Membaca Narasi Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus

Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Irfan Dhoyfus Salaam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Narasi yang Terlalu Sederhana
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus tidak hanya menjadi persoalan kriminal, tetapi juga persoalan bagaimana negara membingkai suatu peristiwa hukum. Ketika Tentara Nasional Indonesia menyebut motifnya sebagai dendam pribadi, muncul pertanyaan penting apakah benar peristiwa ini sesederhana konflik individu atau justru ada hal yang lebih besar yang tidak diungkap.
Penting untuk melihat bahwa narasi yang dibangun sejak awal akan sangat memengaruhi arah penegakan hukum. Jika sejak awal sudah dipersempit sebagai urusan pribadi, maka ruang untuk mengungkap fakta yang lebih luas ikut tertutup.
Motif dalam Hukum Pidana: Bukan Unsur Utama
Dalam hukum pidana, motif bukan unsur utama yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah perbuatan pidana dan kesalahan pelaku. Motif hanya menjadi faktor tambahan yang bisa memengaruhi berat atau ringannya hukuman.
Artinya, ketika fokus terlalu diarahkan pada dendam pribadi, justru ada potensi menggeser perhatian dari hal yang lebih penting seperti apakah ada perencanaan, apakah ada keterlibatan banyak pihak, dan apakah ada perintah dari pihak tertentu.
Berdasarkan data investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi, terdapat indikasi bahwa pelaku tidak hanya satu atau dua orang, tetapi melibatkan banyak pihak dengan peran yang berbeda. Ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut lebih dekat pada tindakan yang terorganisir daripada sekadar emosi pribadi.
Pengaburan Unsur Struktural dan Rantai Komando
Masalah utama dari narasi dendam pribadi adalah potensi menghilangkan unsur struktural. Dalam institusi yang berbasis komando seperti militer, tindakan yang melibatkan beberapa orang biasanya tidak berdiri sendiri.
Jika peristiwa ini hanya dilihat sebagai tindakan individu, maka kemungkinan adanya perintah atau aktor intelektual menjadi tidak tersentuh. Akibatnya, pertanggungjawaban hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan.
Hal ini berbahaya karena dapat menciptakan impunitas, yaitu kondisi di mana pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru tidak tersentuh oleh hukum.
Perspektif Konstitusi: Kewajiban Negara Melindungi Warga Negara
Dalam konteks hukum tata negara, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28G ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman. Kemudian Pasal 28I ayat 4 menegaskan bahwa perlindungan dan penegakan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara.
Jika negara gagal mengungkap kasus secara menyeluruh, maka bukan hanya penegakan hukum yang bermasalah, tetapi juga ada pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional.
Belajar dari Kasus Sebelumnya
Kasus serupa pernah terjadi pada Novel Baswedan. Saat itu, motif yang disampaikan juga berkaitan dengan persoalan pribadi. Namun, hingga sekarang, publik masih mempertanyakan siapa aktor utama di balik peristiwa tersebut.
Dari sini terlihat adanya pola bahwa narasi personal sering digunakan untuk membatasi ruang penyelidikan. Hal ini tentu berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Implikasi bagi Demokrasi dan Ruang Sipil
Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari posisi korban sebagai bagian dari KontraS yang selama ini aktif dalam isu hak asasi manusia.
Serangan terhadap aktivis pada dasarnya bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan berpendapat dan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan. Jika tidak diusut secara serius, hal ini bisa menimbulkan rasa takut bagi masyarakat sipil.
Pentingnya Mengungkap Kebenaran Secara Menyeluruh
Narasi dendam pribadi dalam kasus ini bermasalah karena berpotensi menyederhanakan fakta dan menutup kemungkinan adanya keterlibatan yang lebih luas.
Dalam negara hukum, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Harus ada upaya untuk mengungkap siapa yang merencanakan dan siapa yang bertanggung jawab secara keseluruhan.
Jika tidak, maka hukum hanya akan terlihat berjalan, tetapi sebenarnya tidak menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.
