Konten dari Pengguna

Pilkada sehat di tengah pandemi

Ira Purnamasari
Dosen D3 Keperawatan FIK UMSurabaya Magister Keperawatan UNAIR
29 Agustus 2020 21:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ira Purnamasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pilkada 2020 diselenggarakan secara serentak di 270 daerah. Sebanyak 9 provinsi menggelar pemilihan gubernur, 224 kabupaten melaksanakan pemilihan bupati, dan 37 kota menghelat pemilihan walikota.
ADVERTISEMENT
Awalnya pilkada dijadwalkan pada 23 September 2020. Namun jadwal tersebut digeser ke 9 Desember 2020 dikarenakan adanya pandemi COVID-19.
Ketidakpastian kapan pandemi ini akan berakhir menyebabkan kekhawatiran pada masyarakat. Ditengah kekhawatiran itu, masyarakat tetap diharuskan untuk memilih calon gubernur, bupati atau walikota.
Politik uang
Pandemi saat ini menyebabkan kondisi perekonomian masyarakat semakin sulit. Dalam situasi seperti itu, masyarakat dituntut pula untuk menggunakan hal pilih. Akhirnya, masyarakat rentan terpapar politik uang, baik berbentuk pemberian sembako, bantuan sosial, serangan fajar, hingga pembagian amplop.
Pandemi menyebabkan ekonomi terpuruk, banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki sumber pendapatan. Krisis ekonomi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), lesunya aktivitas usaha masyarakat, dan terhentinya operasi banyak pabrik yang mengakibatkan pengangguran. Tekanan ekonomi itu menjadi sangat potensial bagi terjadinya praktik politik uang.
ADVERTISEMENT
Pertemuan kepentingan antara pemberi dan penerima (ada suplay dan demand) atau adanya pertukaran vote buying karena manfaat timbal balik antara pemilih dan calon dalam konteks pelanggaran politik uang turut disebabkan oleh pandemi.
Namun demikian tidak semua pemilih mau memberikan suaranya pada kandidat yang memberikan uang. Adanya program dari Bawaslu Kampung anti-politik uang meningkatkan kesadaran masyarakat terkait upaya melawan politik uang sebagai kejahatan dalam pilkada.
Pengawasan atas potensi praktik praktik politik uang dalam pilkada menjadi objek yang diawasi khusus, sebab kejahatan politik uang dapat merusak kemurnian demokrasi. Yang terpenting adalah kerjasama yang baik antar semua pihak baik penyelenggara, peserta maupun pemilih untuk mencegah terjadinya politik uang.
Transmisi COVID-19
Secara teknis penyelenggara, peserta dan pemilih menghadapi tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya. Pertaruhan prinsip demokrasi yang berintegritas diadu dengan keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara.
ADVERTISEMENT
Dalam perspektif tata kelola pemilu, pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) secara terbuka merupakan salah satu parameter pemilihan tersebut berintegritas. Memilih di TPS dapat melindungi dan memperkuat nilai sosial dari keterlibatan politik.
Namun apakah cara tersebut dapat diimplementasikan secara penuh pada pilkada mendatang? Tentu saja hal tersebut sangat berisiko apabila tidak ada pengaturan yang terstruktur dan terancana dengan baik.
Adanya wabah COVID-19 menyebabkan pergerakan masyarakat terbatas. Ketakutan akan penyebaran virus corona saat pelaksanaan pencoblosan, menyebabkan animo masyarakat menurun pada pilkada saat ini.
Pilkada serentak ini berpotensi menjadi tempat penularan secara masal terhadap 100 juta pemilih dan hampir 200 ribu penyelenggara. Masih tingginya angka pasien positif COVID-19, membuktikan bahwa sulitnya masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
ADVERTISEMENT
Prinsip yang wajib dilaksanakan pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang adalah menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Sembari tetap harus menjaga kualitas demokrasi didalam setiap tahapannya.
Pemerintah harus menyiapkan logistik guna menunjang protokol kesehatan saat pilkada berlangsung seperti alat perlindungan diri (APD). Pemerintah tidak boleh bermain-main dengan protokol kesehatan COVID-19 dalam pilkada mendatang.
Baik petugas lapangan maupun masyarakat, khususnya di tingkat RT/RW harus bias memahami protokol kesehatan COVID-19. Dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dari rumah ke rumah, pengawas harus memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) memakai masker dan rajin mencuci tangan.
Ketika pemungutan suara wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu petugas TPS harus melakukan pengecekan suhu tubuh pemilih sebelum masuk ke TPS dan memastikan suhu tubuh mereka tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, mencuci tangan sebelum dan sesudah pemungutan suara, mengatur denah (layout) dengan memperhatikan jarak antara pemilih dan petugas, memakai masker baik pemilih maupun petugas serta alat perlindungan diri lainnya.
ADVERTISEMENT