali tradisi padasan di era modern ini sangat penting untuk membangun ulang kesadaran higiene publik. Melalui Pandemi masa lalu kita telah belajar, bahwa kelalaian terhadap kebersihan dapat berdampak sangat fatal terhadap kesehatan global. Selain melestarikan identitas bangsa dari gerusan arus globalisasi, pengelolaan cagar budaya berbasis komunitas dapat berpotensi membuka lapangan kerja baru bagi pengrajin lokal. Melalui kolaborasi aktif antara regulasi pemerintah, penjagaan oleh masyarakat, dan pemanfaatan media digital oleh generasi muda. Oleh karena itu, jati diri budaya Indonesia akan dapat tetap berdiri tegak.
