Konten dari Pengguna

Hutan Hilang, Banjir Datang: Gagalnya AMDAL Melindungi Warga Sumatera dan Aceh

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Irene Patricia Sianipar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan Aceh dalam beberapa waktu terakhir kembali menyisakan luka mendalam bagi masyarakat. Rumah hanyut, lahan pertanian rusak, aktivitas ekonomi lumpuh, bahkan nyawa melayang. Ironisnya, peristiwa ini bukan sekadar bencana alam, melainkan potret nyata kegagalan negara dalam menegakkan hukum lingkungan hidup. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem justru berubah menjadi hamparan kebun sawit, tanpa pertanggungjawaban yang jelas dari pihak-pihak yang diuntungkan.

Sumber: ChatGPT https://chatgpt.com/backend-api/estuary/content?id=file_00000000fb047207a8c76200c995b5d3&ts=490551&p=fs&cid=1&sig=240d6f2bba5c7e3c665d620ce0fe92ec81cc3fead74f36bbe9be7b70ba27905b&v=0
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: ChatGPT https://chatgpt.com/backend-api/estuary/content?id=file_00000000fb047207a8c76200c995b5d3&ts=490551&p=fs&cid=1&sig=240d6f2bba5c7e3c665d620ce0fe92ec81cc3fead74f36bbe9be7b70ba27905b&v=0

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur kewajiban setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum untuk memastikan bahwa pembangunan tidak merusak keseimbangan alam dan mengorbankan masyarakat sekitar.

Dalam konteks das sollen, hukum lingkungan hidup di Indonesia dirancang sangat ideal. Setiap rencana pembukaan lahan, termasuk perkebunan sawit skala besar, wajib melalui kajian AMDAL yang komprehensif. Kajian ini seharusnya menilai dampak ekologis, sosial, dan ekonomi, sekaligus memuat langkah pencegahan dan penanggulangan risiko. Negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, memiliki kewajiban untuk mengawasi, menilai, dan menindak jika terjadi pelanggaran.

Namun realitas di lapangan atau das sein justru menunjukkan wajah sebaliknya. AMDAL kerap direduksi menjadi formalitas. Tidak jarang dokumen AMDAL disusun tanpa kajian lapangan yang memadai, bahkan sekadar “copy-paste”. Pengawasan lemah, sanksi jarang dijatuhkan, dan ketika bencana terjadi, pihak yang paling dirugikan justru masyarakat kecil. Sementara itu, aktor-aktor yang merusak lingkungan seolah menghilang tanpa jejak tanggung jawab hukum.

Kasus banjir bandang di Sumatera Utara dan Aceh menjadi contoh nyata bagaimana alih fungsi hutan secara masif memperparah kerentanan wilayah. Hutan yang sebelumnya berfungsi menyerap air hujan dan menahan erosi berubah menjadi lahan monokultur sawit yang miskin daya serap. Ketika hujan deras datang, air tidak lagi tertahan, melainkan langsung meluncur ke pemukiman warga. Bencana pun menjadi keniscayaan.

Lebih menyedihkan lagi, pascabencana, narasi yang muncul sering kali menyalahkan alam semata. Padahal, kerusakan lingkungan akibat kebijakan dan praktik manusia jelas berkontribusi besar. Di sinilah letak krisis pertanggungjawaban. Hukum lingkungan hidup seharusnya tidak berhenti pada tahap perizinan, melainkan hadir kuat dalam penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

Kesenjangan antara das sollen dan das sein ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan pada kekurangan regulasi, melainkan pada lemahnya komitmen penegakan hukum. Ketika kepentingan ekonomi jangka pendek lebih diutamakan dibanding keselamatan lingkungan dan masyarakat, hukum kehilangan maknanya. AMDAL yang seharusnya menjadi “tameng” justru berubah menjadi “stempel” legitimasi perusakan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang. Negara harus berhenti bersikap reaktif dan mulai bertindak tegas. Evaluasi perizinan, audit AMDAL, pencabutan izin, hingga penegakan sanksi pidana dan perdata harus dilakukan secara konsisten. Lebih dari itu, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan lingkungan.

Banjir bandang di Sumatera Utara dan Aceh seharusnya menjadi alarm keras bahwa hukum lingkungan hidup tidak boleh berhenti sebagai teks normatif. Ia harus hidup, bekerja, dan melindungi. Jika tidak, maka hukum hanya akan menjadi penghias kertas, sementara masyarakat terus menanggung harga mahal dari pembiaran negara atas kerusakan lingkungan.