Lima Abad Jakarta dan Pekerjaan Rumah di Bawah Trotoar

Mahasiswa Doktoral Manajemen Berkelanjutan Perbanas Institute. Berfokus pada manajemen proyek, infrastruktur kelistrikan, inovasi, tata kelola, dan pembangunan berkelanjutan.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Irwansyah T Wibisono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tengoklah ke atas di hampir setiap ruas jalan Jakarta. Kabel menjuntai dari tiang ke tiang, sebagian sudah tidak aktif, sebagian lagi tidak jelas pemiliknya. Lalu tengoklah ke bawah: trotoar yang baru diperbaiki kembali dibongkar untuk menanam pipa atau kabel baru. Pemandangan ini begitu lazim sehingga kita nyaris berhenti mempertanyakannya.
Pada 22 Juni 2027, Jakarta genap berusia 500 tahun. Momentum lima abad ini semestinya menjadi saat untuk menilai secara jujur kesiapan kota melayani warganya, sekaligus kesiapannya bersaing sebagai kota global. Salah satu ukuran yang paling nyata, tetapi paling jarang dibicarakan, adalah tata kelola utilitas: jaringan listrik, telekomunikasi, air minum, dan gas yang menopang kehidupan sehari-hari dan kegiatan ekonomi kota.
Pemerintah Provinsi Jakarta sebenarnya sudah bergerak. Saat meninjau pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Tebet pada 10 September 2026, Gubernur Pramono Anung menargetkan seluruh kabel udara, sekitar 6.500 kilometer, diturunkan ke bawah tanah dalam lima tahun. Payung hukumnya pun tersedia melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025. Langkah ini patut diapresiasi. Namun, saya berpendapat bahwa menurunkan kabel saja belum cukup. Tanpa pembenahan tata kelola yang menyeluruh, kesemrawutan hanya akan berpindah dari udara ke bawah tanah, tempat yang justru lebih sulit diawasi.
Kota yang Tumbuh Lebih Cepat dari Rencananya
Jakarta lahir dari pelabuhan Sunda Kelapa, simpul perdagangan dan pertemuan budaya berbagai wilayah. Hari jadi kota merujuk pada 22 Juni 1527, saat Fatahillah menguasai Sunda Kelapa dan menamainya Jayakarta, meskipun kehidupan di kawasan itu sudah berlangsung jauh sebelumnya.
Masa Batavia, pendudukan Jepang, hingga kemerdekaan menjadikan Jakarta pusat pemerintahan dan ekonomi nasional. Perkantoran, permukiman, dan fasilitas publik tumbuh pesat, begitu pula kebutuhan akan listrik, air, telekomunikasi, dan gas.
Masalahnya, jaringan utilitas sering kali tumbuh mengikuti permintaan, bukan mengikuti rencana. Setiap penyedia layanan menggelar jaringannya sendiri, di waktu yang berbeda, dengan peta yang berbeda pula. Hasilnya adalah lapisan demi lapisan infrastruktur yang saling tumpang-tindih, baik di udara maupun di bawah tanah.
Kota Global Dimulai dari Layanan Dasar
Ambisi menjadikan Jakarta kota global kerap dibicarakan lewat gedung tinggi, investasi, dan acara internasional. Lembaga konsultan Kearney, melalui Global Cities Index, menilai kota dari lima dimensi: aktivitas bisnis, modal manusia, pertukaran informasi, pengalaman budaya, dan keterlibatan politik. Intinya, kota global adalah kota yang mampu menghubungkan manusia, usaha, dan pengetahuan.
Semua dimensi itu bertumpu pada layanan dasar yang dapat dipercaya. Pusat bisnis dan pusat data tidak bisa hidup tanpa listrik dan koneksi yang stabil. Rumah sakit memerlukan pasokan listrik dan air yang tidak terputus. Rumah tangga dan pelaku usaha membutuhkan energi yang aman.
Investor dan talenta global tidak hanya melihat gedung pencakar langit. Mereka juga melihat apakah listrik sering padam, apakah air mengalir lancar, dan apakah jalan tidak terus-menerus dibongkar. Di sinilah keandalan utilitas menentukan produktivitas, kepastian berusaha, dan kelayakhunian kota.
Bukan Sekadar Soal Kabel
Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2019 mendefinisikan utilitas sebagai fasilitas bagi kepentingan umum, antara lain listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas, bahan bakar lainnya, dan sanitasi. Definisi ini mengingatkan bahwa persoalan utilitas jauh lebih luas daripada kabel yang terlihat di udara. Setiap jaringan punya tantangannya sendiri.
Kelistrikan. Jaringan listrik, yang penyelenggaraannya berpijak pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mencakup kabel, tiang, gardu, dan perlengkapan pendukungnya. Gubernur sendiri mengakui bahwa kabel listrik membutuhkan persiapan lebih lama untuk diturunkan dibandingkan kabel komunikasi. Artinya, kapasitas jaringan, ruang gardu, dan kontinuitas pasokan harus direncanakan sejak awal, bukan menyusul belakangan.
Telekomunikasi. Kabel serat optik dan jaringan nirkabel adalah urat nadi ekonomi digital. Namun, banyak kabel di udara tidak jelas pemiliknya atau sudah tidak aktif. Penertiban harus diawali dengan verifikasi kepemilikan dan status jaringan agar layanan yang masih berjalan tidak ikut terputus.
Air minum. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum menempatkan pipa distribusi sebagai bagian dari satu sistem, dari air baku hingga sambungan pelanggan. Tantangannya adalah menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, sekaligus menekan kebocoran dan memperluas akses warga.
Gas. Jaringan pipa gas menuntut kewaspadaan tertinggi karena kerusakan pipa dapat memicu kebakaran atau ledakan. Ketika letaknya berdekatan dengan kabel listrik dan pipa air, diperlukan jarak aman, inspeksi rutin, dan kajian risiko yang memadai.
Keempat jaringan ini berbagi ruang yang sama: badan jalan dan trotoar yang sempit. Karena itu, menata salah satunya tanpa memperhitungkan yang lain hanya akan menimbulkan masalah baru.
Empat Langkah Pembenahan
Target lima tahun itu ambisius. Menurunkan 6.500 kilometer kabel berarti rata-rata sekitar 1.300 kilometer per tahun. Sebagai perbandingan, program SJUT hingga 2026 menargetkan sekitar 54 kilometer jaringan. Target sebesar itu hanya realistis jika didukung tata kelola yang kuat. Setidaknya ada empat langkah yang perlu ditempuh.
Pertama, rencana induk utilitas harus dijabarkan hingga tingkat ruas jalan. Pergub Nomor 106 Tahun 2019, yang diperbarui melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2025, sudah mengatur rencana induk. Kini rencana itu perlu diturunkan menjadi koridor jaringan, posisi horizontal dan vertikal setiap utilitas, titik persilangan, akses pemeliharaan, serta ruang untuk pengembangan di masa depan.
Kedua, sarana bersama harus dirancang dengan memperhatikan karakter setiap jaringan. Pedoman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (2004) sudah lama menekankan pentingnya pengaturan posisi, kedalaman, dan pengendalian dampak antarutilitas. Kabel serat optik tidak bisa diperlakukan sama dengan pipa gas atau kabel listrik tegangan menengah.
Ketiga, data harus menjadi fondasi. Peta utilitas wajib diverifikasi di lapangan, dan setiap pekerjaan harus diakhiri dengan gambar terbangun (as-built drawing) serta pembaruan basis data. Tanpa data yang akurat, setiap galian baru adalah tebakan yang berisiko merusak jaringan lain.
Keempat, pekerjaan galian harus dijadwalkan bersama. Pemerintah daerah, pemilik utilitas, dan pengelola kawasan perlu duduk dalam satu kalender pekerjaan yang juga terhubung dengan pembangunan jalan dan saluran drainase. Satu kali bongkar untuk banyak keperluan jauh lebih murah dan tidak terlalu mengganggu warga dibandingkan bongkar-pasang yang terus berulang.
Warisan yang Tak Terlihat
Utilitas yang tertata baik justru tidak terlihat: listrik menyala, air mengalir, sinyal stabil, dan trotoar tidak dibongkar setiap bulan. Karena tak terlihat, pekerjaan ini jarang mendapat sorotan dibandingkan proyek mercusuar. Padahal, di sinilah ukuran sebenarnya dari kota yang dikelola dengan baik.
Menyambut usia ke-500, Jakarta membutuhkan tata kelola utilitas yang menyatukan perencanaan ruang, keselamatan warga, data aset, dan pembiayaan jangka panjang. Pembenahan itu juga harus menjaga kehidupan sehari-hari tetap berjalan, baik selama pembangunan maupun setelah jaringan beroperasi.
Warisan terbaik lima abad Jakarta bukanlah monumen baru, melainkan layanan yang semakin andal, ruang publik yang aman, dan infrastruktur yang dapat dipelihara lintas generasi. Jika itu yang dikerjakan, Jakarta tidak hanya akan tampak rapi pada perayaan ulang tahunnya, tetapi juga benar-benar siap menjadi kota global yang produktif, layak huni, dan berkelanjutan.
