news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur: Hakim dan Keberpihakan Hukum

Irman Ichandri
Guru SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Alumni S1 PPKn Universitas Sriwijaya, Alumni S2 Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang.
5 Juli 2024 10:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Irman Ichandri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Irman Ichandri, S.Pd., M.H.
Guru SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Alumni S1 PPKn Universitas Sriwijaya, Alumni S2 Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang.
Sumber Foto : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto : Dokumen Pribadi
Dalam sistem hukum, putusan hakim memegang peran krusial dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Salah satu prinsip fundamental yang menopang peran ini adalah asas res judicata pro veritate habetur. Secara harfiah, asas ini berarti bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Namun, makna dan implikasi dari prinsip ini jauh lebih kompleks, mencakup dimensi keadilan, otoritas hukum, dan keberlanjutan sistem peradilan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Pengertian Res Judicata
Res judicata adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu perkara yang telah diputus oleh pengadilan tidak dapat diadili kembali oleh pengadilan yang sama maupun pengadilan lain. Prinsip ini berfungsi untuk mencegah adanya putusan yang bertentangan dan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Ketika dikaitkan dengan ungkapan **pro veritate habetur**, yang berarti "dianggap benar", maka asas ini menyiratkan bahwa putusan hakim tidak hanya final tetapi juga harus diterima sebagai kebenaran oleh semua pihak. Asas ini menegaskan pentingnya finalitas dan otoritas putusan pengadilan dalam sistem hukum.
Pentingnya Asas Res Judicata
ADVERTISEMENT
Kritik terhadap Asas Res Judicata
Meskipun asas res judicata pro veritate habetur memiliki banyak manfaat, asas ini tidak luput dari kritik. Beberapa kritik utama terhadap asas ini antara lain:
ADVERTISEMENT
Implementasi Asas Res Judicata di Berbagai Sistem Hukum
Di berbagai negara, asas res judicata diterapkan dengan cara yang berbeda-beda, tergantung pada sistem hukum dan tradisi yuridis yang berlaku.
1. Sistem Hukum Anglo-Saxon : Di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris, res judicata diterapkan secara ketat. Perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan tidak dapat diadili kembali kecuali ada bukti baru yang signifikan atau adanya kesalahan prosedural yang serius.
2. Sistem Hukum Eropa Kontinental : Di negara-negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental seperti Jerman dan Prancis, res judicata juga diterapkan dengan tegas, tetapi dengan lebih banyak ruang untuk peninjauan kembali jika ditemukan bukti baru atau adanya kesalahan dalam putusan sebelumnya.
3. Sistem Hukum Indonesia : Dalam konteks hukum Indonesia, asas res judicata diakui sebagai bagian dari prinsip kepastian hukum. Namun, terdapat mekanisme luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan untuk membuka kembali perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap jika ditemukan bukti baru yang dapat mengubah putusan.
ADVERTISEMENT
Studi Kasus: Implikasi Res Judicata dalam Putusan Mahkamah Agung
Salah satu contoh penerapan asas res judicata di Indonesia adalah putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi yang melibatkan seorang pejabat tinggi. Setelah melalui proses pengadilan yang panjang, Mahkamah Agung memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Putusan ini, sesuai dengan prinsip res judicata, harus dianggap benar dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Namun, setelah beberapa tahun, muncul bukti baru yang menunjukkan bahwa ada kekeliruan dalam putusan tersebut. Berdasarkan bukti baru ini, pengacara terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Dalam proses PK, Mahkamah Agung meninjau ulang bukti baru dan memutuskan untuk membebaskan terdakwa.
Kasus ini menunjukkan bagaimana asas res judicata pro veritate habetur diterapkan dalam sistem hukum Indonesia, sambil tetap memberikan ruang untuk peninjauan kembali demi keadilan substantif.
ADVERTISEMENT
Asas res judicata pro veritate habetur merupakan pilar penting dalam sistem hukum yang menjamin kepastian hukum, efisiensi peradilan, dan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Meskipun demikian, asas ini tidak luput dari kritik dan tantangan, terutama terkait dengan kemungkinan kekeliruan dalam putusan hakim dan keterbatasan dalam meninjau ulang putusan. Oleh karena itu, penting bagi setiap sistem hukum untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara finalitas putusan dan fleksibilitas dalam mengejar keadilan substantif.
Dalam konteks Indonesia, penerapan asas res judicata disertai dengan mekanisme peninjauan kembali merupakan langkah yang baik untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya terlihat tetapi juga benar-benar terwujud. Dengan demikian, asas res judicata pro veritate habetur tetap relevan dan penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas sistem peradilan.
ADVERTISEMENT