Pendampingan Pendaftaran Merek Usaha Mikro Oleh-oleh Khas Semarang

Irawaty Moechtar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Konten dari Pengguna
16 Agustus 2022 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Irawaty Moechtar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan kluster usaha yang mendapatkan perhatian besar dari pemerintah. Menyadari bahwa UMK merupakan kluster usaha yang secara kuantitas sangat banyak, maka perhatian dan bantuan yang diberikan kepadanya seharusnya menjadi perhatian banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Perkembangan pemahaman saat ini terhadap Perguruan Tinggi, dalam hal kapasitas dan fungsi, tidak hanya mengedukasi mahasiswanya dalam kampus. Salah satu aspek penting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar bahkan sampai pada tataran yang konkrit. Oleh karenanya melalui salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat, dosen-dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) mengadakan kegiatan pendampingan pendaftaran merek salah satu UMK oleh-oleh khas Semarang. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan judul “Legalitas Bagi Usaha Mikro Dalam Upaya Pengembangan Skala Usaha Dan Kemampuan Berdaya Saing Pada UMKM Di Kecamatan Ungaran Timur”.
Foto 1. Diseminasi Urgensi Pendaftaran Merek
Kegiatan pendampingan pendaftaran merek usaha mikro yang berada di Ungaran, Kabupaten Semarang tersebut diawali dengan kegiatan observasi oleh tim pengabdian kepada masyarakat yang diketuai oleh Ibu Aprila Niravita, SH., M.Kn. Anggota tim Beliau terdiri atas 4 (empat) dosen, 1 (satu) tenaga kependidikan, dan 2 (dua) mahasiswa. Anggota tim dosen adalah Bapak Dr. Suhadi, SH., M.Si., Ibu Nurul Fibrianti, SH., M.Hum., Ibu Tri Andari Dahlan, SH., M.Kn, dan Ibu Rahayu Ferry Anitasari, SH., M.Kn. Sedangkan anggota tenaga kependidikan adalah Ibu Rizky Yanda Shagira, dan mahasiswa tersebut adalah Fairus Augustinus Rachmawati dan Muhammad Adymas Hikal Fikri. Hasil dari observasi dan appraisal, usaha UMK makanan oleh-oleh khas Semarang yang dimiliki oleh Ibu Dwi Yuniastuti terpilih menjadi UMK yang mendapatkan pendampingan untuk mendaftarkan merek wingko yang telah dijalankan beberapa tahu belakangan ini.
Foto 2. Pendampingan Cara Pendaftaran Merek Secara Online
Pada tanggal 15 Juli 2022, tim pengabdian melakukan kunjungan ke lokasi usaha yang dimiliki oleh Ibu Dwi Yuniastuti. Beliau menyambut kedatangan tim dan beberapa dosen dari Bagian Perdata Dagang FH Unnes, yaitu Ibu Dr. Sang Ayu Putu Rahayu, S.H., M.H dan Ibu Irawaty, SH., MH., Ph.D serta seorang mahasiswa, yaitu Mia Pitaloka Krisna Putri, dengan sangat baik. Dalam kegiatan pada hari itu dilaksanakan diseminasi, tanya jawab, dan pendampingan tata melakukan pendaftaran merek. Fokus diseminasi adalah mengenai bagaimana perlindungan dan tata cara pendaftaran merek.
ADVERTISEMENT
Kegiatan pendampingan berjalan dengan lancar karena Ibu Dwi merupakan pelaku usaha yang sangat pro aktif dalam mempelajari legalitas apa yang harus dimiliki dalam menjalankan usaha dan bagaimana cara mendapatkan legalitas tersebut. Untuk produk wingkonya tersebut, Beliau sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), label halal, dan perijinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Ketika diberikan informasi bahwa merek wingko babatnya akan dibantu pendaftaran mereknya oleh tim pengabdian, Beliau merasa sangat gembira. Hal yang mendasari kegembiraannya tersebut adalah karena sudah memahami urgensi pendaftaran merek. Dengan mereknya didaftarkan maka aspek perlindungan hukum/aspek legalitasnya akan kuat dalam mempertahankan merek yang dimilikinya. Sehingga harapan dapat mengembangkan usahanya semakin terbuka lebar karena merek yang dimilikinya, yang sudah cukup dikenal, akan menjadi aset yang dapat meningkatkan perekonomian keluarganya.
Foto 3. Tim Dosen dan Pelaku Usaha
ADVERTISEMENT