Konten dari Pengguna

Racun dari Israel: Ketika Lahan Pertanian Menjadi Garis Depan Peperangan

Irsad Ade Irawan

Irsad Ade Irawan

Seniman Gerpolek Gerilya Politik Ekonomi

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Irsad Ade Irawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lukisan Karya Irsad Ade Irawan yang berjudul Toxic from the Air, (2026). Acrylic on Paper, A3
zoom-in-whitePerbesar
Lukisan Karya Irsad Ade Irawan yang berjudul Toxic from the Air, (2026). Acrylic on Paper, A3

Lukisan karya Irsad Ade Irawan di atas menghadirkan sebuah kenyataan yang jarang terdengar: perang tidak selalu datang dengan suara ledakan. Terkadang, ia turun perlahan dari langit dalam bentuk kabut, namun mematikan.

Sebagaimana diberitakan oleh The Guardian pada 5 Februari 2026, Israel dilaporkan menyemprotkan herbisida yang dikaitkan dengan risiko kanker di lahan pertanian Lebanon Selatan. Bayangkan seorang petani di perbatasan Lebanon Selatan. Pagi itu, ia datang dengan harapan memanen zaitun, seperti yang telah ia lakukan selama bertahun-tahun. Namun yang ia temukan hanyalah daun-daun menguning, tanah yang mengeras, dan bau kimia yang menusuk indera. Tidak ada peluru, tidak ada asap mesiu, hanya kehancuran yang diam-diam merayap.

Fenomena penyemprotan bahan kimia oleh Israel di lahan pertanian warga ini menunjukkan bahwa konflik modern telah melampaui batas konvensional. Lahan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi garis depan peperangan. Ini bukan sekadar persoalan agrikultur, melainkan strategi yang menyerang fondasi kehidupan itu sendiri.

Bagi masyarakat petani, tanah adalah segalanya. Ia bukan hanya tempat bercocok tanam, tetapi juga warisan, identitas, dan harapan masa depan. Namun laporan dari Kementerian Pertanian Lebanon (Februari 2026) mengungkapkan temuan yang mengkhawatirkan: adanya kandungan glyphosate dalam konsentrasi 20 hingga 30 kali di atas ambang batas normal penggunaan pertanian.

Dampaknya tidak berhenti pada tanaman yang mati. Organisasi lingkungan Green Southerners melaporkan kematian massal serangga penyerbuk seperti lebah, serta kerusakan permanen pada lapisan tanah atas (topsoil). Ketika ekosistem terganggu, rantai kehidupan ikut runtuh, dan bagi petani, ini berarti bukan hanya kehilangan satu musim panen, tetapi potensi kehilangan sumber penghidupan selama bertahun-tahun.

Ancaman ini juga merambah ke kesehatan manusia. Berdasarkan klasifikasi dari World Health Organization melalui International Agency for Research on Cancer (IARC), glyphosate dikaitkan dengan potensi karsinogenik. Dalam konteks paparan dosis tinggi, risiko terhadap warga yang bergantung pada air tanah menjadi semakin nyata.

Dengan demikian, yang terjadi bukan sekadar kerusakan lahan, tetapi krisis kemanusiaan yang perlahan berkembang, tanpa suara, tanpa sorotan yang memadai.

Di balik dampak sosial dan lingkungan tersebut, terdapat dimensi politik yang tak kalah penting. Penyemprotan bahan kimia ini dipandang sebagai bagian dari strategi militer Israel untuk menciptakan apa yang disebut sebagai “zona mati”, wilayah tanpa vegetasi yang memungkinkan visibilitas dan kontrol yang lebih besar. Praktik ini digunakan untuk membuka garis pandang keamanan. Dengan menghilangkan vegetasi, wilayah perbatasan menjadi lebih mudah diawasi dari potensi ancaman.

Taktik semacam ini dinilai sejalan dengan “warisan praktik kolonial” yang memengaruhi metode yang digunakan oleh angkatan bersenjata Israel. Konsep “tanah hangus” atau “zona mati” berakar pada tradisi perang kolonial, di mana Israel selama ini mengandalkan pendekatan yang ditandai oleh dampak destruktif jangka panjang, baik terhadap lanskap dan sistem alam, fitur ekologis, maupun melalui pelemahan sistematis terhadap kondisi yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan dan mata pencaharian.

Strategi serupa bukanlah hal baru. Human Rights Watch sebelumnya telah mendokumentasikan praktik penyemprotan herbisida di sepanjang perbatasan Gaza, yang mengakibatkan kerusakan ribuan hektar lahan pertanian. Dalam konteks ini, lahan tidak lagi menjadi ruang netral, ia berubah menjadi instrumen kekuasaan.

Namun, persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek strategi militer. Ia juga menimbulkan pertanyaan serius dalam ranah hukum internasional. Dunia sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur batasan dalam konflik bersenjata.

Konvensi internasional seperti ENMOD Convention secara tegas melarang penggunaan teknik modifikasi lingkungan untuk tujuan militer yang berdampak luas, jangka panjang, atau parah. Selain itu, prinsip dasar dalam hukum humaniter internasional menekankan pentingnya pembedaan antara target militer dan objek sipil, di mana lahan pertanian termasuk dalam kategori yang harus dilindungi.

Pada akhirnya, konflik ini memperlihatkan satu hal yang sering terabaikan: lingkungan adalah korban yang paling sunyi. Tanah tidak dapat bersuara, tetapi ia menyimpan jejak tentang apa yang telah hilang, dan siapa yang terdampak.

Seperti disorot dalam laporan investigasi Al Jazeera, “perang herbisida” adalah bentuk peperangan tanpa peluru. Ia tidak menghancurkan bangunan secara langsung, tetapi mematikan sumber pangan, merusak ekosistem, dan menggerogoti kehidupan secara perlahan.

Pertanyaannya kini bukan hanya soal konflik atau strategi militer. Lebih dari itu, ini adalah tentang batas kemanusiaan: sejauh mana kita akan membiarkan bumi yang seharusnya menjadi sumber kehidupan diubah menjadi alat peperangan?