Obstruction of Justice: Bagaimana Hukum Harus Bertindak

M Irwan P Ratu Bangsawan
Prodi Hukum Fakultas Bisnis dan Humaniora Universitas Siber Muhammadiyah, Yogyakarta
Konten dari Pengguna
27 Februari 2023 8:48 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Irwan P Ratu Bangsawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan pernah menjadi korban tindakan obstruction of justice Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan pernah menjadi korban tindakan obstruction of justice Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di Indonesia, istilah obstruction of justice menjadi sangat terkenal dan sering digunakan setidaknya dalam dua perkara yang menarik perhatian publik, yaitu perkara penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan dan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
ADVERTISEMENT
Obstruction of justice atau dalam tulisan ini diterjemahkan sebagai penghalangan keadilan adalah tindakan ilegal yang sering terjadi di dalam sistem peradilan pidana. Hal ini terjadi ketika seseorang mempengaruhi atau menghalangi proses hukum agar tidak berjalan dengan adil dan benar.
Penghalangan keadilan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk individu biasa, pejabat publik, dan bahkan pihak yang terlibat dalam proses peradilan itu sendiri.
Dalam beberapa kasus, penghalangan keadilan dapat berdampak serius pada hasil dari sebuah kasus hukum. Hal ini dapat menyebabkan seorang yang bersalah dinyatakan tidak bersalah atau sebaliknya, seseorang yang tidak bersalah dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, hukum harus bersikap tegas terhadap tindakan penghalangan keadilan.
Namun, dalam menangani kasus penghalangan keadilan, hukum harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti motivasi dan niat pelaku, serta tingkat keparahan dari tindakan penghalangan tersebut. Hal ini akan membantu hukum untuk menentukan sanksi yang sesuai dengan pelaku, agar dapat meminimalisasi tindakan serupa di masa depan.
ADVERTISEMENT

Definisi dan Jenis Obstruction of Justice

Hendra (kiri) dan Agus Nur Patria Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (brigadir J). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Definisi "obstruction of justice" adalah segala bentuk tindakan yang dilakukan dengan tujuan mengganggu, menghalangi, atau mengacaukan jalannya proses peradilan atau investigasi hukum. Tindakan ini dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk saksi, terdakwa, atau pihak yang terlibat dalam kasus hukum.
Beberapa jenis "obstruction of justice" atau penghalangan keadilan antara lain:
ADVERTISEMENT
Kesemua jenis penghalangan keadilan ini dapat merugikan masyarakat dan membahayakan integritas dan kepercayaan pada sistem peradilan. Oleh karena itu, perlu adanya sanksi hukum yang tegas bagi pelaku penghalangan keadilan untuk memastikan bahwa keadilan dapat dijalankan secara adil dan efektif.

Dampak Obstruction of Justice

Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian memberi keterangan kepada wartawan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
Obstruction of justice dapat memiliki dampak yang sangat serius pada sistem peradilan dan masyarakat pada umumnya. Beberapa dampak yang dapat timbul, antara lain:
Pertama, penghalangan keadilan dapat merugikan citra lembaga peradilan dan mempengaruhi keyakinan masyarakat dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Hal ini dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem peradilan dan merasa bahwa keadilan tidak dijamin, yang dapat memperburuk situasi.
Kedua, penghalangan keadilan dapat mempengaruhi keputusan kasus hukum. Tindakan penghalangan keadilan dapat membuat seseorang yang bersalah dinyatakan tidak bersalah, atau sebaliknya, seseorang yang tidak bersalah dinyatakan bersalah.
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat menyebabkan kerugian pada pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan bahkan dapat mempengaruhi keseluruhan sistem peradilan.
Ketiga, penghalangan keadilan dapat mendorong tindakan lain yang merusak, baik itu terhadap sistem peradilan atau masyarakat pada umumnya.
Hal ini terjadi ketika pelaku penghalangan keadilan berhasil melakukan tindakan tanpa adanya konsekuensi yang serius, sehingga membuat mereka merasa dapat bertindak tanpa konsekuensi yang serius.
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Keempat, penghalangan keadilan dapat meningkatkan ketidakadilan di masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki akses ke kekuasaan dan sumber daya.
Hal ini dapat merugikan mereka yang membutuhkan perlindungan hukum, seperti korban kekerasan atau diskriminasi, dan dapat membuat mereka merasa tidak dihargai atau tidak dilindungi oleh sistem peradilan.
ADVERTISEMENT
Kelima, penghalangan keadilan dapat menghambat penegakan hukum dan memperpanjang proses peradilan, yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya yang lebih tinggi dan membuat sistem peradilan menjadi lambat.
Hal ini dapat memperburuk masalah keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, tindakan penghalangan keadilan harus dihindari dan diberikan sanksi yang tegas bagi pelakunya.

