Konten dari Pengguna

Eksistensi Pidana Mati Dalam Undang-Undang Terbaru dan Lama

iqbal sandrio
Saya adalah alumni Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta. Fakultas Syariah dan Hukum. Prodi, Perbandingan Mazhab. Saat ini saya senang bergelut dibidang hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif
2 November 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari iqbal sandrio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pidana mati atau hukuman mati menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) merupakan pencabutan nyawa terhadap terpidana. Secara garis pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai sebuah bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Menurut Prof. Roeslan Saleh mengatakan pidana mati adalah suatu upaya radikal untuk meniadakan orang-orang yang tidak bisa diperbaiki lagi dan dengan adanya pidana mati ini maka hilanglah pula kewajiban untuk memelihara mereka di dalam penjara-penjara yang demikian besar biayanya. Mereka tidak memiliki harapan untuk memperbaiki dirinya dan sebagai upaya yang rawan untuk diterapkan maka pidana mati diterapkan dalam strata tertinggi karena menyangkut kehidupan seseorang.
Pidana mati yang merupakan sebuah hukuman terberat bagi terpidana, pada saat ini mengalami bentuk perubahan yang cukup signifikan. Hal ini didasari adanya pemberlakuan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun dengan demikian ini tidak mengurangi bahwa semakin hari semakin banyak pro dan kontra pengenai sanksi pidana mati, bagi orang yang pro terhadap pidana mati akan beranggapan bahwa hukuman tersebut akan membuat jera bagi terpidana sedangkan bagi yang kontra terhadap pidana mati akan beranggapan hal ini dapat melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).
ADVERTISEMENT
Eksistensi pidana mati dalam UU No 1. Tahun 1946 menyebutkan bahwa pidana mati diatur dalam pasal 10 dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, hukuman mati termasuk kedalam ketentuan pidana pokok, yang mana hukuman mati sebagai salah satu hukuman utama yang dapat dijatuhkan oleh hakim untuk tindak pidana yang bersifat berat. Penerapan hukuman mati dalam KUHP lama, terdapat pada pasal 10 KUHP yang memuat 2 macam hukuman, diantaranya : pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok tersebut terdiri dari : (1) pidana mati; (2) pidana penjara; (3) pidana kurungan dan yang terakhir (4) pidana denda. Sementara dalam pidana tambahan ada yang berupa : (1) pencabutan beberapa hak tertentu; (2) perampasan barang tertentu; (3) pengumuman keputusan hakim.
ADVERTISEMENT
Jika di klasifikasi, bahwa pasal 10 KUHP mengklasifikasikan pidana mati sebagai salah satu bentuk hukuman pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan. Hal ini menunjukan bahwa pidana mati itu sebagai hukuman utama dan bukan hanya bersifat tambahan ataupun bersifat alternatif. Karenanya pidana mati termasuk kedalam pidana pokok dan memiliki dampak yang sangat berat, yaitu menghilangkan hak hidup seseorang dan biasanya hanya dapat diterapkan untuk pelanggaran yang dianggap serius, seperti kejahatan yang bersifat berat yang mengancam keselamatan nyawa masyarakat.
File pd ancaman pidana mati terhadap pembunuhan berencana karangan Prof. Dr. J.E. SAHETAPY, S.H., M.A. Foto : Iqbal Sandrio
Namun berbeda halnya dengan peraturan pidana mati yang baru, Eksistensi Pidana Mati Dalam UU No 1 Tahun 2023 Dalam pasal 67 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional, hukuman mati itu bersifat khusus yang selalu diacamkan secara alternatif dan bukan lagi sebagai pidana pokok, sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal 10 KUHP lama.
ADVERTISEMENT
Pidana mati atau hukuman mati sebagai jenis pidana khusus diatur mulai pasal 98 sampai pasal 102 KUHP baru, bukan hanya menjadi pidana yang bersifat khusus, hukuman mati dalam KUHP baru juga diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Hukuman mati diatur sebagai pidana alternatif, sehingga hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman utama, tetapi dijatuhkan jika pidana lain yang dianggap tidak memadai.
Menurut penjelasan undang-undang tentang pidana mati bersyarat yang terdapat dalam KUHP, hal ini sejalan dengan tujuan sistem pidana untuk memberikan petunjuk kepada narapidana mengenai pelaksanaan pidana mati, sehingga narapidana sulit berperilaku sewajarnya ketika melakukan hukuman mati. Dijatuhi hukuman mati, itu pasti. Dasar-dasar Pancasila, melaksanakan pembinaan sebagai bentuk peningkatan kualitas bagi warga binaan agar dapat mengenali kesalahannya dan berkembang menjadi lebih baik.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu menurut Prof. DR. Topo Santoso, S.H., M..H., Sebagai salah satu Guru Besar Hukum Pidana FHUI beliau mengatakan adanya penundaan eksekusi mati selama sepuluh tahun merupakan jalan tengah yang dapat mengakomodir pandangan pro terhadap hukuman mati dan kontra terhadap hukuman mati. Hal ini dapat mengakibatkan timbul perbedaan tentang pidana mati menurut padangan orang yang pro terhadap pidana mati dan kontra terhadap pidana mati.
Padangan ini memiliki alasan yang beragam, yang pro terhadap pidana mati akan beralasan bahwa itu akan membuat efek jera bagi pelaku, sedangkan bagi yang kontra terhadap pidana mati akan beralasan bahwa itu telah melanggar hak asasi manusia. Karena sampai saat ini Indonesia sendiri masih mempertahankan hukuman mati tersebut meskipun di negara lain sudah menghapuskan jenis sanksi pidana tersebut. Indonesia memiliki tujuan bahwa mempertahankan pelaksanaan pidana mati guna untuk melindungi keamanan dan kepentingan publik disamping menjalankan sebuah konvensi Internasional mengenai Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT