Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Merdeka 17 Agustus 1945: Bangsa Indonesia, Bukan Negara Indonesia
30 Juli 2024 6:04 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Irman Ichandri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Irman Ichandri, S.Pd., M.H.
Setiap tahun, rakyat Indonesia memperingati hari kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu kita renungkan lebih dalam: Apakah yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah Negara Indonesia atau Bangsa Indonesia? Dalam pandangan saya, yang merdeka pada tanggal tersebut adalah Bangsa Indonesia, bukan Negara Indonesia. Alasannya adalah bahwa pada saat itu, unsur-unsur konstitutif berdirinya suatu negara belum sepenuhnya terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Unsur Konstitutif Berdirinya Suatu Negara
Menurut teori negara, ada tiga unsur konstitutif yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu negara: wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah dan rakyat Indonesia memang sudah ada, namun pemerintahan yang berdaulat belum terbentuk.
Wilayah
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi sudah jelas, yaitu bekas wilayah Hindia Belanda yang meliputi seluruh kepulauan Nusantara. Wilayah ini telah dihuni oleh berbagai suku bangsa yang beragam tetapi bersatu dalam semangat kemerdekaan. Namun, meskipun wilayah fisik sudah ada, tanpa pemerintahan yang berdaulat, wilayah ini belum dapat dianggap sebagai wilayah negara yang merdeka.
Rakyat
Rakyat Indonesia sudah ada jauh sebelum proklamasi. Mereka adalah orang-orang yang selama berabad-abad berjuang melawan penjajahan. Pada tanggal 17 Agustus 1945, semangat rakyat Indonesia untuk merdeka mencapai puncaknya, ditandai dengan proklamasi kemerdekaan oleh Soekarno dan Hatta. Namun, sekali lagi, tanpa pemerintahan yang berdaulat, rakyat ini belum menjadi rakyat sebuah negara yang merdeka secara penuh.
ADVERTISEMENT
Pemerintahan yang Berdaulat
Inilah unsur yang belum terpenuhi pada tanggal 17 Agustus 1945. Saat proklamasi, Indonesia belum memiliki pemerintahan yang diakui secara sah dan berfungsi. Pemerintahan yang berdaulat baru terbentuk pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyelenggarakan sidang pertamanya.
Sidang Pertama PPKI dan Pembentukan Pemerintahan yang Berdaulat
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, PPKI mengadakan sidang pertama yang sangat krusial dalam sejarah Indonesia. Hasil sidang tersebut adalah:
1. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara : Sidang ini mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Konstitusi ini menjadi dasar hukum tertinggi yang mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia.
2. Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden : Ir. Soekarno diangkat sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Dengan pengangkatan ini, Indonesia resmi memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan.
ADVERTISEMENT
3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya MPR/DPR. Dengan hasil-hasil sidang ini, barulah Indonesia memiliki pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan ini mulai berfungsi menjalankan tugas-tugas pemerintahan, mengelola wilayah, dan melindungi rakyatnya. Dengan demikian, pada tanggal 18 Agustus 1945, unsur konstitutif berdirinya negara Indonesia terpenuhi.
Unsur Deklaratif: Pengakuan dari Negara Lain
Selain unsur konstitutif, ada satu lagi unsur yang penting dalam berdirinya suatu negara, yaitu unsur deklaratif. Unsur ini berupa pengakuan dari negara lain. Tanpa pengakuan internasional, sebuah negara akan kesulitan menjalankan fungsi-fungsi internasionalnya seperti perdagangan, diplomasi, dan lain sebagainya.
Pengakuan Internasional
Indonesia mulai mendapatkan pengakuan internasional setelah kemerdekaannya. Negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir pada tanggal 22 Maret 1946. Pengakuan ini sangat penting karena membuka jalan bagi pengakuan dari negara-negara lain. Setelah Mesir, negara-negara lain yang memberikan pengakuan antara lain:
ADVERTISEMENT
1. India pada tanggal 2 September 1946
2. Suriah pada tanggal 2 Juli 1947
3. Vatikan pada tanggal 6 Juli 1947
4. Irak pada tanggal 16 Juli 1947
Pengakuan ini menunjukkan bahwa komunitas internasional mulai menerima Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah Bangsa Indonesia, bukan Negara Indonesia. Pada saat itu, Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya dari penjajahan, tetapi unsur konstitutif sebuah negara, terutama pemerintahan yang berdaulat, baru terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah PPKI mengadakan sidang pertamanya dan membentuk pemerintahan yang sah.
Dengan demikian, peringatan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus sebaiknya dilihat sebagai peringatan atas semangat dan perjuangan rakyat Indonesia untuk merdeka. Sementara itu, tanggal 18 Agustus adalah hari di mana Indonesia benar-benar berdiri sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat dengan pemerintahan yang sah serta konstitusi yang mengatur kehidupan bernegara.
ADVERTISEMENT
Pengakuan dari negara lain yang datang setelahnya semakin mengukuhkan status Indonesia sebagai negara yang merdeka di mata dunia internasional. Pengakuan ini tidak hanya penting secara diplomatis tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan internasional.
Semoga artikel ini dapat memberikan perspektif yang lebih dalam mengenai makna kemerdekaan Indonesia dan unsur-unsur yang mendasarinya. Merdeka!