Konten dari Pengguna

Ujaran Kebencian di WhatsApp Grup: Sebuah Tinjauan Hukum dan Sosial

Irman Ichandri
Guru SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Alumni S1 PPKn Universitas Sriwijaya, Alumni S2 Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang.
30 Agustus 2024 14:45 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Irman Ichandri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh : Irman Ichandri, S.Pd., M.H.
Sumber Foto : Dokumen Pribadi
Dalam era sumdigital yang semakin maju, platform komunikasi seperti WhatsApp menjadi salah satu media utama untuk berinteraksi dan berbagi informasi. WhatsApp Group, khususnya, digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari diskusi keluarga, teman, hingga rekan kerja. Namun, di balik kemudahan dan kecepatan berbagi informasi, muncul tantangan baru: penyebaran ujaran kebencian yang kian marak melalui grup-grup WhatsApp. Dalam artikel ini, kita akan meninjau fenomena ujaran kebencian di WhatsApp Group dari perspektif hukum dan sosial, serta menggali bagaimana masyarakat dapat mencegah dan menanggapi ancaman ini.
ADVERTISEMENT
WhatsApp Group: Antara Ruang Privat dan Publik
Sebelum membahas lebih jauh tentang ujaran kebencian, penting untuk memahami posisi WhatsApp Group dalam konteks ruang komunikasi. Meski WhatsApp menawarkan enkripsi end-to-end yang menjaga kerahasiaan pesan antar pengguna, grup dalam aplikasi ini dapat menjadi ruang semi-publik ketika beranggotakan banyak orang yang mungkin tidak saling mengenal secara pribadi. Dalam situasi ini, pesan yang disebarkan di grup WhatsApp berpotensi mencapai audiens yang luas, bahkan bisa menyebar lebih lanjut melalui fitur forward.
Hal ini menimbulkan dilema: meski secara teknis percakapan di WhatsApp bersifat privat, dampak dari pesan yang disebarkan, terutama yang mengandung ujaran kebencian, bisa bersifat publik. Oleh karena itu, ujaran kebencian melalui WhatsApp Group tidak dapat dianggap remeh dan perlu direspons secara serius, baik dari sisi hukum maupun sosial.
ADVERTISEMENT
Ujaran Kebencian dan Konteks Hukum di Indonesia
Di Indonesia, ujaran kebencian diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang dirancang untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan dan memecah belah. Salah satu aturan utama yang mengatur ujaran kebencian adalah Undang-Undang Nomor 1 tqhun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Dalam konteks WhatsApp Group, pengirim pesan yang mengandung ujaran kebencian dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE. Meski WhatsApp adalah aplikasi yang bersifat privat, pesan yang disebarkan di grup dapat dianggap sebagai penyebaran informasi di ruang publik jika grup tersebut beranggotakan banyak orang atau jika pesan tersebut kemudian disebarluaskan oleh anggota grup lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain UU ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang ujaran kebencian. Pasal 156 KUHP melarang penyebaran permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia, yang bisa dikenai hukuman penjara hingga empat tahun. Meskipun KUHP tidak secara eksplisit menyebutkan media elektronik, WhatsApp Group dapat dianggap sebagai platform penyebaran informasi yang memiliki efek publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga relevan dalam konteks ini, karena undang-undang ini mengkriminalisasi tindakan yang menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. Pelanggaran atas undang-undang ini bisa dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.
Peran Admin dan Anggota Grup: Siapa yang Bertanggung Jawab?
ADVERTISEMENT
Dalam grup WhatsApp, admin sering kali memiliki peran penting dalam mengelola percakapan dan menentukan siapa saja yang boleh bergabung. Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah admin grup bisa bertanggung jawab secara hukum atas ujaran kebencian yang disebarkan oleh anggota grupnya?
Meskipun pengirim pesan yang mengandung ujaran kebencian jelas bertanggung jawab, peran admin grup juga menjadi sorotan dalam beberapa kasus di Indonesia. Ada pendapat bahwa admin grup harus bertanggung jawab jika mereka tidak mengambil tindakan tegas terhadap penyebaran ujaran kebencian. Misalnya, jika seorang admin mengetahui adanya pesan yang berisi ujaran kebencian namun tidak memperingatkan atau mengeluarkan anggota yang melanggar, admin tersebut bisa dianggap lalai dan turut bertanggung jawab.
