Menulis Ulang Sejarah: Antara Luka, Kuasa, dan Kebenaran

Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Irfan Dhoyfus Salaam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah sedang menyusun proyek besar penulisan ulang sejarah nasional. Targetnya: 10 jilid buku sejarah Indonesia yang akan rampung menjelang 80 tahun kemerdekaan. Wacana ini langsung ramai dibahas, tak hanya di ruang akademik, tapi juga di media sosial dan parlemen.
Sebagian menganggap langkah ini penting untuk memperbaiki narasi sejarah yang selama ini dianggap timpang. Tapi tidak sedikit pula yang justru khawatir—terutama karena proyek ini dipimpin oleh politisi, bukan lembaga akademik. Bagi banyak orang, ini bukan sekadar revisi sejarah, tapi justru pengendalian ulang memori kolektif.
Siapa yang Berhak Menulis Sejarah?
Penulisan sejarah idealnya dilakukan oleh sejarawan dan akademisi, bukan oleh penguasa. Ketika negara terlalu dekat dengan narasi sejarah, maka akan sulit membedakan mana yang kebenaran dan mana yang kepentingan.
Tokoh seperti Mahfud MD dan Hendropriyono sudah mengingatkan bahwa negara sebaiknya tidak langsung ikut menulis sejarah, melainkan cukup memfasilitasi. Sebab kalau sejarah ditulis oleh mereka yang punya kuasa, yang terjadi bisa saja bukan kejujuran, tapi justru pengaburan.
Bukan Soal Masa Lalu, Tapi Masa Depan
Sejarah bukan hanya tentang mengenang masa lalu, tapi tentang bagaimana kita memahami masa kini dan merancang masa depan. Jika narasi sejarah ditulis ulang dengan cara yang sepihak, emosional, atau tergesa-gesa, yang muncul bukan kebenaran—melainkan konflik baru.
Apalagi sejarah Indonesia menyimpan banyak luka. Peristiwa 1965, Mei 1998, Papua, dan pelanggaran HAM lainnya masih menyisakan banyak pertanyaan. Menyentuh bagian-bagian ini tanpa sensitivitas dan kehati-hatian justru bisa memperparah luka yang belum sembuh.
Hukum Tidak Diam
Sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), Indonesia menjunjung tinggi keterbukaan informasi (Pasal 28F UUD 1945). Tapi kita juga wajib menjaga ketertiban umum dan menghormati hak semua warga (Pasal 28J ayat 2). Artinya, kebebasan menulis sejarah harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh melukai atau menghapus bagian penting dari sejarah bangsa.
Penulisan ulang sejarah seharusnya mengikuti mekanisme hukum dan akademik. Bukan hanya dorongan politik atau opini kelompok tertentu.
Jangan Sampai Bangsa Kehilangan Arah
Sejarah adalah pijakan bersama. Jika setiap rezim merasa perlu menulis ulang sejarah sesuai versinya sendiri, maka bangsa ini akan kehilangan arah dan identitas. Kita butuh narasi sejarah yang jujur, adil, dan bisa dipercaya oleh semua generasi.
Bukan berarti sejarah tidak boleh dikoreksi. Tapi proses koreksi harus terbuka, sah, dan melibatkan semua pihak. Jangan sampai semangat menulis ulang malah menjadi ajang membenarkan kekuasaan dan menghapus luka masa lalu.
Karena sejarah bukan alat kekuasaan, melainkan warisan bersama seluruh rakyat.
