Konten dari Pengguna

Analisis Hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2024

Irman Ichandri
Guru SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Alumni S1 PPKn Universitas Sriwijaya, Alumni S2 Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang.
21 Juli 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Irman Ichandri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh : Irman Ichandri, S.Pd., M.H.
Sumber Foto : Dokumen Pribadi
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Peraturan ini menekankan pentingnya kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diajarkan oleh guru dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru yang mengajar memiliki kompetensi yang sesuai dengan materi yang diajarkannya. Artikel ini akan menganalisis secara mendalam pasal-pasal dalam Permendikbud ini dan implikasinya terhadap dunia pendidikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasal 2: Kesesuaian antara Sertifikat Pendidik dan Bidang Tugas
Pasal 2 dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 menjelaskan bahwa guru harus mengajar sesuai dengan bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik mereka. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kualitas pengajaran di sekolah-sekolah Indonesia.
- Ayat (1) dari pasal ini menyatakan bahwa guru wajib mengajar pada bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian ini penting untuk memastikan bahwa setiap guru memiliki keahlian khusus di bidang yang mereka ajarkan. Misalnya, seorang guru matematika harus memiliki Sertifikat Pendidik untuk matematika, sehingga mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengajar mata pelajaran tersebut.
ADVERTISEMENT
- Ayat (2) menyebutkan bahwa bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran harus didasarkan pada Struktur Kurikulum. Ini menunjukkan adanya integrasi yang kuat antara kurikulum yang berlaku dengan sertifikasi guru. Dengan kata lain, kurikulum yang dirancang oleh pemerintah harus mengakomodasi kompetensi yang dimiliki oleh guru-guru yang ada, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Pasal 3: Penetapan Kesesuaian oleh Menteri
Pasal 3 dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tentang penetapan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.
- Ayat (1) dari pasal ini menyatakan bahwa kesesuaian ini untuk guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ini menunjukkan bahwa ada pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk memastikan bahwa setiap guru mengajar sesuai dengan keahlian mereka. Hal ini penting untuk menjaga standar pendidikan dan memastikan bahwa siswa mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
- Ayat (2) mengatur bahwa untuk satuan pendidikan di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, penetapan dilakukan oleh Menteri Agama. Ini menunjukkan adanya pembagian wewenang yang jelas antara kementerian yang berbeda, sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Dengan demikian, setiap kementerian dapat memastikan bahwa guru-guru di bawah binaan mereka memiliki kualifikasi yang sesuai dengan bidang yang mereka ajarkan.
Pasal 4: Ketentuan Transisi bagi Guru
Pasal 4 dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 memberikan ketentuan transisi bagi guru yang sudah mengajar sebelum peraturan ini berlaku. Hal ini penting untuk memberikan waktu adaptasi bagi guru-guru yang mungkin belum sepenuhnya memenuhi persyaratan baru yang ditetapkan.
- Huruf a menyatakan bahwa guru mata pelajaran yang kualifikasi akademiknya sesuai namun tidak memiliki Sertifikat Pendidik yang sesuai, masih diakui dan beban kerjanya tetap diperhitungkan untuk tunjangan profesi hingga usia pensiun. Hal ini memberikan masa transisi yang cukup bagi guru untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru tanpa kehilangan hak atas tunjangan profesi mereka. Ini adalah langkah yang bijaksana untuk memastikan bahwa guru-guru yang sudah berpengalaman tidak merasa dirugikan oleh perubahan peraturan ini.
ADVERTISEMENT
- Huruf b mengatur bahwa guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal dengan kualifikasi akademik yang sesuai namun memiliki Sertifikat Pendidik yang berbeda, tetap diakui hingga usia pensiun. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan peraturan baru, di mana guru-guru yang sudah berpengalaman dan memiliki kualifikasi yang relevan masih dapat terus mengajar meskipun sertifikasi mereka tidak sepenuhnya sesuai.
- Huruf c menyatakan bahwa guru kelas sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik yang sesuai namun memiliki Sertifikat Pendidik yang berbeda, tetap diakui hingga usia pensiun. Ini juga menunjukkan adanya kebijakan transisi yang memperhatikan kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, guru-guru yang sudah berpengalaman di tingkat sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan atau tunjangan profesi mereka karena peraturan baru ini.
ADVERTISEMENT
Pasal 5: Keabsahan Tunjangan Profesi Guru
Pasal 5 dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tentang keabsahan tunjangan profesi Guru yang telah dibayarkan sejak tanggal 1 Maret 2023.
- Ketentuan ini menyatakan bahwa tunjangan profesi Guru yang telah dibayarkan berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik tetap sah. Ini memberikan kepastian hukum bagi guru yang telah menerima tunjangan profesi dan mencegah potensi sengketa atau ketidakpastian mengenai pembayaran yang telah dilakukan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan guru terhadap sistem tunjangan profesi yang ada.
Implikasi
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan memastikan bahwa guru mengajar sesuai dengan bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik mereka, pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan pendidikan yang terbaik dari guru-guru yang benar-benar kompeten di bidangnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, peraturan ini juga memberikan ketentuan transisi yang adil bagi guru-guru yang sudah mengajar sebelum peraturan ini berlaku. Dengan demikian, guru-guru tersebut tidak merasa dirugikan oleh perubahan peraturan ini dan masih dapat terus mengajar serta menerima tunjangan profesi hingga usia pensiun.
Akhirnya, dengan mengatur keabsahan tunjangan profesi yang telah dibayarkan, peraturan ini memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa yang mungkin timbul. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan guru terhadap sistem tunjangan profesi yang ada.
Secara keseluruhan, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan menekankan pentingnya kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diajarkan oleh guru dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya, serta memberikan ketentuan transisi yang adil dan kepastian hukum terkait tunjangan profesi, peraturan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan lebih kompeten di Indonesia.
ADVERTISEMENT