Konten dari Pengguna

Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Bebas Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Irsan Arief

Irsan Arief

Profesi sebagai Praktisi/Penegak Hukum

·waktu baca 10 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Irsan Arief tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh : M. Irsan Arief, SH., MH (Praktisi Hukum)

Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay

Putusan bebas (vrijspraak) Pengadilan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sering menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat dan pencari keadilan dan cenderung diartikan negatif, bahkan menjadi bahan kajian baik praktisi maupun akademisi bidang ilmu hukum karena dirasakan putusan tersebut seolah telah “mencederai” rasa keadilan dan tidak sesuai dengan “tujuan” penanganan perkara pidana, yakni Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan karenanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

Terdakwa yang dinyatakan tidak terbukti bersalah atau diputus bebas, berimplikasi wajib dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga, kecuali karena ada alasan yang sah, terdakwa perlu ditahan (vide Pasal 191 ayat (3) KUHAP) dan memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (vide Pasal 97 ayat (1) KUHAP jo Pasal 1 angka 23 KUHAP).

Putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri karena kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membawa dua konsekuensi terhadap sikap Penuntut Umum yakni menerima putusan bebas tersebut sehingga putusan Pengadilan Negeri tersebut menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau melakukan upaya hukum kasasi. Sikap Penuntut Umum atas upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri harus benar-benar didasarkan pada pertimbangan objektif dari rasa keadilan dan kebenaran dengan alasan yuridis yang kuat dari aspek pembuktian. Tidak dibenarkan kasasi dilakukan oleh Penuntut Umum hanya dengan pertimbangan “tidak puas” atas putusan pengadilan atau “memanfaatkan” instrumen kasasi untuk tujuan di luar kepentingan keadilan misalnya untuk menunda-nunda atau mengulur waktu penyelesaian perkara pidana atau hanya sekadar “menguji” putusan judex facti.

Upaya hukum terhadap putusan bebas berdasarkan ketentuan acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP mengatur “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan Pengadilan dalam acara cepat” dan ketentuan Pasal 244 KUHAP yakni “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.

Pasal 244 KUHAP pernah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi oleh Pemohon An. Dr. H. Idrus, M.Kes yang pada pokoknya mengajukan alasan permohonan karena menurut ketentuan Pasal 244 KUHAP semestinya terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi, namun kenyataannya Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas dengan alasan bahwa putusan tersebut adalah putusan bebas tidak murni sehingga norma Pasal 244 KUHAP telah menimbulkan ketidakpastian yang merugikan hak konstitusional Pemohon.

Terhadap permohonan uji materiil tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Putusan ini “mempertegas” alasan yuridis Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas dan “menguatkan” kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa permohonan kasasi tersebut, hal mana selama ini memang sudah berjalan dengan argumentasi :

• Penuntut Umum dalam mengajukan memori kasasi harus mendalilkan bahwa putusan judex facti Pengadilan Negeri adalah putusan bebas tidak murni (onzuivere vrijspraak) atau putusan tersebut semestinya adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

• Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut ada menerangkan, “Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.

• Kewenangan Mahkamah Agung selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil.

• Yurisprudensi.

Pada tanggal 15 Desember 1983, lahir yurisprudensi pertama dalam Putusan Mahkamah Agung Reg. No.275 K/Pid/1983. Hanya berselang 5 hari dari Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP). Mahkamah Agung telah menerima permohonan kasasi jaksa atas putusan bebas Terdakwa Natalegawa yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 tersebut di atas, berdasarkan hasil pengamatan Penulis pada Direktori Putusan Mahkamah Agung, secara konsisten sejak Tahun 2018 Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa alasan kasasi Penuntut Umum yang membuktikan bahwa Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan bebas tidak murni atau putusan tersebut seharusnya putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan langsung memeriksa alasan kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 253 (1) KUHAP. Hal ini juga menunjukkan bahwa Penuntut Umum setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 tidak perlu lagi menguraikan alasan kasasi dengan dalil putusan tersebut adalah putusan bebas tidak murni atau putusan tersebut seharusnya putusan lepas dari segala tuntutan hukum namun langsung menguraikan alasan kasasi berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yakni :

Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 KUHAP guna menentukan :

• Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya ;

• Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.

• Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 telah dijadikan salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam memeriksa permohonan kasasi dari Penuntut Umum atas putusan bebas, namun menurut hemat Penulis, secara normatif eksistensi Putusan Mahkamah Konstitusi belum dapat diterapkan secara efektif (positif) atau bukan sebagai norma hukum dengan alasan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur :

• Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-undang berisi :

• Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

• Perintah suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang ;

• Pengesahan perjanjian internasional tertentu ;

• Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi ; dan/atau

• Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

• Tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.

