Ketika Jejak Digital Menjadi Agunan Baru UMKM

Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah-Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ircham Andrianto Taufick tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selembar kode QRIS kini bisa menggantikan kotak uang di warung. Pembayaran masuk tercatat, omzet meninggalkan jejak, bahkan pola transaksi dapat dilihat setiap hari. Usaha yang dulu nyaris tak terlihat oleh sistem keuangan perlahan mulai memiliki riwayat hidup digital. Namun, ada ironi di balik kemajuan itu. Ketika pedagang yang sama membutuhkan tambahan modal, pintu pembiayaan belum tentu ikut terbuka.
Bayangkan seorang pemilik warung yang setiap hari menerima notifikasi pembayaran QRIS. Transaksinya tercatat rapi, pembelinya terus datang, dan usahanya terus berputar, tetapi ketika membutuhkan tambahan modal untuk menambah stok barang dagang, ia tidak mudah memperoleh pembiayaan. Di mata pelanggan usahanya nyata, tetapi di mata sistem keuangan bisa jadi dia masih dianggap belum cukup terbaca.
Hari UMKM Nasional setiap 12 Agustus seharusnya menjadi momentum untuk membicarakan paradoks ini. Keberhasilan digitalisasi UMKM sering diukur dari berapa banyak usaha yang menerima pembayaran nontunai. Padahal, persoalan yang lebih menentukan adalah apakah jejak transaksi digital tersebut juga membuat mereka lebih mudah dipercaya oleh lembaga keuangan.
Ketika Transaksi Terbaca, Kredit Belum Tentu Terbuka
Transformasi pembayaran Indonesia bergerak cepat. Bank Indonesia mencatat transaksi QRIS pada periode Januari-Juni 2026 tumbuh 109,10 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Tahun ini, jumlah merchant QRIS ditargetkan mencapai 47 juta, dengan UMKM menjadi bagian terbesar ekosistem tersebut. Namun, akselerasi itu belum sepenuhnya tercermin pada pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat kredit perbankan pada Juni 2026 tumbuh sekitar 12,67 persen secara tahunan. Penyaluran kredit ke UMKM memang membaik, tetapi pertumbuhannya hanya sekitar 1,05 persen. Kesenjangannya cukup mencolok: pembayaran UMKM semakin digital, tetapi pembiayaannya belum berlari dengan kecepatan yang sama.
Banyak usaha kecil telah memiliki pelanggan, arus kas, bahkan kemampuan bertahan selama bertahun-tahun. Yang tidak mereka miliki adalah laporan keuangan rapi, riwayat kredit, atau aset yang dapat dijadikan agunan.
Dalam bahasa perbankan, persoalannya adalah informasi. Bank harus menilai apakah calon debitur mampu membayar kembali pinjaman. Ketika informasi itu minim, ketidakpastian meningkat. Akibatnya, usaha yang sebenarnya sehat dapat terlihat berisiko hanya karena sulit dibaca oleh metode penilaian konvensional. Di sinilah digitalisasi seharusnya memberikan nilai tambah berikutnya.
Data sebagai Jembatan, Bukan Agunan
Setiap transaksi digital menghasilkan informasi. Frekuensi penjualan, kestabilan penerimaan, pola musiman, hingga arus kas dapat membantu menggambarkan denyut sebuah usaha.
Kajian Bank Indonesia mengenai pembiayaan digital UMKM telah menunjukkan penggunaan data transaksi sebagai salah satu sumber dalam pengembangan credit scoring. Bank Dunia juga menilai data transaksi dapat membantu lembaga keuangan melihat calon peminjam yang memiliki riwayat kredit terbatas atau belum pernah mengakses pembiayaan formal.
Indonesia telah bergerak ke arah tersebut. OJK telah mengatur Pemeringkat Kredit Alternatif melalui POJK Nomor 29 Tahun 2024. Hingga Juni 2026 terdapat delapan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif yang terdaftar. Pada Mei 2026 saja, permintaan skor kepada penyelenggara tersebut mencapai sekitar 26,61 juta hit.
Ini perkembangan penting. Namun, optimisme terhadap data perlu disertai satu kewaspadaan. Data transaksi seharusnya menjadi jembatan menuju pembiayaan, bukan berubah menjadi “agunan algoritmik”. Istilah itu tentu bukan agunan dalam pengertian hukum. Yang dimaksud agunan algoritmik adalah ketika panjang dan kualitas jejak digital menjadi semacam syarat baru untuk dianggap layak memperoleh pembiayaan.
Ambil contoh dua warung dengan omzet dan kemampuan usaha yang sama. Warung pertama telah menerima pembayaran digital selama tiga tahun. Warung kedua hanya enam bulan menggunakan QRIS karena sebelumnya dominan bertransaksi tunai. Jika algoritma terlalu bergantung pada riwayat transaksi digital, warung kedua berpotensi dinilai lebih berisiko karena datanya lebih pendek.
Di sini muncul paradoks baru. Sistem yang dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada agunan fisik justru dapat menciptakan penghalang baru berupa kekurangan jejak data. Risiko tersebut lebih besar bagi usaha baru, pedagang di wilayah dengan konektivitas terbatas, serta UMKM yang masih dominan menggunakan uang tunai. Algoritma bisa tampak objektif, tetapi data yang masuk ke dalamnya tidak selalu lahir dari kesempatan yang setara.
Jangan Biarkan Algoritma Menentukan Siapa yang Layak Dipercaya
Solusinya bukan kembali ke cara lama. Tanpa data alternatif, lembaga keuangan akan sangat bergantung pada laporan formal, riwayat kredit, dan agunan yang selama ini menjadi penghalang bagi sebagian UMKM. Alternative credit scoring justru bisa memperkecil kesenjangan informasi tersebut.
Masalahnya terletak pada cara penggunaannya. Data transaksi sebaiknya menjadi salah satu sinyal, bukan penentu keputusan. Penilaian dapat dilengkapi dengan usia usaha, hubungan dengan pemasok, pembayaran utilitas, catatan perpajakan, pola arus kas, bahkan penilaian dari pihak ketiga ketika diperlukan.
Lebih jauh, pelaku UMKM perlu memperoleh hak untuk mengetahui mengapa permohonan pembiayaannya ditolak. Mereka harus mempunyai kesempatan memperbaiki profil usaha. Prinsip ini penting karena digitalisasi keuangan bukan perlombaan membuat algoritma semakin pintar. Tujuan akhirnya adalah membuat usaha yang layak semakin mudah memperoleh kepercayaan untuk mendapat pembiayaan.
Keberhasilan digitalisasi UMKM semestinya tidak berhenti pada jumlah merchant yang dapat bertransaksi menggunakan QRIS. Ukurannya perlu naik kelas: apakah data yang lahir dari transaksi tersebut berhasil mengurangi kesenjangan pembiayaan?
Hari UMKM Nasional dapat menjadi momentum untuk melakukan introspeksi. Setelah transaksi UMKM semakin mudah dibaca, apakah mereka juga semakin mudah dipercaya oleh sistem keuangan? Digitalisasi yang inklusif bukan hanya membuat pelaku usaha semakin mudah bertransaksi. Ia harus membuat usaha yang layak semakin mudah memperoleh pembiayaan, tanpa menjadikan pendeknya jejak digital sebagai bentuk baru dari ketiadaan agunan.