Namun, posisi hukum terkait tanggung jawab admin grup ini masih menjadi perdebatan. Beberapa argumen menyatakan bahwa admin grup tidak memiliki kontrol penuh atas konten yang dibagikan oleh anggota grup, sehingga tanggung jawab pidana tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada mereka. Meski demikian, kehati-hatian dan kesadaran akan tanggung jawab moral dan sosial tetap diperlukan oleh setiap admin grup dalam mengelola percakapan di WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Pembuktian dan Proses Hukum dalam Kasus Ujaran Kebencian
Proses hukum terkait ujaran kebencian di WhatsApp Group memerlukan pembuktian yang kuat. Dalam hal ini, bukti digital seperti tangkapan layar percakapan (screenshot) menjadi alat bukti utama. Pihak yang merasa dirugikan oleh ujaran kebencian dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti ini.
Selain itu, polisi dapat melakukan pemeriksaan digital forensik untuk memastikan keaslian pesan yang disebarkan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menghindari manipulasi bukti dan memastikan bahwa pesan tersebut memang berasal dari pengirim yang dilaporkan. Setelah bukti terkumpul, kasus ini dapat dibawa ke pengadilan untuk proses penuntutan.
Namun, proses hukum tidak selalu mudah dan memerlukan waktu serta sumber daya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran akan bahaya ujaran kebencian dan dampaknya, serta berupaya untuk mencegah terjadinya penyebaran ujaran kebencian sejak awal.
ADVERTISEMENT
Pencegahan Ujaran Kebencian: Tanggung Jawab Bersama
Mencegah penyebaran ujaran kebencian adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh setiap pengguna media sosial, termasuk WhatsApp. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah ujaran kebencian di grup WhatsApp:
1. Edukasi dan Kesadaran : Edukasi mengenai bahaya ujaran kebencian dan konsekuensi hukumnya perlu ditingkatkan, baik melalui kampanye publik maupun melalui program pendidikan. Pengguna WhatsApp harus memahami bahwa apa yang mereka sampaikan di grup bisa berakibat serius, tidak hanya bagi orang lain, tetapi juga bagi diri mereka sendiri.
2. Pengawasan oleh Admin : Admin grup memiliki peran penting dalam menjaga kualitas percakapan di dalam grup. Admin harus lebih aktif mengawasi isi percakapan dan bertindak tegas jika menemukan pesan yang mengandung ujaran kebencian, misalnya dengan memberikan peringatan atau mengeluarkan anggota yang melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
3. Laporan dan Blokir : WhatsApp menyediakan fitur untuk melaporkan dan memblokir pengguna yang menyebarkan konten yang tidak pantas, termasuk ujaran kebencian. Fitur ini dapat digunakan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan melindungi anggota grup lainnya.
4. Penggunaan Bahasa yang Baik dan Bijak : Setiap pengguna WhatsApp diharapkan dapat menggunakan bahasa yang baik dan bijak dalam berkomunikasi, menghindari penggunaan kata-kata yang bisa menimbulkan konflik, dan senantiasa berpikir sebelum mengirimkan pesan.
Memerangi Ujaran Kebencian di Era Digital
Ujaran kebencian melalui WhatsApp Group adalah ancaman nyata di era digital yang dapat menimbulkan dampak sosial dan hukum yang serius. Meskipun WhatsApp adalah platform komunikasi yang bersifat privat, penyebaran ujaran kebencian di dalamnya dapat berdampak luas dan merusak tatanan sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam menghadapi fenomena ini, pendekatan hukum yang tegas diperlukan untuk menindak pelaku, sementara edukasi dan pencegahan adalah kunci untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kerukunan dan menghormati perbedaan. WhatsApp Group harus menjadi ruang yang aman untuk berinteraksi, bukan menjadi tempat untuk menyebarkan kebencian. Dengan tanggung jawab bersama, kita dapat memerangi ujaran kebencian dan menjaga harmoni di tengah masyarakat yang semakin majemuk.