Ramai Polemik Perkawinan, Masihkah Mazhab Jadi Penentu Putusan Hakim?

Mahasiswa Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Zeid Ar Rasyid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polemik seputar perkawinan kembali ramai diperbincangkan publik. Mulai dari isu poligami, cerai gugat, hingga sengketa nafkah dan hak asuh anak yang melibatkan figur publik, semuanya memantik perdebatan luas di media sosial. Di tengah riuh tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar: ketika perkara keluarga semakin kompleks dan terbuka ke ruang publik, masihkah mazhab fikih menjadi penentu utama dalam putusan hakim?
Fenomena ini mencerminkan perubahan besar dalam wajah hukum keluarga Indonesia. Persoalan rumah tangga tidak lagi bersifat privat, melainkan menjadi isu sosial yang sarat nilai keagamaan, keadilan, dan tuntutan zaman.
Mazhab Masih Dirujuk, Tapi Tak Lagi Berdiri Sendiri
Dalam sistem hukum Indonesia, peradilan agama memiliki akar kuat pada tradisi mazhab fikih, terutama mazhab Syafi’i. Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)—yang menjadi rujukan utama hakim—tidak lepas dari warisan pemikiran fikih klasik.
Namun, dalam praktik peradilan hari ini, mazhab tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya rujukan mutlak. Hakim dituntut untuk menyeimbangkan antara legitimasi hukum agama dan rasa keadilan masyarakat modern.
Seorang akademisi hukum keluarga menilai, “Mazhab tetap penting sebagai fondasi normatif, tetapi putusan tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan dampak nyata yang ditimbulkan.”
Kasus Viral dan Tantangan Fikih Klasik
Kasus-kasus perkawinan yang viral belakangan menunjukkan bagaimana realitas sosial bergerak lebih cepat daripada teks fikih klasik. Konflik rumah tangga kini sering dipicu oleh persoalan yang tidak dikenal dalam literatur klasik, seperti:
sengketa keuangan berbasis aplikasi digital,
usaha keluarga di platform daring,
konflik akibat media sosial,
hingga relasi kuasa dalam rumah tangga modern.
Dalam kondisi seperti ini, hakim tidak dapat sekadar menyalin pendapat mazhab tertentu. Penalaran hukum pun bergeser ke pendekatan kemaslahatan (maslahah) dan tujuan hukum (maqashid syariah).
Arah Putusan: Dari Tekstual ke Kontekstual
Sejumlah putusan Peradilan Agama menunjukkan adanya pergeseran pendekatan. Mazhab tetap dirujuk, tetapi tidak diterapkan secara kaku. Hakim mulai:
menggunakan pendapat lintas mazhab,
memprioritaskan perlindungan perempuan dan anak,
mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial,
serta menekankan keadilan substantif dibanding formalitas hukum.
Pola ini terlihat jelas dalam perkara-perkara yang mendapat sorotan publik, di mana legitimasi putusan tidak hanya diuji secara hukum, tetapi juga secara moral di ruang publik.
Publik Kian Kritis terhadap Putusan Hukum Keluarga
Media sosial menjadi arena baru bagi masyarakat untuk menilai putusan hakim. Tidak jarang keputusan pengadilan dibandingkan dengan pendapat ustaz, tokoh agama, atau tafsir fikih tertentu.
Sebagian pihak menuntut agar pengadilan tetap konsisten pada mazhab klasik. Di sisi lain, ada tuntutan agar hukum agama lebih adaptif dan berpihak pada keadilan sosial. Ketegangan inilah yang membuat isu hukum keluarga terus menjadi topik sensitif sekaligus relevan.
Mazhab dan Masa Depan Hukum Keluarga
Di tengah sorotan publik dan perubahan sosial yang cepat, mazhab fikih tampaknya tidak ditinggalkan, tetapi mengalami reposisi. Ia berfungsi sebagai kerangka nilai dan etika hukum, bukan sebagai formula tunggal yang menutup ruang ijtihad.
Ke depan, hukum keluarga Indonesia kemungkinan akan bergerak menuju:
integrasi antara fikih dan keadilan kontemporer,
penguatan perlindungan terhadap keluarga dan anak,
serta adaptasi hukum terhadap realitas digital masyarakat.
Pada akhirnya, polemik yang ramai hari ini bukan sekadar soal perkawinan, melainkan tentang bagaimana hukum—dan mazhab di dalamnya—menjawab kebutuhan keadilan di era modern.
