Konten dari Pengguna

Sekolah Bukan Toko Pakaian

Oleh : Irman Ichandri, S.Pd., M.H.

Sumber Foto : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto : Dokumen Pribadi

Setiap tahun ajaran baru dimulai, ada satu pemandangan yang hampir selalu berulang di banyak daerah yaitu: orang tua siswa sibuk mencari uang tambahan untuk membeli seragam sekolah. Tidak sedikit yang akhirnya mengeluh karena harga seragam terasa tidak masuk akal, apalagi ketika pembelian diarahkan ke sekolah atau toko tertentu. Di titik inilah pertanyaan sederhana muncul, tapi sering dihindari jawabannya adalah apakah sekolah memang boleh mengatur, apalagi menjual, seragam kepada siswa? Jika merujuk pada peraturan yang berlaku, jawabannya tegas yaitu: tidak boleh.

1. Sekolah Bukan Toko Seragam

Sumber Foto : Gemini AI

Peraturan pendidikan Indonesia sebenarnya sudah cukup jelas, meskipun dalam praktiknya sering diabaikan. Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan, dan pakaian seragam sekolah. Artinya sederhana: sekolah tidak boleh berubah fungsi menjadi penjual seragam. Titik. Larangan ini bukan tanpa alasan. Ketika sekolah ikut menjual atau mengatur pembelian seragam, maka terjadi konflik kepentingan yang serius. Sekolah memiliki posisi dominan terhadap siswa dan orang tua. Apa yang disarankan sekolah sering kali berubah menjadi kewajiban tidak tertulis. Dan di sinilah masalahnya dimulai. 2. Ketika Seragam Berubah Jadi Beban Dalam praktik di lapangan, tidak sedikit orang tua yang dipaksa membeli paket seragam saat penerimaan siswa baru. Ada juga yang diminta mengganti seragam setiap kenaikan kelas, meskipun seragam lama masih layak pakai. Pertanyaannya: apakah ini benar-benar kebutuhan pendidikan, atau sudah bergeser menjadi beban ekonomi yang tidak perlu? Negara sebenarnya sudah memberi batas yang jelas. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Negara sebenarnya sudah memberi batas yang jelas. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Ini poin penting yang sering dilupakan: orang tua bebas menentukan tempat membeli seragam, bukan sekolah. Dengan kata lain, tidak boleh ada monopoli berkedok aturan sekolah.

3. Sekolah Boleh Membantu, Bukan Menjual Ada satu celah yang sering disalahpahami. Pasal 12 ayat (2) Permendikbudristek 50/2022 memang memberi ruang bagi pemerintah, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat untuk membantu pengadaan seragam bagi siswa kurang mampu. Namun kata kuncinya jelas membantu, bukan menjual. Membantu berarti memberikan bantuan sosial, subsidi, atau dukungan bagi siswa yang membutuhkan. Bukan menjadikan seragam sebagai sumber pemasukan atau proyek pengadaan yang wajib dibeli semua siswa. Perbedaan ini penting, karena di lapangan batasnya sering kabur.

4. Larangan yang Sering Diabaikan Regulasi juga menegaskan satu hal yang lebih keras sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan peserta didik baru. Ini bukan aturan kecil. Ini adalah bentuk perlindungan langsung terhadap orang tua dari praktik pembebanan biaya yang tidak relevan dengan proses pendidikan. Namun realitasnya, di banyak tempat, pola yang sama terus terjadi: - seragam paket wajib saat PPDB/SPMB - pembelian melalui koperasi sekolah yang tidak transparan - kewajiban membeli seragam baru tanpa alasan akademik

Semua ini menunjukkan satu hal yaitu : aturan ada, tetapi pengawasan lemah.

5. Pendidikan Seharusnya Memerdekakan, Bukan Membebani Seragam sekolah pada dasarnya adalah simbol kesetaraan. Anak dari keluarga kaya maupun kurang mampu memakai pakaian yang sama agar tidak terjadi kesenjangan sosial di ruang kelas. Namun ketika seragam berubah menjadi komoditas, maknanya bergeser. Kesetaraan berubah menjadi beban. Simbol kebersamaan berubah menjadi sumber biaya. Padahal esensi pendidikan bukan pada seberapa baru seragam siswa, tetapi pada kualitas proses belajar yang mereka dapatkan di dalam kelas. Jika seorang siswa masih bisa belajar dengan baik menggunakan seragam lama yang rapi, apa urgensinya memaksa membeli yang baru?

6. Saatnya Menarik Garis Tegas Sudah waktunya ada garis tegas antara fungsi pendidikan dan praktik ekonomi di sekolah. Sekolah harus kembali menjadi ruang belajar, bukan ruang transaksi. Pasal 181 PP 17/2010 sudah memberi rambu keras: jangan jual seragam di sekolah. Permendikbud 50/2022 sudah memperjelas: seragam adalah tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban yang dipaksakan sekolah. Yang dibutuhkan sekarang bukan aturan baru, tetapi kepatuhan terhadap aturan yang sudah ada.

7. Kembalikan Sekolah pada Fungsinya

Sumber Foto : Gemini AI

Jika pendidikan ingin benar-benar menjadi hak semua anak bangsa, maka setiap praktik yang membebani secara tidak perlu harus ditinjau ulang. Seragam boleh tetap ada sebagai identitas, tetapi jangan pernah berubah menjadi alat pemaksaan ekonomi. Sekolah tidak boleh menjadi tempat jual beli berkedok aturan. Orang tua tidak boleh terus diposisikan sebagai pasar wajib setiap tahun ajaran baru. Karena pada akhirnya, pendidikan yang sehat bukan diukur dari keseragaman pakaian, tetapi dari kesetaraan kesempatan untuk belajar. Dan kesetaraan itu tidak akan pernah tercapai jika setiap awal tahun ajaran selalu dimulai dengan satu hal yang sama yaitu tagihan seragam yang tidak pernah benar-benar sukarela.