Konten dari Pengguna

Kekuatan Hukum Surat Edaran dalam Perspektif Hukum Indonesia

Irman Ichandri
Guru SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Alumni S1 PPKn Universitas Sriwijaya, Alumni S2 Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang.
11 Agustus 2024 9:47 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Irman Ichandri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Irman Ichandri, S.Pd., M.H.
Sumber Foto : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto : Dokumen Pribadi
Surat edaran adalah salah satu instrumen yang kerap digunakan oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menyampaikan informasi, instruksi, atau pedoman tertentu. Dalam konteks hukum di Indonesia, keberadaan surat edaran seringkali menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kekuatan hukumnya. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai kekuatan hukum surat edaran berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk peranan dan batasannya.
ADVERTISEMENT
Definisi Surat Edaran
Surat edaran adalah bentuk komunikasi tertulis yang dikeluarkan oleh suatu instansi atau pejabat tertentu dengan tujuan memberikan informasi, petunjuk, atau arahan tertentu kepada pihak-pihak yang terkait. Surat edaran biasanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, namun seringkali digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan tertentu.
Dasar Hukum dan Kedudukan Surat Edaran
Dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, surat edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan meliputi:
Surat edaran tidak termasuk dalam hirarki tersebut, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan. Namun, surat edaran sering digunakan oleh pejabat atau instansi untuk memberikan penjelasan atau interpretasi terhadap peraturan yang sudah ada, atau sebagai instrumen untuk mengarahkan pelaksanaan tugas di lingkup internal.
ADVERTISEMENT
Fungsi dan Peranan Surat Edaran
Meskipun surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun instrumen ini memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
1. Sosialisasi Kebijakan : Surat edaran sering digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan baru kepada publik atau pihak terkait.
2. Petunjuk Pelaksanaan : Surat edaran dapat berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan terhadap peraturan yang sudah ada, sehingga membantu dalam penafsiran dan penerapan aturan tersebut.
3. Koordinasi Internal : Di lingkungan pemerintahan, surat edaran sering digunakan sebagai alat koordinasi antar departemen atau unit kerja untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan tugas.
4. Arahan Teknis : Surat edaran dapat berisi arahan teknis yang sifatnya sementara, sebelum diterbitkannya peraturan resmi.
Kekuatan Hukum Surat Edaran dalam Praktek
ADVERTISEMENT
Meskipun surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti peraturan perundang-undangan, dalam praktiknya surat edaran tetap memiliki pengaruh yang signifikan, terutama jika dikeluarkan oleh pejabat tinggi atau instansi yang berwenang. Beberapa contoh kekuatan hukum surat edaran dalam praktek meliputi:
1. Kepatuhan Internal : Di lingkungan pemerintahan atau organisasi, surat edaran sering dipatuhi oleh pegawai atau anggota organisasi sebagai bagian dari kedisiplinan dan kepatuhan terhadap instruksi pimpinan.
2. Panduan Operasional : Surat edaran dapat menjadi panduan operasional bagi instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari.
3. Pendorong Implementasi Kebijakan : Surat edaran dapat mendorong implementasi kebijakan tertentu yang belum diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.
Batasan Kekuatan Hukum Surat Edaran
ADVERTISEMENT
Meskipun memiliki fungsi penting, surat edaran juga memiliki batasan tertentu dalam hal kekuatan hukumnya, yaitu:
1. Tidak Mengikat secara Hukum : Karena bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan, surat edaran tidak mengikat secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk tindakan yang bersifat mengatur atau memaksa.
2. Tidak Dapat Mengubah Peraturan : Surat edaran tidak dapat mengubah atau menggantikan peraturan perundang-undangan yang ada. Jika terdapat pertentangan antara isi surat edaran dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan.
3. Hanya Berlaku di Lingkup Internal : Pengaruh surat edaran biasanya terbatas pada lingkup internal instansi atau organisasi yang mengeluarkannya dan tidak mengikat pihak di luar instansi tersebut.
Studi Kasus: Implementasi Surat Edaran dalam Konteks Pandemi COVID-19
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh konkret kekuatan dan batasan surat edaran dapat dilihat dalam konteks penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Selama pandemi, berbagai instansi pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk memberikan petunjuk pelaksanaan protokol kesehatan, kebijakan kerja dari rumah (work from home), dan pembatasan kegiatan masyarakat.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan instansi terkait lainnya memainkan peran penting dalam mengarahkan tindakan pencegahan dan penanganan COVID-19. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti undang-undang atau peraturan pemerintah, surat edaran tersebut tetap dipatuhi oleh berbagai pihak sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.
Namun, dalam beberapa kasus, terdapat ketidakjelasan atau pertentangan antara isi surat edaran dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut melalui peraturan resmi.
ADVERTISEMENT
Surat edaran merupakan instrumen penting dalam sistem administrasi dan pemerintahan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan. Surat edaran berfungsi sebagai alat sosialisasi kebijakan, petunjuk pelaksanaan, koordinasi internal, dan arahan teknis. Namun, surat edaran juga memiliki batasan dalam hal kekuatan hukumnya, yaitu tidak mengikat secara hukum, tidak dapat mengubah peraturan perundang-undangan, dan hanya berlaku di lingkup internal.
Dalam praktik, surat edaran tetap memiliki pengaruh yang signifikan, terutama jika dikeluarkan oleh pejabat tinggi atau instansi yang berwenang. Oleh karena itu, penting bagi para pembuat kebijakan dan pihak terkait untuk memahami kedudukan dan fungsi surat edaran dalam sistem hukum di Indonesia, serta memastikan konsistensi dan kesesuaian antara surat edaran dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT