Konten dari Pengguna

Maraknya Diskriminasi Gender, Kenapa sering terjadi?

Irma Aulya Rachmah
Mahasiswa S1 Studi Kejepangan Universitas Airlangga
23 Juni 2022 21:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Irma Aulya Rachmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Foto Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Foto Pribadi
ADVERTISEMENT
Seseorang bekerja sesuai dengan kemampuannya baik itu sesuai minat maupun bakat bahkan ada juga beberapa posisi pekerjaan dibedakan sesuai dengan gender. Misalnya sebuah perusahaan berkaitan dengan mesin Banyak orang tidak bisa membedakan gender dengan jenis kelamin. Gender itu sendiri merupakan serangkaian karakteristik yang terikat dimana dibedakan antara maskulinitas dengan feminimitas yang mana dibentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan, adat istiadat, dan perilaku sosial masyarakat. Hal tersebut berbeda dengan jenis kelamin yang ditentukan oleh aspek-aspek fisiologis.
ADVERTISEMENT
Dari kedua pernyataan di atas baik gender maupun jenis kelamin dapat diketahui bahwa perbedaan diantara keduanya terletak fisik dan perilaku. Jenis kelamin atau seks hanya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Untuk gender sendiri ada beberapa istilah yakni identitas gender, cisgender, transgender, dan nonbiner. Dari beberapa istilah tersebut, tentunya tidak asing dengan istilah transgender dimana seseorang mengubah identitasnya dari laki-laki menjadi perempuan ataupun sebaliknya. Terdapat beberapa alasan mengapa seseorang mengubah identitasnya yakni faktor internal dikarenakan beberapa orang merasa dirinya tidak cocok atas apa yang telah dikehendaki. Selain itu, faktor eksternal dimana seseorang sering menjalin hubungan atau berkomunikasi dengan lawan jenis dari kecil. Kedua faktor tersebut hanya sebagian alasan mengapa seseorang mengubah identitasnya atau dengan nama lain transgender.
ADVERTISEMENT
Berbicara mengenai gender dan jenis kelamin. Dalam kehidupan sehari-hari seseorang tidak lepas dari pekerjaan yang mereka jalani. Banyak kita jumpai laki-laki kebanyakan berkaitan dengan pekerjaan fisik sedangkan perempuan berkaitan dengan perkantoran. Dengan demikian, banyak orang beranggapan dari dahulu hingga sekarang bahwa perempuan harus bisa melakukan pekerjaan rumah, seperti menyapu, mencuci piring, khususnya memasak. Laki-laki pun tidak harus bisa memasak asalkan bisa melakukan pekerjaan berat yang mana hal ini diakui maskulinitas oleh masyarakat.
Dapat kita ketahui, saat ini beberapa perubahan mengenai aktivitas pekerjaan laki-laki dan perempuan. Perubahan tersebut dimana laki-laki sudah banyak kita jumpai mengambil alih pekerjaan seperti chef dan MUA (make up artist) sedangkan saat ini banyak perempuan menjadi wanita karir dimana wanita memprioritaskan hidup utamanya untuk meraih kesuksesan. Perubahan-perubahan yang terjadi di atas dapat disebabkan beberapa hal yakni perkembangan teknologi dan pemikiran yang semula primitif menjadi modern dimana kebutuhan setiap orang terus mengalami perubahan.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, permasalahan mengenai gender sering terjadi di mana pun dan kapan pun. Dilansir dari The Conversation (18/03/2022), “Perempuan berusia 25 tahun ini sudah berusaha mengajukan pemindahan divisi kerja karena penyakit endometriosisnya kambuh. Tapi apa daya, perusahaan justru mengancam akan menghentikannya dari pekerjaan”.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 beserta penjelasannya tersebut bahwa pada dasarnya Materi Muatan suatu Peraturan Perundang-undangan tidak boleh mengandung atau mengakibatkan hal-hal yang bersifat diskriminatif, ketidakadilan, ketidaksetaraan, termasuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender, serta berbagai hal yang tidak selaras dengan asas-asas materi muatan sebagaimana telah ditentukan tersebut.
