Kajian Normatif Teknis Pembuktian Perkara Pidana

Profesi sebagai Praktisi/Penegak Hukum
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Irsan Arief tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam teori hukum pidana untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa dikenal teori dualistis yang berpandangan bahwa syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap pelaku diperlukan lebih dahulu pembuktian adanya perbuatan pidana (unsur objektif) lalu sesudahnya itu dibuktikan kesalahan pelaku (unsur subjektif). Prof. Askin (dalam Irsan, 2021 ; vi – vii) mengemukakan doktrin maupun praktik penerapan hukum pidana berkenaan dengan syarat pemidanaan (straforaussetzungen), yakni Syarat Pemidanaan Objektif (SPO) dan Syarat Pemidanaan Subjektif (SPS).
SPO dikenal dengan actus reus (delictum) yakni perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, selanjutnya SPS (mens rea) ini dikenal pula sebagai unsur pertanggungjawaban menurut hukum pidana (criminal responsibility, strafrechtelijke, toerekening) atau kesalahan dalam arti luas. Unsur ini baru dipertimbangkan setelah unsur perbuatan sebagai tindak pidana terbukti.
Selanjutnya Prof. Andi Hamzah (dalam Yahman, 2011 – 118) menjelaskan, “melawan hukum (wederrechtelijk) sebagaimana dalam ajaran hukum pidana, untuk menjatuhkan pidana harus memenuhi dua syarat yang sifatnya kumulatif, yaitu melakukan perbuatan pidana (actus reus) dan pertanggungjawaban pidana (unsur kesalahan) atau mens rea.
Dapat dikatakan bahwa melakukan perbuatan pidana apabila perbuatan terdakwa itu telah memenuhi unsur-unsur delik, hal ini yang pertama kali harus dibuktikan. Langkah selanjutnya adalah menentukan unsur pertanggungjawaban pidana (unsur kesalahan). Untuk pertanggungjawaban pidana (unsur kesalahan), hal ini meliputi dapat dipertanggungjawabkannya pembuat, adanya kaitan psikis antara pembuat dan perbuatannya, yaitu adanya kesengajaan atau kesalahan dalam arti sempit (culva), tidak adanya dasar peniadaan pidana yang menghapuskan dapat dipertanggungjawabkannya suatu perbuatan kepada pembuat”.
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas secara teknis pembuktian tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa seyogyanya didahulukan pembuktian unsur objektif terlebih dahulu dari unsur-unsur Pasal tindak pidana, setelah itu baru membuktikan unsur subjektif atau kesalahan dan pertanggungjawaban pidana karena pada prinsipnya tidak mungkin ada kesalahan (schuld) tanpa adanya sifat perbuatan yang melawan hukum.
Apabila kita mencermati, selama ini dalam praktik pembuktian penanganan perkara pidana, baik di tingkat penyidikan yang ada dalam berkas perkara Penyidik, maupun pembuktian yang ada dalam Surat Tuntutan Pidana dan Putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung kenyataannya pembuktian unsur subjektif selalu didahulukan kemudian pembuktian unsur objektif karena mengikuti rumusan pasal tindak pidana yang disangkakan/didakwakan, di mana rumusan pasal tindak pidana selalu mendahulukan unsur subjektif antara lain yakni “unsur setiap orang atau barangsiapa”.
Menurut hemat Penulis secara teknis berdasarkan teori hukum di atas, semestinya pembuktian pada setiap tingkat pemeriksaan (Penyidikan, Penuntutan, Persidangan) mendahulukan pembuktian unsur objektif kemudian membuktikan unsur subjektif. Teknik pembuktian ini diterapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor : 05/Pid.B/2016/PN. PKL, tanggal 15 Februari 2016 (sumber Website Direktori Putusan Mahkamah Agung. Putusan3.mahakamahagung.go.id). Penulis mengganti nama Terdakwa dengan inisial “A” dalam pembuktian unsur-unsur Pasalnya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” dalam rumusan delik ini orientasinya adalah menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas segala perbuatannya karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa A di persidangan pada pokoknya telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan, bahwa yang dimaksud dengan A adalah benar diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan umum Pengadilan Negeri Pekalongan;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah keseluruhan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur barangsiapa ini telah terpenuhi, tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan keseluruhan unsur-unsur yang lain. Dengan demikian, walaupun unsur barangsiapa ini terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, namun pembahasan terhadap unsur barangsiapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur dalam rumusan tindak pidana yang didakwakan atas diri Terdakwa tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menguraikan pembuktian unsur objektif dari tindak pidana penganiayaan.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur penganiayaan tidak terpenuhi maka terhadap unsur barangsiapa tidak akan dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kajen mengajukan upaya hukum kasasi dan perkara tersebut telah diputus Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor : 601 K/Pid/2016 tanggal 14 Juli 2016 yang isinya menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Pekalongan. Sayangnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kajen tidak mempermasalahkan teknis pembuktian yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang mendahulukan pembuktian unsur objektif dari tindak pidana penganiayaan lalu unsur subjektif (unsur barangsiapa) dan Mahkamah Agung dalam putusannya tidak “mempermasalahkan” teknis pembuktian sebagaimana yang diterapkan judex facti Pengadilan Negeri Pekalongan.
Penulis berharap dalam penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan, penuntutan atau persidangan mengenai teknis pembuktian unsur-unsur Pasal tindak pidana sebaiknya unsur “barang siapa” menempati posisi terakhir untuk dibuktikan oleh aparat penegak hukum setelah unsur objektif (actus reus) dibuktikan, karena unsur “barang siapa” pembuktiannya menyangkut kebenaran subyek hukum (tidak error in persona) lalu adanya kesalahan dalam arti luas (tidak adanya alasan penghapus pidana : alasan pemaaf, tidak termasuk alasan pembenar karena alasan pembenar termasuk pada unsur objektif) dan mengenai kemampuan Terdakwa untuk bertanggung jawab secara pidana karena pada prinsipnya tidak ada kesalahan (schuld) tanpa adanya perbuatan yang bersifat melawan hukum yang ada pada unsur objektif dari rumusan pasal tindak pidana yang disangkakan/didakwakan kepada Tersangka/Terdakwa.
Semoga spirit keadilan menjadi tujuan dan cita-cita dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana, karena hal tersebut menjadi dambaan, harapan masyarakat, dan pencari keadilan.
Daftar Bacaan :
Arief, M. Irsan, Perbuatan Tersangka/Terdakwa Bukan Merupakan Tindak Pidana, Mekar Cipta Lestari, Jakarta, 2021.
Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan, PT. Prestasi Pustakaraya, Jakarta, 2011.
Website Direktori Putusan Mahkamah Agung. Putusan3.mahakamahagung.go.id.
