Kuota Haji, Mina Jadid, dan Tanggung Jawab yang Tak Boleh Hilang

Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Irfan Dhoyfus Salaam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ibadah haji adalah perjalanan yang dipersiapkan bertahun-tahun, bahkan berpuluh tahun. Antrean panjang, tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit, dan harapan yang terus dijaga. Maka ketika negara yang dipercaya mengelola amanah itu justru tersandung masalah hukum, pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal siapa yang bersalah, tetapi soal seberapa serius negara menjaga kepercayaan jutaan jemaahnya.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Menteri Agama periode 2020-2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun penyelenggaraan 2023-2024. Bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Gus Yaqut. Praperadilan yang diajukan pun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Per 4 Maret 2026, BPK menghitung kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Angka itu bukan sekadar nominal. Di baliknya ada ribuan jemaah yang kehilangan kesempatan berangkat tepat waktu.
Kuota yang Seharusnya untuk Rakyat
Duduk perkara kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Kuota tambahan ini diperoleh dari hasil pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi pada akhir 2023, dengan alasan utama: mempersingkat antrean jemaah Indonesia yang sudah mencapai puluhan tahun.
Namun yang terjadi berbeda dari tujuannya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Gus Yaqut membagi kuota tambahan 20.000 itu dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, padahal menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji. Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya 8 persen untuk haji khusus.
Jika sesuai aturan, dari 20.000 kuota tambahan itu seharusnya 18.400 kursi jatuh ke jemaah reguler yang sudah mengantre bertahun-tahun. Kenyataannya hanya 10.000. Selisih 8.400 kursi itu bukan angka kecil. Itu adalah 8.400 orang yang harusnya bisa berangkat, namun tidak jadi.
Lebih jauh, Gus Alex mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak harus sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan biro haji khusus. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Ayat (4) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur pengisian kuota haji khusus harus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.
KPK juga mendapati praktik jual beli kuota yang dibarengi dengan aliran uang ke Kementerian Agama dari travel agent penyelenggara ibadah haji khusus, dengan berbagai modus termasuk uang percepatan agar calon jemaah bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre. VOI KPK mengungkap oknum Kemenag menawarkan kuota tambahan ke sejumlah biro perjalanan haji dengan mematok tarif antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah pengkhianatan terhadap sistem yang seharusnya adil bagi semua jemaah.
Konstitusi Berbicara
Secara konstitusional, persoalan ini menyentuh beberapa prinsip dasar. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, setiap kebijakan pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh menyimpang dari aturan yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan kuota haji.
Pasal 28D Ayat (1) menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil. Jemaah reguler yang sudah mendaftar dan mengantre bertahun-tahun berdasarkan urutan nasional berhak mendapat kepastian bahwa sistem itu berjalan jujur. Ketika kuota dialihkan bukan berdasarkan urutan pendaftaran melainkan berdasarkan usulan biro perjalanan tertentu, hak konstitusional itu dilanggar secara nyata.
Pasal 28G Ayat (1) juga menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan bagi setiap warga negara. Relevansinya tidak berhenti di dalam negeri.
Mina Jadid: Masalah yang Belum Selesai
Di luar kasus korupsi, ada persoalan lain yang juga menyangkut hak jemaah: penempatan di Mina Jadid atau Zona 5. Mina Jadid berjarak 7 kilometer dari jamarat atau tempat melontar jumrah, sehingga jemaah harus menempuh jarak yang sangat jauh, ditambah kondisi cuaca ekstrem selama puncak haji.
Indonesia secara resmi telah meminta dispensasi agar proporsi jemaah di Zona 5 dapat dikurangi, mengingat area tersebut merupakan zona tambahan yang jaraknya lebih jauh dibanding zona utama Mina. Namun permohonan tersebut belum mendapat persetujuan dari pemerintah Saudi.
Yang menjadi catatan adalah kaitan antara dua persoalan ini. Kualitas negosiasi Indonesia dengan otoritas Saudi sangat ditentukan oleh rekam jejak penyelenggaraan haji itu sendiri. Ketika pengelolaan kuota dalam negeri bermasalah dan menjadi sorotan internasional, posisi tawar Indonesia di meja perundingan pun melemah. Akibatnya, bukan para pejabat yang menanggung konsekuensinya, melainkan jemaah yang harus berjalan kaki berkilo-kilo meter di bawah terik matahari Mina.
Proses Hukum dan Harapan ke Depan
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, adil, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Itulah esensi dari prinsip equality before the law yang dijamin konstitusi.
Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh: mekanisme penetapan kuota yang transparan dan tunduk penuh pada UU Nomor 8 Tahun 2019, pengawasan BPKH yang benar-benar independen, serta negosiasi zonasi Mina yang lebih serius dan berpihak pada kepentingan jemaah.
Dana dan kuota haji bukan milik kementerian atau siapa pun. Ia adalah amanah jutaan rakyat yang bermimpi memenuhi panggilan Tuhan. Ketika negara abai terhadap amanah itu, yang dirugikan bukan hanya mereka yang gagal berangkat, tetapi juga kepercayaan yang sudah bertahun-tahun dibangun.
Dan kepercayaan yang runtuh jauh lebih sulit diperbaiki daripada sekadar mengganti pejabat.