Dasar Hukum

Sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Istilah obstruction of justice sendiri tidak dikenal dalam KUHP kita. Namun, bila merujuk pada jenis-jenis obstruction of justice sebagaimana disebutkan di atas, kita akan menemukan dasar hukum penindakan terhadap pelaku obstruction of justice. Salah satu undang-undang yang mengatur tentang tindakan penghalangan keadilan adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dalam KUHP, penghalangan keadilan diartikan sebagai setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang bertujuan untuk menghalangi pelaksanaan keadilan, baik melalui tindakan langsung maupun tidak langsung.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran obstruction of justice dapat terjadi dalam berbagai bentuk seperti pemalsuan dokumen, intimidasi terhadap saksi atau hakim, dan penghapusan bukti-bukti penting dalam sebuah kasus.
Dalam hal penindakan terhadap pelaku obstruction of justice, KUHP memberikan sanksi pidana yang beragam, tergantung pada jenis tindakan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi pidana yang diberikan bisa berupa hukuman kurungan, denda, atau bahkan hukuman mati dalam beberapa kasus.
Selain itu, Indonesia juga memiliki berbagai undang-undang lain yang mengatur tentang tindakan obstruction of justice, seperti Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam Undang-Undang KPK, misalnya, penghalangan keadilan diatur sebagai tindakan korupsi dan dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana yang diberikan dalam KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sangat serius dalam menindak pelaku obstruction of justice, terutama dalam kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Secara umum, dasar hukum penindakan terhadap pelaku obstruction of justice di Indonesia sangat kuat, baik melalui undang-undang yang berlaku maupun melalui sistem peradilan yang independen. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menegakkan keadilan dan hukum di negara ini.

Bagaimana Hukum Harus Bertindak?

Komnas HAM: Obstruction of Justice Musuh Bersama Peradilan. Konferensi Pers Komnas HAM Terkait Hasil Penyelidikan Pembunuhan Brigadir Yosua, di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Foto: Fadhlan/kumparan
Pelaku obstruction of justice merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan keadilan. Oleh karena itu, hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku penghalangan keadilan. Tindakan yang harus dilakukan oleh hukum terhadap pelaku obstruction of justice tergantung pada jenis tindakan pelanggaran yang dilakukan.
Beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh hukum terhadap pelaku obstruction of justice adalah penegakan hukum yang adil dan tegas. Pihak berwajib harus menindak tegas pelaku obstruction of justice dan membawa mereka ke pengadilan jika ada bukti yang kuat bahwa seseorang telah melakukan obstruction of justice.
ADVERTISEMENT
Selain itu, diperlukan juga investigasi yang intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam penghalangan keadilan. Semua informasi yang terkait dengan kasus harus diungkap dan tidak boleh ada yang disembunyikan.
Selain itu, untuk mencegah tindakan penghalangan keadilan, sanksi hukum terhadap pelaku obstruction of justice perlu ditingkatkan. Peningkatan sanksi tersebut dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat untuk menghargai keadilan dan hukum.
Di samping itu, penguatan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, dan hakim juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas mereka dalam menangani kasus obstruction of justice.
Dalam hal ini, upaya untuk mengurangi intervensi politik dalam lembaga penegak hukum juga sangat penting agar mereka dapat bekerja secara profesional dan independen.
ADVERTISEMENT
Dengan melakukan tindakan yang tegas dan adil terhadap pelaku obstruction of justice, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan semakin meningkat dan tercipta sistem peradilan yang adil dan efektif bagi seluruh warga negara.