Tidak Ada Seorang Pun Dapat Dihukum Atas Apa yang Dipikirkannya

Guru SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Alumni S1 PPKn Universitas Sriwijaya, Alumni S2 Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Irman Ichandri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh : Irman Ichandri, S.Pd., M.H.

Prinsip "Cogitationis poenam nemo patitur" adalah ungkapan dalam bahasa Latin yang berarti "tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya." Prinsip ini mencerminkan salah satu pilar fundamental dari hak asasi manusia dan kebebasan individu, yakni kebebasan berpikir. Di era modern ini, di mana teknologi dan informasi berkembang pesat, prinsip ini semakin relevan. Artikel ini akan membahas makna, sejarah, relevansi hukum, serta implikasi dari prinsip ini dalam konteks sosial dan politik.
Makna dan Sejarah
Prinsip "Cogitationis poenam nemo patitur" berasal dari tradisi hukum Romawi kuno. Dalam konteks tersebut, hukum Romawi memberikan perlindungan terhadap kebebasan berpikir, meskipun hukum dan tata sosial pada masa itu tidak seliberal zaman sekarang. Prinsip ini mengandung makna bahwa seseorang tidak boleh dihukum hanya karena memiliki pikiran atau gagasan tertentu, selama pikiran tersebut tidak diwujudkan dalam tindakan yang melanggar hukum.
Seiring berjalannya waktu, prinsip ini berkembang dan diadopsi dalam berbagai sistem hukum di dunia. Di Eropa, khususnya pada masa Pencerahan, pemikiran tentang kebebasan individu dan hak asasi manusia mulai mendominasi wacana intelektual. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Voltaire, dan Jean-Jacques Rousseau memperjuangkan kebebasan berpikir sebagai hak dasar manusia yang tidak dapat diganggu gugat.
Relevansi Hukum
Dalam konteks hukum modern, kebebasan berpikir diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh berbagai instrumen internasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948, misalnya, dalam Pasal 18 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama. Demikian pula, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dalam Pasal 19 mengakui hak setiap orang untuk memegang pendapat tanpa gangguan.
Di banyak negara, prinsip ini diimplementasikan dalam konstitusi dan undang-undang. Di Indonesia, misalnya, kebebasan berpikir diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Implikasi Sosial dan Politik
Prinsip "Cogitationis poenam nemo patitur" memiliki implikasi yang luas dalam kehidupan sosial dan politik. Di satu sisi, prinsip ini menjamin kebebasan individu untuk berpikir dan beropini tanpa takut akan sanksi hukum. Hal ini penting untuk mendorong kreativitas, inovasi, dan kemajuan sosial. Individu yang merasa bebas untuk berpikir dan berekspresi cenderung lebih produktif dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Di sisi lain, kebebasan berpikir juga menimbulkan tantangan, terutama ketika pikiran dan gagasan yang diungkapkan dapat memicu konflik atau menimbulkan bahaya bagi kepentingan umum. Oleh karena itu, banyak negara memberlakukan batasan-batasan tertentu terhadap kebebasan berekspresi untuk melindungi kepentingan umum, seperti keamanan nasional, ketertiban umum, dan hak-hak orang lain.
Contoh Kasus
Salah satu contoh kasus yang relevan dengan prinsip ini adalah kasus "Schmidt v. Germany" yang diputus oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) pada tahun 1996. Dalam kasus ini, seorang warga Jerman, Ingrid Schmidt, menulis artikel yang mengkritik kebijakan pemerintah. Ia kemudian diadili dan dijatuhi hukuman karena tulisannya dianggap mengancam keamanan negara. Namun, ECHR memutuskan bahwa hukuman tersebut melanggar hak Schmidt atas kebebasan berekspresi yang diatur dalam Pasal 10 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Contoh lain adalah kasus "Suharto v. Time Magazine" di Indonesia. Pada tahun 1999, majalah Time menerbitkan artikel yang menuduh mantan Presiden Suharto dan keluarganya melakukan korupsi besar-besaran. Suharto kemudian menggugat majalah tersebut atas pencemaran nama baik. Meskipun pada akhirnya gugatan Suharto ditolak oleh Mahkamah Agung, kasus ini menunjukkan bagaimana batasan antara kebebasan berpikir dan berekspresi dengan perlindungan nama baik dapat menjadi sangat tipis dan kontroversial.
Tantangan dan Perspektif Masa Depan
Di era digital dan globalisasi, prinsip "Cogitationis poenam nemo patitur" menghadapi tantangan baru. Media sosial dan teknologi informasi memungkinkan penyebaran pikiran dan gagasan dengan cepat dan luas. Hal ini membawa dampak positif dalam memperluas ruang kebebasan berekspresi, namun juga meningkatkan risiko penyebaran informasi yang salah, ujaran kebencian, dan radikalisasi.
Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan pendekatan yang seimbang antara melindungi kebebasan berpikir dan berekspresi dengan menjaga kepentingan umum. Regulasi yang mengatur penggunaan media sosial, misalnya, harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menghambat kebebasan individu namun tetap mampu mencegah penyalahgunaan.
Prinsip "Cogitationis poenam nemo patitur" adalah landasan penting dalam perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan individu. Sejarah panjang dan relevansi hukumnya menunjukkan bahwa kebebasan berpikir adalah hak dasar yang harus dijaga dan dihormati. Namun, dalam praktiknya, kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab dan perlindungan terhadap kepentingan umum.
Di masa depan, tantangan dalam menerapkan prinsip ini akan semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk terus beradaptasi dan mencari solusi yang efektif dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum. Hanya dengan demikian, prinsip "Cogitationis poenam nemo patitur" dapat terus dijunjung tinggi dan menjadi pilar yang kokoh dalam membangun masyarakat yang adil dan demokratis.
