Konten dari Pengguna

Memahami Urgensi Pelindungan Legal Formal KI

Irawaty Moechtar

Irawaty Moechtar

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Irawaty Moechtar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

                                Foto narasumber bersama peserta kegiatan
zoom-in-whitePerbesar
Foto narasumber bersama peserta kegiatan

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil eksploitasi kemampuan berpikir dan kreativitas manusia yang diwujudkan menjadi suatu karya nyata dan memiliki unsur kebaruan. Rezim KI di Indonesia semakin terstruktur sejak Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani General Agreement on Tariff and Trade (GATT)/Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) pada tahun 1994. Sejak itu Indonesia terikat pada ketentuan untuk menerapkan rezim KI sesuai GATT/TRIPs tersebut.

Beberapa bulan terakhir ini masyarakat di Indonesia menghadapi paparan yang cukup luar biasa mengenai kasus-kasus sengketa royalti hak cipta lagu beberapa musisi terkenal di tanah air. Salah satu implikasinya adalah Hak Cipta yang merupakan salah satu jenis KI, menjadi mendapatkan perhatian dan sorotan yang cukup signifikan dari masyarakat. Terlepas dari pro-kotra terhadap mekanisme dan urgensi pembayaran royalti kepada pencipta lagu, sejak paket kebijakan KI akan diterapkan di Indonesia yakni pasca GATT/TRIPs tahun 1994, pemberlakuan rezim KI di tanah air dipandang sebagai rezim yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang berbasis komunal. Namun demikian, sebenarnya sifat ekslusif dari KI dapat juga dipahami karena terdapat beberapa teori yang dapat dijadikan justifikasinya. Teori-teori tersebut adalah, antara lain, reward theory yang menyatakan bahwa seseorang sudah selayaknya diberikan penghargaan atas pengorbanannya dalam menciptakan atau menemukan suatu yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Selain itu juga dapat dikemukakan teori lainnya yang disebut teori hak milik yang dikemukakan oleh John Locke. Beliau mengatakan bahwa sudah seharusnya orang yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan sesuatu maka ia berhak atas apa yang dihasilkannya tersebut.

Pada perkembangannya, sifat ekslusif Kekayaan Intelektual berdinamika sampai saat ini pembatasan terhadap monopoli KI oleh pencipta/penemu/dan atau pemegang haknya semakin tegas. Dalam konstelasi Hukum Perdata, Kekayaan Intelektual termasuk dalam benda tidak berwujud atau intangible property. Sebagai properti maka merupakan sesuatu yang urgen untuk pemilik dan/atau pemegang haknya memiliki tanda bukti kepemilikan yang berupa sertifikat. Di Indonesia, hampir semua bukti kepemilikan KI dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kecuali Sertifikat Varietas Tanaman yang menjadi wewenang Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP).

Meskipun prinsip perlindungan terhadap Hak Cipta diberikan secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, namun untuk dapat memperkuat bukti kepemilikan pemerintah melalui DJKI meberikan mekanisme yang dinamakan pencatatan. Dalam mekanisme tersebut, e-sertifikat akan dikirimkan melalui email setelah pihak yang mengajukan mengunggah dokumen yang diperlukan (file ciptaan, surat pernyataan, hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti transfer biaya pencatatan). Pencatatan Hak cipta relatif mudah dibandingkan dengan pendaftaran jenis Kekayaan Intelektual lainnya. Namun demikian, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah jenis ciptaan yang ingin dilindungi harus sesuai dengan yang terdapat pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Konsep pencatatan ditujukan pada aktivitas perlindungan legal formal pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk jenis KI Hak Cipta. Sedangkan pendaftaran untuk jenis KI lainnya. Mengapa terhadap Hak Cipta digunakan terminologi pencatatan? hal ini berkaitan dengan prinsip perlindungan hukum terhadap ciptaan, yakni otomatis dan deklaratif. Sedangkan untuk jenis KI lainnya pelindungan hukum baru berjalan setelah dilakukan permohonan pendaftaran.

Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), saat ini, bukan lagi upaya pelindungan yang wajib hanya dilakukan oleh pencipta dan/atau inovator profesional. Setiap subjek hukum sudah seharusnya melindungi hasil karya intelektualnya yang original dan inovatif sedini mungkin.

Oleh karena itu, tim pengabdian kepada masyarakat dari LPPM UNNES melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman urgensi pencatatan dan pendaftaran KI kepada para guru SMA/SMK di Kota Semarang. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2025 bertempat di Ruang Borobudur yang berada di lantai 3 Gedung LPPM UNNES.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan pembukaan oleh MC. Setelah itu acara dilanjutkan dengan laporan ketua panitia dan sambutan dari Kepala Pusat Inovasi, Kekayaan Intelektual, dan Komersialisasi (PIKK) yang mewakili Kepala LPPM UNNES.

Kegiatan pengabdian ini terdiri atas 2 sesi, yaitu sesi pertama yang menghadirkan narasumber utama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yaitu Dr. Sadimin, S.Pd., M.Eng dan dimoderatori oleh Godham Eko Saputro, S.Sn., M.Ds . Pada kesempatan tersebut Beliau memotivasi dan menyatakan dukungannya agar para guru meningkatkan inovasi dan juga mencatatkan dan/atau mendaftarkan hasil inovasi mereka.

Sesi pertama dengan narasumber Dr. Sadimin, S.Pd., M.Eng

Selanjutnya pada sesi kedua merupakan kegiatan yang berisi paparan dari tim pengabdi yakni materi mengenai paten oleh Drs. Sunyoto, M.Si, desain industri oleh Prof. Dr. Wara Dyah Pita Rengga, S.T., M.T., dan hak cipta oleh Irawaty, S.H., M.H., Ph.D. Sesi kedua ini dimoderatori oleh Dr. Eng. Aldias Bahatmaka.

Sesi kedua membahas mengenai urgensi pencatatan dan pendaftaran KI oleh tim pengabdi

Pelaksanaan kegiatan ini juga melibatkan tim mahasiswa UNNES yaitu Putri Balqis NH, Quinny Azalia P, dan Firstia Qhaska A. Kegiatan ditutup dengan kuis yang diikuti dengan antusias oleh para peserta.

Diharapkan melalui kegiatan pengabdian tersebut peserta dapat memahami urgensi pelindungan KI dan proses pencatatan dan pendaftaran KI, terutama Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri.