Menuju Budaya Pencegahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Lebih Kuat

Konten Media Partner
31 Januari 2018 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja berada di Lapangan SPS, Kutai Kartanegara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja berada di Lapangan SPS, Kutai Kartanegara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JAKARTA, iSafetyMagz.com - Sejalan dengan peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2018, Organisasi Perburuhan Internasional (Internasional Labour Organization/ILO) dan Dewan K3 Nasional (DK3N) menyelenggarakan diskusi bertajuk "Waspada Bahaya di Tempat Kerja, Saatnya Sadar K3" pada Rabu, 31 Januari 2018, di Hotel Morrisey, Jakarta, dari pukul 14.00-17.00 WIB. Acara ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya K3 di tempat kerja sebagai respon terhadap terjadinya berbagai insiden K3 nasional.J
ADVERTISEMENT
Para pembicara pada diskusi interaktif ini DK3N, Kementerian Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Mereka akan mengkaji mengenai kondisi K3 di negeri ini serta membahas upaya-upaya yang harus dilakukan untuk membangun budaya pencegahan serta memastikan penerapan K3 yang lebih baik dan efektif di tempat-tempat kerja.
Acara ini merupakan bagian dari kampanye K3 ILO dan DK3N bersama para mitra sosialnya untuk menciptakan kesadaran secara mendunia mengenai dimensi dan dampak dari kecelakaan, cedera dan penyakit akibat kerja. Kampanye ini juga bertujuan untuk menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai agenda internasional guna mendorong dan mendukung aksi-aksi praktis di semua tingkatan.
Rudiyanto, Wakil Ketua DK3N, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja bagi seluruh pekerja dan masyarakat Indonesia dengan telah dilantiknya kepengurusan DK3N oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta terbentuknya komisi-komisi dan sekretariat di dalam Organisasi DK3N untuk periode 2017-2021.
Diskusi interaktif tentang Safety First (Foto: iSafety Magazine)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi interaktif tentang Safety First (Foto: iSafety Magazine)
"DK3N akan menjalin kerjasama dengan semua pemangku kepentingan dan mitra dalam memperbaiki kesadaran, langkah pencegahan dan pengendalian risiko K3 guna memastikan penerapan K3 yang lebih baik tidak hanya oleh masyarakat industri namun juga oleh masyarakat secara umum," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Salah satu mandat ILO adalah mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagai hak kerja dasar. Karenanya, penting untuk memastikan adanya tindakan-tindakan keselamatan di tempat kerja guna meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan dan kehidupan semua pekerja dari bahaya. ILO terus mendukung upaya-upaya Negara anggota dalam memperkuat kapasitas mereka untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja," kata Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia.
Acara ini merupakan acara pertama dari serangkaian acara diskusi dan kegiatan K3. Acara ini diselenggarakan ILO dan DK3N melalui proyek K3 di Indonesia bernama "SafeYouth@Work" yang mendukung Pemerintah Indonesia dan para mitra solusinya dalan mempromosikan K3 bagi pekerja muda, termasuk melalui pengadaptasian peraturan dan kebijakan K3 sejalan dengan Kerangka Promosional untuk Konvensi K3 (Konvensi No. 187) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada Agustus 2015.
ADVERTISEMENT
Insiden-insiden yang kerap terjadi belakangan ini merupakan peringatan terhadap kondisi kerja tidak aman yang masih banyak terjadi dan dihadapi. Menurut perkiraan ILO terbaru, lebih dari 1,8 juta kematian akibat kerja terjadi setiap tahunnya di kawasan Asia dan Pasifik. Bahkan dua pertiga kematian akibat kerja di dunia terjadi di Asia. Di tingkat global, lebih dari 2,78 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Selain itu, terdapat sekitar 374 juta cedera dan penyakit akibat kerja yang tidak fatal setiap tahunnya, yang banyak mengakibatkan absensi kerja.
Sumber: Bagian Komunikasi ILO