Mahfud. MD (dalam M. Agus Maulidi, Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi, Journal Konstitusi Volume 16, Nomor 2, Juni 2019) “menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya agar tidak melampaui batas sehingga masuk ke ranah kekuasaan lain dan menjadi politis. Terdapat 10 (sepuluh) hal yang ditegaskan, yaitu Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan tidak boleh berisi pengaturan, termasuk cara, isi dan lembaga yang mengatur isi suatu undang-undang, karena hal tersebut menjadi domain lembaga legislatif, sehingga Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan bertentangan atau tidak dengan isi undang-undang dengan konstitusi ; Mahkamah Konstitusi tidak boleh membuat putusan yang sifatnya ultra petita, karena akan mencampuri kewenangan legislatif ; ...”.

Pada sisi lain, dalam Penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa “Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”. Maruarar Siahaan (dalam M. Agus Maulidi, Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi, Journal Konstitusi Volume 16, Nomor 2, Juni 2019) menerangkan “Sifat mengikat tidak hanya bagi pihak yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi, namun juga mengikat bagi semua pihak (erga omnes)”.

Terlepas dari perbedaan pandangan terkait efektivitas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas. Penulis melanjutkan pembahasan alasan kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Dalam memori kasasi Penuntut Umum perlu dengan jelas membedakan materi yang termasuk “peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya” atau “cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang”, dan mengenai “pengadilan telah melampaui batas wewenangnya”.

Terkait alasan kasasi diajukan karena suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya (vide Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP) uraian permasalahan, umumnya mengenai hukum pidana materiil atau mengenai unsur-unsur pasal tindak pidana yang dibuktikan di persidangan termasuk didalamnya mengenai hukum pembuktian (penggunaan alat-alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya untuk memenuhi unsur-unsur Pasal tindak pidana), sedangkan alasan kasasi terkait cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang (vide Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP) uraian permasalahannya mengenai hukum acara pidana yang umumnya terkait tata cara persidangan dan materi mengenai “pengadilan telah melampaui batas wewenangnya” berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif (vide Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP) . Mengenai kewenangan pengadilan terkait kompetensi absolut dan relatif secara normatif menjadi objek pada acara pengajuan “keberatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang mengatur “Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya...”. Terkait pertimbangan judex facti yang dinilai pertimbangannya yang bersifat non yuridis, maka hal ini termasuk alasan kasasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a atau huruf b dan tidak termasuk materi dalam huruf c karena pemeriksan huruf c hanya berkaitan dengan kompetensi pengadilan dan materinya belum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.

Hal yang mesti menjadi perhatian yakni bagaimana sikap Mahkamah Agung terhadap alasan-alasan kasasi tersebut ?, menurut ketentuan Pasal 255 KUHAP yang mengatur sebagai berikut :

• Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut.

• Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya lagi mengenai bagian yang dibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh Pengadilan setingkat yang lain.

• Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena Pengadilan atau Hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan Pengadilan atau Hakim lain mengadili perkara tersebut.

Memperhatikan perbedaan huruf a, b, dan c pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP dikaitkan dengan Pasal 255 KUHAP di atas, maka terkait substansi memori kasasi yang diajukan Penuntut Umum terhadap Putusan bebas harus benar-benar disusun secara argumentatif, cermat dan tepat dengan memperhatikan konsekuensi dari sikap Mahkamah Agung karena berbeda alasan kasasi (vide huruf a, b, dan c Pasal 253 ayat (1) KUHAP), maka sikap Mahkamah Agung juga berbeda dalam hal tindak lanjut atau bentuk penyelesaian perkaranya. Misalnya Penuntut Umum menguraikan bahwa peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya oleh judex facti, maka harapannya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan dakwaan Penuntut Umum terbukti sehingga Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, berbeda halnya apabila memori kasasi Penuntut Umum menguraikan mengenai cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, maka peluangnya perkara tersebut akan diperiksa kembali oleh judex facti karena sikap Mahkamah Agung apabila kasasi Penuntut Umum dikabulkan, Mahkamah Agung dapat memerintahkan judex facti untuk memeriksa dan memutus kembali perkara tersebut terkait “bagian yang dibatalkan” sehingga judex facti akan menyidangkan perkara tersebut dengan tata cara yang benar. Oleh karenanya perlu teknik dan tujuan yang jelas dari Penuntut Umum pada saat menyusun memori kasasi.

Demikian tulisan ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana sebagaimana asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni “KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Penegak hukum tidak sekedar menjalankan norma hukum namun wujud pengabdian dan ibadah kepada Allah Subhana Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa.

Sumber Bacaan :

• Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;

• Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ;

• Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

• Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

• Putusannya Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013.

• M. Agus Maulidi, Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi, Journal Konstitusi, Volume 16, Nomor 2, Juni 2019 ( https://jurnal konstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1627/pdf).