Hari Anti Narkotika Internasional dan Ujian Integritas Transaksi Digital

Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah-Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ircham Andrianto Taufick tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional. Biasanya, perhatian publik tertuju pada penyalahgunaan narkoba, penangkapan bandar, rehabilitasi, atau masa depan generasi muda. Semua itu penting. Namun ada hal yang luput dari percakapan: sebelum narkoba merusak tubuh, uangnya lebih dulu berjalan melalui sistem keuangan.
Di titik inilah persoalan peredaran narkoba bertemu dengan ekonomi digital. Bandar membutuhkan rekening, dompet elektronik, aset kripto, perusahaan cangkang, jasa remitansi, hingga kanal pembayaran. Kejahatan modern kadang datang sebagai notifikasi transfer, deposit game, top-up dompet digital, atau kode QR yang terlihat sah.
Tema Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2026 menyoroti “Persisting Issues, New Challenges, Innovative Responses/masalah yang berlanjut, tantangan baru, dan respons inovatif”. The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyampaikan bahwa pelaku perdagangan narkoba memanfaatkan teknologi dan celah regulasi untuk memperluas pasar. Pada 2024, diperkirakan 331 juta orang di dunia menggunakan narkoba, atau 6,2% populasi usia 15–64 tahun. Angka ini meningkat dibanding satu dekade sebelumnya yaitu 5,2% pada tahun 2014. Sementara di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat prevalensi penyalahguna narkoba periode 2023–2025 sebesar 2,11% atau setara 4,15 juta penduduk.
Menjaga Sistem Pembayaran Tetap Bersih
Perang melawan narkoba tidak cukup di jalan, pelabuhan, atau ruang rehabilitasi. Ia juga harus dimenangkan di lapisan ekonomi digital, yaitu integritas transaksi. Sistem pembayaran yang sehat bukan hanya yang cepat, murah, dan inklusif. Sistem pembayaran yang sehat adalah yang mampu membedakan aliran uang produktif dari aliran uang parasitik tanpa mematikan akses masyarakat.
Terjadi paradoks: semakin mudah transaksi dilakukan maka semakin mudah celahnya disalahgunakan. Kemudahan membuka akun, mengirim dana, melakukan top-up, dan menerima pembayaran adalah berkah bagi UMKM, pekerja informal, dan masyarakat yang sebelumnya jauh dari layanan keuangan. Namun kemudahan yang sama dapat menjadi kanal kejahatan ketika rekening disewakan, identitas dipinjam, QRIS dipakai untuk kamuflase, atau dompet digital dijadikan tempat transit dana ilegal.
Di sinilah narkoba bertemu judol. Keduanya memiliki logika ekonomi yang sama: memecah transaksi, menyamarkan sumber dana, memakai identitas orang lain, lalu mengalirkannya melalui kanal yang terlihat legal. Pada 2025, PPATK mencatat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dari narkotika dengan total yang dianalisis mencapai Rp4,79 triliun. Modusnya: memakai rekening atas nama orang lain, e-wallet, aset kripto, perusahaan cangkang, dan jasa remitansi. Pada tahun yang sama, perputaran dana judol mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi dengan modus deposit melalui bank, e-wallet, dan QRIS.
Angka itu menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya perilaku individu. Ini adalah pasar gelap yang masuk ke ekonomi digital. Ia tidak selalu butuh transaksi besar. Justru transaksi kecil, berulang, dan tersebar bisa lebih sulit dikenali. Dalam ekonomi legal, volume tinggi menandakan aktivitas. Dalam ekonomi ilegal, volume tinggi bisa menjadi penyamaran.
Sanitasi di Ekonomi Digital
Kebijakan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massa (APU-PPT-PPPSPM) perlu dipahami sebagai sanitasi sistem pembayaran. Seperti air bersih yang tidak hanya mengalir cepat, transaksi digital juga tidak cukup hanya diproses instan. Ia harus dijaga dari kontaminasi. Bank Indonesia telah memperkuat kerangka APU, PPT, dan PPPSPM bagi pihak yang diatur dan diawasi. Ruang lingkupnya mencakup kebijakan tertulis, manajemen risiko, customer due diligence, pengawasan, pelaporan, dan sanksi administratif.
Pendekatan ini dilakukan secara hati-hati. Terlalu longgar membuat sistem pembayaran menjadi kanal kejahatan. Terlalu kaku dapat membuat pedagang kecil, pekerja informal, dan UMKM merasa dicurigai sejak awal. Di sinilah prinsip berbasis risiko menjadi penting. Tidak semua transaksi kecil berbahaya. Tidak semua akun baru mencurigakan. Beberapa pola tertentu dapat menjadi sinyal dini seperti frekuensi tidak wajar, perubahan profil merchant, ketidaksesuaian nama pemilik dan aktivitas usaha, kenaikan transaksi di malam hari, dan koneksi ke akun berisiko.
Bayangkan seorang pedagang makanan yang memakai QRIS untuk menerima pembayaran pelanggan. Baginya, QRIS adalah pintu masuk ke ekonomi formal. Ia tidak boleh v dipersulit oleh prosedur yang membuatnya kembali ke uang tunai. Di sisi lain, bayangkan seorang remaja yang menyewakan rekening karena tergiur komisi, tanpa sadar rekeningnya dipakai menampung deposit judol atau uang narkoba. Di situlah kebijakan harus hadir sebagai lampu: memberi tanda bahaya sebelum orang biasa terseret terlalu jauh.
Di sisi lain, kritik terhadap pengawasan transaksi juga perlu didengar. Tidak semua lonjakan transaksi adalah kejahatan. Tidak semua rekening baru mencurigakan. Dalam ekonomi digital, terlalu banyak kecurigaan bisa membuat masyarakat kecil merasa dihukum sebelum bersalah. Keamanan sistem pembayaran tidak boleh berubah menjadi birokrasi yang menakutkan. Ia harus bekerja seperti rem ABS pada kendaraan: tidak menghentikan laju, tetapi mencegah tergelincir saat ada rintangan di jalan.
Solusinya bukan menolak digitalisasi, melainkan membuat digitalisasi lebih cerdas. Edukasi publik harus naik kelas menjadi “jangan sewakan rekening, jangan pinjamkan identitas, jangan jual akses pembayaran”. Penyelenggara jasa pembayaran perlu memperkuat analitik perilaku transaksi. Selain itu, kolaborasi BI, PPATK, OJK, BNN, aparat penegak hukum, bank, dan penyedia platform digital harus makin real-time, proporsional, dan tetap menjaga privasi warga yang patuh.
Pada akhirnya, perang melawan narkoba adalah tentang menyelamatkan ekonomi dari uang kotor yang merusak produktivitas, membiayai kekerasan, dan menggerogoti kepercayaan. Sementara itu, kepercayaan adalah mata uang paling mahal dalam sistem pembayaran. Pertanyaannya: ketika transaksi ilegal makin pandai menyamar, apakah kita berani menempatkan keamanan sistem pembayaran yang lebih kuat sebagai bagian dari perang melawan narkoba dan judi online?