Dari permasalahan tersebut, dapat kita bandingkan bahwa terkadang keinginan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Di Indonesia sendiri sudah tertuang pasal perundang-undangan yang tertera di atas mengenai ketidakadilan mengenai gender. Jika kita implementasikan dengan kasus yang mana seorang perempuan mengalami ketidakadilan di lingkungan kerja sangatlah bertentangan dengan pasal tersebut. Data Organisasi Buruh Internasional atau ILO pada 2018 menunjukkan bahwa hanya setengah dari populasi perempuan Indonesia yang memiliki pekerjaan dan jumlahnya tidak pernah bertambah. Sedangkan pada laki-laki, tingkat ketenagakerjaan mencapai hampir 80% populasi. Hal ini kemungkinan disebabkan karena kemampuan perempuan dianggap tidak sebanding dengan kemampuan laki-laki di lapangan kerja. Karena perempuan memiliki izin cuti hamil, hari dimana perempuan mengalami menstruasi yang mana tingkat sensitif dianggap berpengaruh yang menyebabkan tidak profesional dalam bekerja. Oleh karena itu, dalam perekrutan karyawan rata-rata penerimaan karyawan perusahaan kebanyakan laki-laki daripada perempuan.
ADVERTISEMENT
Perbedaan perlakuan atau diskriminasi terhadap gender memang sering kali terjadi di Indonesia tidak hanya satu atau dua kali. Permasalahan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan maksimal. Adapun solusi dari permasalahan tersebut diatasi dengan berbagai cara, antara lain:
a. Ketegasan aparat pemerintah
Pemerintah ikut serta dalam mengatasi permasalahan gender dapat dilakukan dengan pembuatan undang-undangan. Undang-undang di dalamnya bersifat tegas, mengikat, universal yang mana tidak hanya masyarakat saja melainkan seluruh elemen warga negara berkontribusi dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.
b. Membentuk lembaga pemberdayaan
Di dalam lembaga pemberdayaan yang nantinya berisikan sosialisasi mengenai permasalahan diskriminasi tidak hanya tentang gender. Namun pada dasarnya diskriminasi gender menjadi inti pembentukan lembaga pemberdayaan. Lembaga pemberdayaan ini tidak hanya berlaku bagi perempuan saja namun menyeluruh tanpa batasan.
ADVERTISEMENT
c. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
Demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas baik perusahaan ataupun pihak yang terkait membuat perencanaan tentang hal apa yang harus dilakukan agar kedepannya lebih baik.
Selain ketiga solusi di atas, masih banyak lagi solusi yang ditawarkan. Adapun dari banyaknya solusi yang ada ketiga poin di atas merupakan kunci penting dari diskriminasi gender itu sendiri. Bahasan mengenai gender poin penting yang dapat diambil ialah bahwa semua orang di dunia ini berhak mendapatkan apa yang memang pada awalnya menjadi miliknya dengan batasan tidak merugikan hak orang lain. Sebuah kesalahan memang wajar dilakukan oleh siapa pun baik disengaja maupun tidak. Kesalahan tidak terletak pada manusia melainkan bagaimana manusia menjalankannya. Dalam hal ini, alangkah baiknya jika melakukan kesalahan melakukan introspeksi diri apa yang menjadi akar permasalahan yang mana dapat dijadikan pelajaran untuk kedepannya.
ADVERTISEMENT
Sumber :
https://theconversation.com/kasus-aice-dilema-buruh-perempuan-di-indonesia-dan-pentingnya-kesetaraan-gender-di-lingkungan-kerja-133010
https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/c3196-parameter-kesetaraan-gender-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan.pdf
https://ilostat.ilo.org/data/country-profiles/