Moralitas Pembelaan Hak

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Irawaty Moechtar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dalam kehidupan bernegara, juga dalam kehidupan sehari-hari, seringkali terjadi hak seseorang/pihak dipersulit atau bahkan ditindas oleh orang/pihak lain. Ketika kondisi tersebut terjadi, tindakan linier yang dilakukan adalah mengadvokasi dirinya atau bahkan dibantu oleh orang lain untuk mendapatkan hak tersebut. Namun demikian, ketika suatu hak diperjuangkan ada hal yang penting untuk diinvestigasi terlebih dahulu apa yang menjadi landasan perjuangan tersebut. Landasan memperjuangkan hak yang jamak adalah kepentingan. Kepentingan pun perlu diinvestigasi dulu, apakah kepentingan tersebut didasari oleh moral yang baik atau tidak.
Terdapat juga skenario lain yang berhubungan dengan yang disebut memperjuangkan hak padahal hak tersebut tidak/belum ada. Contoh yang dapat dikemukakan yakni pada awal pengadvokasian hak pengendara sepeda di jalan raya. Dulu, di jalan raya belum ada jalur khusus untuk pengendara sepeda. Namun beberapa tahun yang lalu timbul gagasan yang kemudian mendapatkan advokasi dan akhirnya diakomodir oleh pemerintah di beberapa ruas jalan. Sama dengan pembelaan hak terhadap hak yang dipersulit atau bahkan ditindas oleh orang/pihak lain, advokasi suatu (calon) hak perlu diinvestigasi terlebih dahulu kepentingan yang melandasinya untuk kemudian dapat diketahui dilandasi moralitas yang baik atau tidak.
Setiap bangsa memiliki nilai-nilai yang dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk menginvestigasi sesuatu dapat dinyatakan sebagai moral yang baik atau buruk. Pada bangsa Indonesia nilai-nilai yang digunakan tentu saja nilai-nilai Pancasila yakni nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah/mufakat, dan keadilan. Nilai-nilai tersebut kait-mengait atau tidak berdiri sendiri.
Mengapa double investigation (investigasi kepentingan dan investigasi moral) tersebut perlu dilakukan? Sebab apabila ditemukan hubungan ketiganya (hak, kepentingan, dan moral) tidak dilandasi nilai-nilai Pancasila maka pihak yang menyuarakan hak (baik diri pribadi pemilik hak dan/atau pengadvokasinya) memiliki potensi menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) apabila ia memiliki kekuasaan.
Berikut ini adalah kuadran hubungan hak dan kepentingan yang dapat digunakan untuk menginvestigasi apakah suatu pembelaan hak dilandasi oleh moralitas yang baik sehingga sangat penting untuk diperjuangkan demi kebaikan:
Berdasarkan kuadran tersebut, potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang paling besar adalah apabila advokasi yang dilakukan berada pada kuadran III yakni ketika suatu hak diada-adakan untuk mendapatkan kepentingan dengan moral yang buruk. Di Indonesia penginvestigasiannya dapat digunakan pisau analisis nilai-nilai Pancasila yakni (terdapat nilai-nilai yang tidak sesuai, tidak ada, atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sedangkan yang paling ideal, tentu saja, ketika seseorang/pihak memperjuangkan hak yang kepentingannya memiliki moralitas yang baik berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
