No Viral No Justice: Ketika Media Sosial Berubah Menjadi Ruang Pengadilan

Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Pamulang
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Iqbal Julyansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebuah kasus terjadi. Laporan dibuat. Namun, tidak banyak yang memperhatikan.
Kemudian seseorang mengunggah kronologi kejadian ke media sosial. Dalam hitungan jam, unggahan tersebut dibagikan ribuan kali. Kolom komentar dipenuhi tuntutan agar pihak berwenang bertindak. Media mulai memberitakan. Publik ikut mengawasi.
Tidak lama kemudian, respons datang.
Dari situ muncul satu kalimat yang semakin sering terdengar di ruang digital Indonesia: “No Viral, No Justice.”
Kalimat tersebut terdengar seperti kritik. Namun, di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih besar: mengapa sebuah perkara seolah harus menjadi viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika media sosial tidak lagi hanya menjadi tempat berbagi informasi. Ia telah berubah menjadi ruang tempat masyarakat melaporkan kejadian, mencari dukungan, mengawasi institusi, membentuk opini, bahkan menentukan siapa yang dianggap salah.
Pada 24 Juni 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahkan menggelar seminar nasional bertajuk “No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital.” Dalam acara tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh sentimen yang berkembang di media sosial.
“Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka,” tegas Nezar.
Ia juga menyebut fenomena kasus yang mendapatkan perhatian luar biasa setelah terekspos media sosial bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi merupakan fenomena global yang berkembang seiring semakin intensnya komunikasi publik di ruang digital. Menurut Nezar, algoritma platform juga tidak melakukan proses check and recheck terhadap informasi yang beredar.
Ketika Viral Menjadi Jalan Menuju Perhatian
Fenomena "No Viral No Justice" pada dasarnya merupakan kritik terhadap anggapan bahwa penegakan hukum baru bergerak ketika suatu kasus mendapatkan tekanan publik.
Komisi Yudisial pada Juli 2025 menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk kritik atau sinisme terhadap penegakan hukum. Pegiat literasi digital Ida Ri’aeni menjelaskan bahwa istilah "No Viral No Justice menggambarkan keyakinan bahwa penegakan hukum tidak akan berjalan tanpa tekanan viral.
Di satu sisi, media sosial memang memberikan sesuatu yang tidak selalu dimiliki oleh jalur formal: visibilitas.
Sebuah persoalan yang sebelumnya hanya diketahui oleh korban, keluarga, atau lingkungan sekitar dapat diketahui oleh jauh lebih banyak orang dalam waktu singkat. Publik kemudian dapat ikut mengawasi, media mendapatkan bahan pemberitaan, dan institusi terkait terdorong memberikan penjelasan.
Komisi Yudisial juga mencatat bahwa media sosial dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum dan memungkinkan masyarakat ikut mengawasi serta mengontrol perilaku sosial. Namun, KY juga mengingatkan pentingnya menggunakan narasi yang adil dan berimbang serta menyertakan data dan sumber ketika menyampaikan persoalan melalui media sosial.
Masalahnya muncul ketika viralitas tidak lagi sekadar membantu masyarakat mengetahui sebuah kasus, tetapi dianggap sebagai syarat agar sebuah kasus mendapatkan perhatian.
Jika demikian, muncul pertanyaan lain: apakah masyarakat yang memiliki akses terhadap media sosial dan kemampuan membuat konten viral akan memiliki peluang mendapatkan perhatian yang lebih besar dibandingkan mereka yang tidak memiliki akses tersebut?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks.
Dari Kontrol Sosial Menjadi Ruang Pengadilan
Media sosial dapat menjadi alat kontrol sosial. Namun, pada saat yang sama, ia juga dapat berubah menjadi ruang pengadilan.
Fenomena tersebut dikenal sebagai trial by social media, yaitu kondisi ketika publik memberikan penilaian atau penghakiman terhadap seseorang sebelum proses hukum selesai.
Penelitian yang diterbitkan dalam Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga pada Agustus 2026 menjelaskan bahwa trial by social media berpotensi mengganggu asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law. Penelitian tersebut juga menyoroti bahwa opini publik dapat terbentuk lebih cepat daripada proses hukum, sehingga tekanan publik berpotensi memengaruhi objektivitas institusi penegak hukum.
Persoalannya menjadi semakin rumit karena informasi di media sosial sering kali hadir dalam bentuk potongan video, tangkapan layar, judul, atau narasi singkat.
Satu pihak mengunggah kronologi berdasarkan sudut pandangnya. Pihak lain membagikannya. Komentar bermunculan. Informasi tambahan ikut masuk. Dalam waktu singkat, publik dapat membentuk kesimpulan bahkan sebelum seluruh fakta diketahui.
Mahkamah Agung juga membahas persoalan tersebut dalam artikel mengenai trial by social media. Dalam konteks ini, muncul risiko pre-judging, yaitu ketika publik sudah memberikan penilaian “bersalah” atau “tidak bersalah” sebelum proses pemeriksaan hukum selesai.
Dengan kata lain, media sosial dapat membantu masyarakat menuntut keadilan, tetapi pada saat yang sama dapat membuat masyarakat menghakimi seseorang sebelum keadilan diputuskan.
Algoritma Tidak Mengenal Bukti
Ada satu persoalan yang sering terlupakan: media sosial tidak bekerja seperti pengadilan.
Pengadilan memiliki mekanisme untuk memeriksa bukti, mendengar keterangan saksi, memeriksa argumentasi para pihak, dan mengambil keputusan berdasarkan proses hukum.
Algoritma platform memiliki logika yang berbeda.
Konten yang menarik perhatian dan menghasilkan interaksi dapat memperoleh distribusi yang lebih besar. Karena itu, sesuatu yang mendapatkan jutaan penayangan belum tentu merupakan informasi yang paling lengkap atau paling akurat.
Nezar Patria dalam seminar Komdigi mengenai "No Viral No Justice" juga menyoroti persoalan ini. Menurutnya, algoritma tidak melakukan check and recheck, sehingga ruang digital rentan terhadap hoaks, misinformasi, disinformasi, rumor, dan pembentukan persepsi yang tidak selalu sesuai dengan kenyataan.
Di sinilah kita perlu membedakan dua hal:
1. Viralitas bukan bukti.
2. Jumlah komentar bukan putusan pengadilan.
Sebuah video dapat viral karena emosional. Sebuah unggahan dapat mendapatkan banyak engagement karena kontroversial. Namun, popularitas sebuah konten tidak otomatis membuat informasi di dalamnya menjadi benar.
Ketika Hukuman Sosial Datang Lebih Cepat
Masalah lain muncul ketika sebuah kasus sudah menjadi konsumsi publik.
Identitas pihak yang terlibat dapat tersebar. Foto dapat diunggah ulang. Potongan video dapat beredar tanpa konteks. Bahkan orang yang belum dinyatakan bersalah dapat menerima tekanan sosial dari jutaan pengguna.
Dalam kondisi seperti ini, hukuman sosial dapat datang jauh sebelum proses hukum menghasilkan keputusan.
Mahkamah Agung dalam pembahasannya mengenai trial by social media menempatkan persoalan praduga tak bersalah sebagai salah satu isu penting. Setiap orang yang sedang menghadapi proses hukum pada prinsipnya tidak seharusnya dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan "No Viral No Justice" bukan hanya tentang apakah aparat merespons kasus yang viral.
Persoalannya juga menyangkut apa yang terjadi terhadap orang-orang yang menjadi objek viralitas tersebut.
Bukan Berarti Masyarakat Harus Diam
Namun, menyalahkan media sosial juga bukan jawaban.
Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pengalaman, mengkritik pelayanan publik, mendokumentasikan kejadian, dan mengawasi institusi.
Justru salah satu kekuatan media sosial adalah kemampuannya membuat persoalan yang sebelumnya tidak terlihat menjadi perhatian publik.
Komisi Yudisial mengakui bahwa media sosial dapat membantu masyarakat meningkatkan kesadaran hukum serta berpartisipasi dalam mengawasi perilaku sosial. Namun, KY mendorong agar konten aspiratif tetap menggunakan narasi yang adil dan berimbang serta menghindari ad hominem dan ujaran kebencian.
Jadi, persoalannya bukan apakah sebuah kasus boleh viral atau tidak.
Pertanyaannya adalah apa yang kita lakukan setelah sebuah kasus menjadi viral.
Apakah kita mencari informasi dari sumber lain?
Apakah kita membedakan antara dugaan dan fakta?
Apakah kita menunggu proses hukum?
Atau justru ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi?
Viral untuk Mengawasi, Bukan Menghakimi
Media sosial sudah menjadi bagian dari ruang publik. Sulit membayangkan masyarakat kembali ke kondisi ketika informasi hanya bergerak melalui media konvensional.
Karena itu, solusi terhadap fenomena "No Viral No Justice" bukanlah meminta masyarakat berhenti menggunakan media sosial untuk menyuarakan persoalan.
Yang perlu dibangun adalah batas yang jelas antara kontrol publik dan penghakiman publik.
Menyampaikan dugaan bukan berarti menentukan seseorang bersalah.
Mengawasi proses hukum bukan berarti menggantikan hakim.
Mengkritik institusi bukan berarti menyebarkan informasi pribadi seseorang.
Dan menjadi viral bukan berarti sebuah perkara otomatis memiliki satu kebenaran tunggal.
Nezar Patria juga menekankan pentingnya kemampuan berpikir kritis dan etika digital, khususnya bagi generasi muda yang tumbuh sebagai pengguna aktif ruang digital. Menurutnya, literasi digital tidak cukup hanya mengajarkan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan menyikapi informasi secara objektif.
Pada akhirnya, media sosial dapat menjadi alat yang sangat kuat untuk membuka persoalan yang sebelumnya tidak terlihat.
Namun, kekuatan tersebut seharusnya digunakan untuk membuka pintu keadilan, bukan menggantikan ruang sidang.
Sebab jika sebuah kasus harus menjadi viral terlebih dahulu agar didengar, ada persoalan yang lebih besar daripada sekadar algoritma media sosial.
Kita perlu bertanya:
Mengapa sebuah perkara harus menjadi trending topic terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian?
Dan ketika jutaan orang sudah merasa menjadi hakim di layar ponsel mereka, pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting:
Apakah kita sedang memperjuangkan keadilan, atau hanya sedang ikut menghakimi?
