Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia

Guru SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Alumni S1 PPKn Universitas Sriwijaya, Alumni S2 Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Irman Ichandri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh : Irman Ichandri, S.Pd., M.H.

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa. Sejak pertama kali dirumuskan dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, dan secara resmi disahkan pada 18 Agustus 1945, Pancasila telah menjadi fondasi utama bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedudukannya yang sangat fundamental ditegaskan dalam berbagai aturan hukum di Indonesia, yang menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai dan norma yang mengikat seluruh elemen bangsa.
I. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara yuridis konstitusional, Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara Indonesia. Hal ini tercantum secara jelas dalam:
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yang menyatakan: "... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), dan Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), Pasal 2, yang menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Dengan kedudukan tersebut, Pancasila menjadi dasar normatif dalam seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara harus bersumber dari dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
II. Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Sebagai Ideologi Nasional
Pancasila berfungsi sebagai ideologi nasional yang bersifat terbuka, artinya Pancasila mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan esensinya. Pancasila tidak bersifat dogmatis, namun mampu menjadi pedoman dinamis dalam menghadapi tantangan bangsa. Sebagai ideologi nasional, Pancasila menyatukan keragaman suku, agama, ras, dan golongan di Indonesia dalam satu kesatuan bangsa.
2. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa (Way of Life)
Pancasila memberikan arah moral dan etika dalam bertindak bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pandangan hidup, Pancasila membimbing sikap dan perilaku individu, keluarga, masyarakat, dan negara dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai luhur seperti toleransi, gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial menjadi bagian dari identitas nasional yang terus dijaga.
3. Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini berarti seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus merujuk dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ketentuan ini menjadi landasan bagi Mahkamah Konstitusi dan lembaga-lembaga negara dalam melakukan pengujian terhadap peraturan yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
4. Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila lahir dari jiwa bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilainya tumbuh dari budaya dan adat istiadat masyarakat Indonesia yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan. Oleh karena itu, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa yang membedakan Indonesia dari negara lain. Kepribadian ini tercermin dalam cara bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, toleransi, dan persatuan.
5. Sebagai Tujuan dan Cita-Cita Bangsa
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi arah dan tujuan dari pembangunan nasional. Cita-cita luhur bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 seperti mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan keadilan sosial, dan menjaga perdamaian dunia adalah perwujudan dari sila-sila dalam Pancasila. Dengan menjadikan Pancasila sebagai bintang penuntun (leitstar), Indonesia mampu membangun sistem yang adil, demokratis, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
III. Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Mengamalkan Pancasila tidak cukup hanya dalam bentuk simbolik atau seremoni, namun harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari. Berikut adalah bentuk aktualisasi nilai-nilai Pancasila:
Sila ke-1 (Ketuhanan Yang Maha Esa): Menghormati perbedaan agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing tanpa memaksakan kehendak.
Sila ke-2 (Kemanusiaan yang adil dan beradab): Menjunjung hak asasi manusia dan memperlakukan sesama dengan adil dan manusiawi.
Sila ke-3 (Persatuan Indonesia): Menolak sikap-sikap yang mengadu domba, rasis, atau memecah belah bangsa.
Sila ke-4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan): Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah bersama.
Sila ke-5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia): Mengedepankan pemerataan kesejahteraan, menolak korupsi, dan memperjuangkan keadilan sosial.
Pendidikan Pancasila di sekolah dan kampus juga menjadi kunci penting dalam membentuk karakter generasi muda yang berjiwa nasionalis dan menjunjung tinggi nilai kebangsaan.
IV. Tantangan terhadap Pancasila
Meskipun kedudukan Pancasila sangat kuat secara hukum dan historis, Pancasila masih menghadapi berbagai tantangan di era modern ini, di antaranya:
Radikalisme dan intoleransi, yang mengancam nilai-nilai keberagaman dan toleransi.
Individualisme dan materialisme, yang bertentangan dengan semangat gotong royong dan keadilan sosial.
Pelemahan nilai-nilai kebangsaan di media sosial, yang menyebabkan munculnya ujaran kebencian dan disinformasi.
Krisis keteladanan, terutama di kalangan elit dan tokoh publik, yang menghambat internalisasi nilai-nilai Pancasila.
Untuk menjawab tantangan ini, perlu adanya penguatan kembali pendidikan Pancasila secara sistematis dan berkelanjutan melalui kurikulum pendidikan, pelatihan ASN, hingga pembinaan organisasi kemasyarakatan dan politik.
Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara hukum, Pancasila menjadi dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum, yang dijamin dalam Pembukaan UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2011, serta diperkuat oleh ketetapan MPR. Fungsi Pancasila yang mencakup pandangan hidup, ideologi, kepribadian bangsa, serta tujuan pembangunan nasional menjadikan Pancasila sebagai pilar utama dalam menjaga keutuhan dan kelangsungan bangsa Indonesia.
Sebagai warga negara, sudah menjadi kewajiban kita untuk tidak hanya menghafal dan memahami Pancasila, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Hanya dengan itulah cita-cita Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat dapat benar-benar terwujud.
