Konten dari Pengguna

Pihak Yang Berwenang dan Prosedur Melakukan Pemberhentian Advokat di Indonesia

Irman Ichandri
Guru SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Alumni S1 PPKn Universitas Sriwijaya, Alumni S2 Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang.
25 Februari 2025 9:11 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Irman Ichandri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Irman Ichandri, S.Pd., M.H.
Sumber Foto : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto : Dokumen Pribadi
Profesi advokat di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan. Advokat adalah penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum kepada kliennya, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Namun, seperti halnya profesi lain, seorang advokat tidak kebal dari pengawasan dan sanksi. Dalam beberapa kasus, advokat dapat diberhentikan dari profesinya, baik karena pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum, maupun atas permintaan sendiri.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya, siapakah yang berwenang untuk memberhentikan seorang advokat dari profesinya? Bagaimana prosedur pemberhentian tersebut? Artikel ini akan mengulas secara mendalam mekanisme pemberhentian advokat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Landasan Hukum Profesi Advokat
Di Indonesia, profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Advokat disebutkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang.
Advokat memiliki kedudukan yang independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Advokat tetap terikat pada kode etik profesi dan dapat dikenakan sanksi, termasuk pemberhentian, jika melanggar aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pihak yang Berwenang Memberhentikan Advokat
Ada beberapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang advokat, baik secara sementara maupun tetap.
1. Organisasi Advokat (PERADI atau Organisasi Advokat Sah Lainnya)
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Advokat, advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat. Organisasi advokat inilah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap anggotanya, termasuk menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Dalam hal ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai salah satu organisasi advokat terbesar di Indonesia memiliki Majelis Kehormatan Advokat (MKA) yang bertugas menegakkan kode etik profesi advokat. Jika seorang advokat terbukti melanggar kode etik atau melakukan tindakan yang mencoreng profesi, MKA dapat merekomendasikan pemberhentian advokat tersebut.
Pemberhentian oleh organisasi advokat dapat bersifat:
- Pemberhentian sementara, misalnya jika advokat sedang dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
- Pemberhentian tetap, jika advokat terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menerima suap, memanipulasi dokumen hukum, atau bertindak tidak profesional dalam menangani kasus klien.
2. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung dapat berperan dalam pemberhentian advokat melalui putusan hukum yang berkekuatan tetap. Jika seorang advokat terbukti melakukan tindak pidana berat seperti korupsi, penipuan, atau pemalsuan dokumen dalam kapasitasnya sebagai advokat, maka pengadilan dapat menjatuhkan hukuman yang berdampak pada pencabutan statusnya sebagai advokat.
Biasanya, setelah adanya putusan pengadilan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap), organisasi advokat akan menindaklanjutinya dengan pencabutan keanggotaan advokat yang bersangkutan.
3. Pengadilan dalam Putusan Pidana
Dalam beberapa kasus, pemberhentian advokat bisa terjadi akibat putusan pengadilan dalam perkara pidana. Jika seorang advokat dinyatakan bersalah dalam kasus pidana tertentu yang melibatkan penyalahgunaan profesinya, pengadilan dapat memberikan hukuman tambahan berupa larangan untuk menjalankan profesi advokat.
ADVERTISEMENT
Misalnya, dalam kasus advokat yang terbukti terlibat dalam mafia peradilan atau suap hakim, pengadilan dapat menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk berpraktik sebagai advokat.
4. Permintaan Sendiri (Pengunduran Diri)
Selain pemberhentian yang bersifat sanksi, seorang advokat juga bisa diberhentikan dari profesinya atas permintaan sendiri. Pengunduran diri ini biasanya dilakukan dengan mengajukan surat resmi kepada organisasi advokat yang menaunginya. Setelah pengunduran diri dikabulkan, advokat tersebut tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan praktik hukum.
Prosedur Pemberhentian Advokat
Proses pemberhentian advokat harus melalui prosedur tertentu agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Berikut tahapan umum yang biasa dilakukan:
1. Laporan atau Aduan
- Pemberhentian advokat biasanya bermula dari laporan atau aduan pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan advokat tersebut, baik dari klien, sesama advokat, maupun aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
2. Pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Advokat
- Organisasi advokat melalui Majelis Kehormatan Advokat (MKA) akan melakukan pemeriksaan terhadap advokat yang diadukan.
- Advokat yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri.
3. Putusan Majelis Kehormatan
- Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, advokat bisa dikenakan sanksi berupa teguran, skorsing, atau pemberhentian tetap.
- Jika advokat merasa keberatan, ia dapat mengajukan banding atau upaya hukum lainnya.
4. Eksekusi Keputusan
- Jika keputusan pemberhentian tetap dijatuhkan, advokat yang bersangkutan akan dicabut keanggotaannya dari organisasi advokat dan dilarang berpraktik lagi.
Implikasi Pemberhentian Advokat
Pemberhentian advokat bukan hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga terhadap profesi advokat secara keseluruhan. Beberapa implikasi penting dari pemberhentian advokat meliputi:
ADVERTISEMENT
1. Menjaga Integritas Profesi
- Pemberhentian advokat yang melanggar kode etik dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
2. Efek Jera bagi Advokat Lain
- Dengan adanya pemberhentian terhadap advokat yang melanggar, advokat lain akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
3. Dampak bagi Klien
- Jika advokat yang diberhentikan sedang menangani kasus, maka klien harus mencari pengacara lain untuk meneruskan perkaranya.
4. Dampak terhadap Sistem Peradilan
- Jika advokat yang diberhentikan adalah bagian dari praktik mafia peradilan, pemberhentiannya dapat membantu membersihkan sistem hukum dari praktik-praktik kotor.
Pemberhentian advokat di Indonesia bukanlah hal yang dapat dilakukan sembarangan. Prosesnya harus melalui mekanisme yang jelas dan adil, baik melalui organisasi advokat, Mahkamah Agung, atau putusan pengadilan dalam perkara pidana. Dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap advokat, diharapkan profesi ini tetap dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran dalam mengawasi profesi advokat. Jika menemukan advokat yang melanggar kode etik atau hukum, jangan ragu untuk melaporkannya ke organisasi advokat atau lembaga terkait. Dengan demikian, kita turut berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih bersih dan adil.