Jaminan Hari Tua sebagai Jembatan Menuju Pensiun

Pemerhati Kebijakan Publik
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Irawan Bayu Aji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dalam banyak diskusi ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) kerap disalahpahami sekadar sebagai tabungan yang bisa dicairkan ketika berhenti bekerja. Padahal, dalam desain sistem jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia, JHT dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi, dan keduanya dikelola oleh satu institusi yang sama, yakni BPJS Ketenagakerjaan.
Secara sederhana, perbedaan JHT dan JP dapat dipahami sebagai berikut.
JHT adalah program berbasis akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Manfaatnya dibayarkan sekaligus atau sesuai ketentuan ketika peserta memenuhi syarat. Risiko utama ditanggung individu, berapa saldo yang terkumpul itulah yang tersedia. Karena sifatnya likuid dan berbasis saldo, JHT sangat tepat berfungsi sebagai penopang pendapatan pada masa transisi (bridging).
Sebaliknya, JP adalah program pensiun bulanan yang dirancang untuk melindungi peserta dari risiko usia lanjut (longevity risk). JP tidak dimaksudkan untuk kebutuhan dana besar di awal, melainkan sebagai pendapatan rutin jangka panjang setelah peserta mencapai usia pensiun dan memenuhi masa iur minimum.
Dengan desain seperti ini, JHT bukan pesaing JP, melainkan jembatan menuju JP.
Bagi banyak pekerja, pensiun sering dipersepsikan sebagai satu titik akhir, berhenti bekerja, lalu menerima pensiun. Padahal, dalam praktik sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, pensiun adalah proses bertahap, bukan satu momen tunggal. Di sinilah Jaminan Hari Tua (JHT) memainkan peran krusial sebagai bridging atau jembatan menuju manfaat Jaminan Pensiun (JP).
Masalahnya, jembatan ini sering kali dibangun di atas fondasi yang rapuh, upah yang dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya.
Dalam desain JP, usia pensiun naik satu tahun setiap tiga tahun. Pada 2030 usia pensiun JP adalah 60 tahun, dan pada 2033-2035 menjadi 61 tahun. Artinya, pekerja yang berusia 56 tahun pada 2030 meski sudah memenuhi masa iur minimum JP 15 tahun (2015–2030) tetap harus menunggu hingga 2035 untuk mulai menerima pensiun JP bulanan. Ada gap lima tahun tanpa pendapatan kerja dan tanpa pensiun JP. Di fase inilah JHT menjadi satu-satunya penopang utama.
Dengan asumsi yang lazim digunakan di ruang publik, iuran JHT 5,7 persen dari upah, masa iur JHT 30 tahun (usia 26–56), dan pengembangan JHT sekitar 5,5 persen per tahun, kita dapat melihat peran nyata JHT sebagai bridging. Kemudian seluruh saldo JHT yang diterima, diasumsikan diinvestasikan dan ditarik bulanan selama lima tahun (2030–2035) dengan imbal hasil konservatif 5 persen per tahun (anuitas).
Hasil simulasi sebagai berikut:
Jika upah per bulan selama bekerja Rp5 juta, saldo JHT sekitar Rp227 juta, nilai bridging sekitar Rp4,3 juta per bulan
Jika upah per bulan selama bekerja Rp10 juta, saldo JHT sekitar Rp454 juta, nilai bridging sekitar Rp8,6 juta per bulan
Angka-angka ini menunjukkan satu hal, JHT penting mengisi masa tunggu menuju JP.
JHT dan JP sama-sama dihitung dari upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ketika perusahaan melaporkan upah lebih rendah demi menekan iuran, dampaknya sering dianggap kecil di masa kini. Padahal, efeknya berlipat di masa depan.
Contoh sederhana:
Pekerja dengan upah riil Rp10 juta, tetapi yang dilaporkan hanya Rp5 juta, secara efektif, akan kehilangan setengah akumulasi JHT dan kehilangan setengah “gaji pensiun sementara” selama masa bridging.
Dalam simulasi di atas, selisih itu berarti turun dari Rp8,6 juta per bulan menjadi hanya Rp4,3 juta per bulan selama lima tahun. Ini bukan selisih kecil. Ini selisih yang menentukan apakah masa transisi pensiun dijalani dengan layak atau penuh kecemasan.
Pekerja harus menyadari bahwa iuran yang “dihemat” hari ini sejatinya adalah pendapatan mereka sendiri di masa depan. JHT bukan sekadar tabungan pasif yang bisa dicairkan sewaktu-waktu, melainkan instrumen strategis untuk menjaga kesinambungan hidup saat pensiun kerja terjadi lebih cepat daripada usia pensiun JP.
Dalam konteks ini, JHT bukan pesaing JP, tetapi pasangan sistemik. JP melindungi risiko usia lanjut jangka panjang, sementara JHT menutup celah transisi yang secara desain memang ada. Karena itu, pekerja perlu aktif memastikan bahwa Upah yang dilaporkan adalah upah sebenarnya, bukan angka minimum administratif, pemahaman bahwa iuran lebih tinggi bukan beban, melainkan investasi sosial untuk masa pensiun.
Dalam sistem jaminan sosial, negara dan lembaga penyelenggara menyediakan kerangka. Namun, kualitas perlindungan yang diterima pekerja sangat ditentukan oleh kejujuran pelaporan upah oleh pemberi kerja.
JHT krusial menjadi jembatan yang kokoh menuju pensiun, sehingga harus dibangun di atas pelaporan upah yang benar. Menekan pelaporan upah mungkin terasa menguntungkan hari ini, tetapi di masa depan, itu berarti jembatan yang lebih pendek, lebih sempit, dan lebih berisiko.
Pensiun yang layak tidak dimulai saat usia pensiun tiba. Ia dimulai sejak hari ini, dari upah yang dilaporkan dengan sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
