Transformasi BUMDes Lewat PP 11 2021 Tak Kunjung Tercapai, Pentahelix Solusinya

Irfan kharisma Putra
Lecture, Konsultan Strategi Kewirausahaan Desa, Awardee Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen UNAIR
Konten dari Pengguna
5 Desember 2023 9:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Irfan kharisma Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi desa  di Indonesia. Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi desa di Indonesia. Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Desa merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari suatu negara dan keberadaan desa ikut memberikan kontribusi terhadap pembangunan suatu negara. Upaya percepatan pembangunan desa seyogyanya harus dimulai dari desa sebagai bagian terkecil dari suatu wilayah, sehingga pembangunan dapat berjalan dari hulu ke hilir.
ADVERTISEMENT
Percepatan pembangunan tersebut akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya wilayah pedesaan. Salah satu hal yang dapat dilakukan dalam melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi desa adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di setiap desa.
Terbentuknya BUMDes akan melahirkan dua entitas yang ada di desa, yaitu pemerintah desa dan BUMDes itu sendiri. Dua kelembagaan tersebut merupakan lembaga yang berbeda orientasinya.
Fenomena di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak desa yang kebingungan merealisasikan pembentukan BUMDes dan masih belum mampu menghadapi berbagai permasalahan yang dihadapi, seperti penentuan proses bisnis ataupun roadmap, sehingga banyak BUMDes yang terbentuk justru mangkrak karena tidak mempunyai rencana yang jelas (umy.ac.id, 2022).
Pemerintah hadir dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa untuk menjawab keresahan masyarakat, karena dengan adanya peraturan tersebut menjadikan BUMDes berorientasi pada profit yang jelas arah bisnisnya, tetapi tetap tidak melupakan marwahnya sebagai lembaga sosial masyarakat.
ADVERTISEMENT
Munculnya PP Nomor 11 Tahun 2021 membuat proses bisnis yang selama ini berjalan mengalami perubahan, berdasarkan data yang diperoleh dari Kemendesa diketahui sejumlah 2.028 BUMDes (33,98%) dari total 5968 BUMDes di Provinsi Jawa Timur telah berstatus badan hukum, sedangkan yang masih terverifikasi nama sejumlah 2.927 BUMDes (49,04%).
Kondisi ini menunjukkan bahwa lebih dari tiga puluh BUMDes di Provinsi Jawa Timur telah memiliki badan hukum, sehingga memberikan kepastian secara hukum ketika BUMDes melakukan kerja sama dengan pihak eksternal yang secara tidak langsung juga mempermudah pengembangan unit usaha yang telah dimiliki oleh BUMDes.
Pada sisi yang lain harapan dari pemerintah dari adanya Peraturan Pemerintah tersebut adalah agar peran dari BUMDes dalam pengembangan ekonomi desa dapat lebih optimal, namun dalam realitanya baru sejumlah 1.400 BUMDes di Provinsi Jawa Timur yang sudah masuk dalam kategori maju sedangkan sisanya masuk ke dalam level berkembang dan pemula.
ADVERTISEMENT
Masih sedikitnya BUMDes yang masuk ke dalam kriteria maju serta berbadan hukum menunjukkan bahwa dampak dari hadirnya PP No.11 Tahun 2021, masih belum mampu ditangkap oleh pengelola BUMDes sebagai sebuah peluang untuk dapat mengembangkan BUMDes menjadi lebih baik.
Atas kondisi tersebut, maka ini menjadi PR besar pemerintah untuk melihat variabel-variabel apa saja yang mampu menjelaskan bagaimana kemampuan dari pengelola BUMDes dari sudut pandang pengelolaan bisnis untuk menangkap peluang tersebut khususnya untuk pengelola BUMDes yang ada di Provinsi Jawa Timur.
Perhatian khusus oleh pemerintah provinsi Jawa-Timur menjadi keharusan agar BUMDes yang ada di provinsi terus tumbuh dan meningkat, oleh karenanya perlu sinergisitas dengan melibatkan stakeholder terkait.
Pendekatan pentahelix (ABCGM) bisa menjadi salah satu program yang baik, seperti melibatkan Akademisi untuk program projek membangun desa dengan skema MBKM, menggandeng Business (pengusaha) untuk terlibat dalam pengembangan usaha desa, Community (Komunitas-komunitas UMKM atau Industri Kreatif) dilibatkan langsung, Government dari sisi pembuat kebijakan dan Media sebagai partner promosi.
ADVERTISEMENT
Langkah konkret melalui pendekatan pentahelix bisa menjadi salah satu pendorong terwujudnya BUMDes yang Maju dan Mandiri, sehingga desa bisa tidak lagi bergantung dari dana desa yang sifatnya sementara. Kemandirian desa sangat diharapkan, oleh karenanya untuk mewujudkan itu butuh kerja sama lintas kepentingan.
BUMDes membutuhkan SDM yang berkualitas. Penelitian Medina et al (2011) menunjukkan bahwa human capital memiliki efek langsung dan positif pada inovasi organisasi bisnis. Human capital dan intelectual capital merupakan aspek yang menjadi dasar inovasi dan keduanya memiliki interaksi yang potensial (Medina et al, 2011).
Di sisi lainnya, adanya pemahaman mendalam terhadap strategic orientation akan memberikan dampak terhadap peningkatan business performance suatu BUMDes yang akan memberikan efek positif dengan adanya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT