Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Revitalisasi Penyuluhan Pertanian
27 Desember 2023 12:33 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Muhammad Irvan Mahmud Asia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Jambore Penyuluh Pertanian Nasional pada 6 November 2023 di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan keberadaan penyuluh yang andal menjadi salah satu kunci mewujudkan swasembada pangan. Faktor lain yang menentukan adalah perlindungan lahan eksisting dan penambahan areal baru, pengunaan benih berkualitas, pemupukan tepat waktu, ketersediaan air irigasi, penggunaan alsintan hulu-hilir, penguatan dan pemberdayaan kelembagaan pertanian seperti kelompok tani dan gabungan kelompok tani, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Sekilas tidak ada yang perlu dipertanyakan tentang ungkapan Menteri pertanian itu. Namun seperti ada penganaktirian pada komoditas pertanian lain, khususnya perkebunan di tengah potensinya yang besar. Sektor perkebunan sangat strategis, selain berkontribusi besar untuk Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian, sektor ini menyerap tenaga kerja besar. Dari sekitar 38 juta yang bekerja di sektor pertanian, hampir 50 persen ada di perkebunan, terutama sawit.
Tulisan ini akan fokus pada kondisi penyuluhan pertanian di Indonesia khususnya kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Fokus kementerian pertanian menggenjot produksi pangan patut diapresiasi. Namun demikian, target swasembada tidak akan terpenuhi jika keberadaan penyuluh baik kuantitas dan kualitas tidak terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Proporsi penyuluh saat ini sangat tidak ideal dibandingkan dengan wilayah kerja atau jumlah desa. Ada 47.606 orang penyuluh sedangkan desa yang potensi untuk pertanian mencapai 75.000. Idealnya 1 penyuluh mendampingi 1 desa. Data BPPSDMP Kementerian Pertanian tahun 2021, penyuluh masih didominasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebesar 24.778 orang (65 persen), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 11.404 (30 persen), dan Tenaga Harian Lepas TB Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) hanya 2.075 (5 persen).
Masalah selanjutnya bahwa penyuluh yang ada kurang membangun komunikasi dan koordinasi dengan struktural bahkan sebagian dari mereka tidak adaptif pada perkembangan teknologi dan dinamika yang dihadapi petani. Fenomena ini sangat kontras dengan kondisi penyuluh pertanian di masa orde baru. Terlepas pendekatannya yang top down, pelajaran yang bisa diambil dari masa itu adalah pemerintah sangat berkonsentrasi pada peningkatan sumber daya manusia (SDM) penyuluh yang dalam lingkup Departemen Pertanian.
ADVERTISEMENT
Langkah Taktis
Kebijakan Kementerian Pertanian untuk mengurangi gap di atas ditempuhlah kebijakan penerimaan penyuluh THL-TBPP. Mereka ini adalah penyuluh polivalen yaitu penyuluh yang dituntut untuk bisa menyuluh pada semua komoditi termasuk hortikultura dan perkebunan, akibatnya tidak ada fokus. Dirasa tak cukup, Babinsa (TNI AD) akhirnya dilibatkan dalam peningkatan produksi pangan. Hasilnya sama saja, tidak maksimal. Sejauh mana pihak-pihak tersebut memiliki pemahaman filosofi akan prinsip-prinsip penyuluhan, manajemen kelembagaan petani, dan berbagai hal lainnya. Tingkat kualitas SDM penyuluh adalah kunci utama.
Penyuluh harus paham kalau penyuluhan pertanian bukan sekadar memberi tahu atau menjelaskan, tetapi bagaimana mengubah perilaku petani baik pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Seorang penyuluh harus mampu mengaktivasi proses perubahan perilaku itu dengan terencana dan terprogram yang dapat dilakukan dengan mudah baik dalam ruangan maupun di dalam ruangan, tidak terikat waktu, dan disesuaikan dengan kebutuhan petani. Selain itu, mengingat penyuluhan adalah pendidikan orang dewasa maka sifat penyuluhannya harus lateral dalam arti saling mengisi dan berbagi pengalaman dibandingkan menggurui atau menceramahi petani, dan dialogis. Dalam konteks ini, seorang penyuluh tidak boleh bersikukuh dengan kehendak pribadi, harus mengacu pada kebutuhan petani.
ADVERTISEMENT
Pasal 2 Perpres No 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian disebutkan penguatan dapat dilaksanakan melalui penguatan hubungan kerja; penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian kecamatan dan desa; penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan penyuluh; materi penyuluhan pertanian; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.
Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas
Amatan penulis, kelembagaan penyuluhan pemerintah tidak sebaik kelembagaan penyuluhan swasta bahkan swadaya. Terutama update pada perkembangan informasi teknologi, maupun teknik-teknik baru dalam budidaya dan penanganan hama, penyakit, dan gulma. Termasuk komitmen pada profesi penyuluh. Di negeri ini dalam banyak hal memang pelayanan sektor swasta harus diakui lebih baik dari pelayanan pemerintah.
Akibatnya kelembagaan petani seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas pertanian, dan dewan komoditas pertanian nasional (lihat Undang-Undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 67/Permentan/Sm.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani) tidak mengalami perkembangan signifikan dan berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi petani. Mindset petani membentuk kelompok tani sebagian besar hanya bermotif untuk mendapatkan fasilitas pemerintah seperti bantuan pupuk dan benih. Persoalan ini terus berlangsung hingga kini karena saat yang sama kelembagaan penyuluhan pemerintah terutama PPL belum menjalankan tugas pendampingan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Olehnya itu, perlu ada perubahan, revitalisasi peran dan fungsi kelembagaan penyuluhan pemerintah. Terutama dan lebih penting bagaimana cara pandang para penyuluh baik penyuluh PNS maupun PPPK terhadap tanggungjawab profesi mereka dalam membantu kelembagaan petani bukan sekedar urusan teknis namun bagaimana mewadahi penguatan kapasitas kelambagaan dan individu petani secara keseluruhan.
Mereka harus paham betul makna filosofis penyuluhan pertanian yaitu berpijak pada pentingnya pengembangan petani didalam proses pertumbuhannya. Penyuluh harus mampu bekerjasama dengan para pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan pertanian; mampu mendorong terciptanya kreatifitas dan kemandirian petani agar memiliki kemampuan untuk mewujudkan apa yang menjadi sasaran seperti peningkatan produksi, pemanfaatan peluang ekonomi dengan mengandalkan aksesibilitas informasi tekonologi, permodalan, dan akses pasar.
ADVERTISEMENT
Penambahan Penyuluh
Keberpihakan anggaran, pelatihan dan pengembangan menjadi instrument untuk mewujudkan revitalisasi kelembagaan penyuluhan pemerintah. Ini memerlukan investasi besar dan waktu. Kementan bersama Komisi IV DPR RI harus memiliki paradigma yang sama soal persoalan ini. Political will Presiden menjadi kunci utama. Oleh karenanya, rekrutmen penyuluh PNS maupun PPPK menjadi mutlak.
Rekrutmen bisa dilakukan secara bertahap, dan ini harusnya dimulai 2024. Dengan asumsi dibutuhkan 28.000 penyuluh baru, maka setiap tahunnya pemerintah mesti melakukan penerimaan PPL sekitar 7.000 dalam waktu 4 tahun sehingga tahun 2027 kebutuhan sumber daya penyuluh terpenuhi secara ideal. Jika dikerjakan dengan serius, mimpi untuk mewujudkan pertanian yang maju dan modern serta berkelanjutan (sosial, ekonomi, lingkungan) bisa tercapai.