Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Akuntabilitas Polri yang Terempas Angin Beracun
18 September 2023 19:20 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Islah Satrio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, kita disuguhkan dengan vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan , AKP Bambang Sidik Achmadi, dengan alasan bahwa tembakan gas air mata yang dilakukan oleh personel Polres Malang di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban hanya terdorong angin. Lagi-lagi, kita mendengarkan penjelasan yang serupa.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 8 September 2023, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa gas air mata yang dilontarkan aparat Polri dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di Pulau Rempang, Kota Batam pada tanggal 7 September 2023 lalu hanya tertiup angin.
Keterangan tersebut merespons atas penembakan gas air mata kepada warga penolak proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang , Kepulauan Riau, hingga mengenai siswa di beberapa sekolah yang menyebabkan mereka mengalami sesak napas hingga pingsan.
Alasan tertiup angin tersebut terkesan menjadi justifikasi aparat kepolisian dalam penggunaan gas air mata untuk membubarkan paksa aksi demonstrasi yang dilakukan warga, tanpa memperhitungkan dampaknya yang meluas.
Selain itu, pembenaran yang dilakukan oleh Humas Polri tersebut seakan mereduksi tanggung jawabnya sebagai satu-satunya aparat negara yang memiliki kewenangan penuh atas penggunaan gas air mata.
ADVERTISEMENT
Gas Air Mata yang Membahayakan
Gas air mata sebagai salah satu senjata aparat kepolisian tidak hanya digunakan dalam dua peristiwa di atas. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat selama Bulan Juli 2022-Juni 2023, terdapat 13 peristiwa kekerasan aparat kepolisian dengan menggunakan gas air mata. Berdasarkan data tersebut, gas air mata cenderung digunakan untuk membubarkan aksi demonstrasi.
Salah satunya yaitu dialami oleh korban Tragedi Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022 lalu. Selain ratusan korban tewas akibat gas air mata, terdapat sekitar 632 korban yang mengalami luka akibat efek dari gas air mata tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya mengalami efek jangka panjang, seperti kebutaan, sesak napas berkepanjangan, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari tragedi tersebut, efek dari gas air mata tidak hanya berdampak singkat pada tubuh manusia. Berdasarkan lembar fakta yang dikeluarkan oleh Centers for Disease Control and Prevention, terdapat dampak jangka pendek dan jangka panjang yang diakibatkan oleh paparan gas air mata.
Dampak jangka pendeknya seperti penglihatan kabur, mata memerah, rasa terbakar di beberapa indera manusia, iritasi kulit, dan sebagainya. Namun, terdapat potensi dampak jangka panjang yang akan terjadi, seperti kebutaan permanen, Glaukoma (kerusakan saraf mata), kegagalan pernapasan, hingga luka bakar kimia di are tenggorokan dan paru-paru yang dapat menyebabkan kematian.
Dampak nyata yang dialami korban Tragedi Kanjuruhan tersebut nampaknya tidak menjadi bahan evaluasi besar oleh seluruh jajaran kepolisian, khususnya terkait gas air mata. Justru, penggunaannya semakin masif dilakukan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dapat dilihat pada pembubaran aksi di Pulau Rempang pada tanggal 7 September 2023 serta pembubaran massa aksi demonstrasi di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pata tanggal 11 September 2023. Rentetan peristiwa tersebut menggambarkan bahwa aparat kepolisian abai terhadap dampak gas air mata yang membahayakan manusia.
Minimnya Akuntabilitas Polri
Aparat kepolisian diberikan kewenangan dalam menggunakan gas air mata. Namun, pelimpahan wewenang tersebut diatur dan dibatasi secara ketat penggunaannya melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Salah satunya yaitu harus memperhitungkan penilaian tingkatan ancaman. Gas air mata hanya boleh digunakan terhadap tindakan agresif, yaitu tindakan untuk menyerang anggota Polri, Masyarakat, harta benda, atau kehormatan kesusilaan, yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebelum melakukan penembakan gas air mata, perlu diikuti dengan komunikasi lisan dengan cara membujuk, memperingatkan, dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan, sesuai Pasal 7 ayat (1).
Namun, peraturan tersebut sering kali tidak diimplementasikan oleh anggota kepolisian di lapangan, khususnya dalam penggunaan gas air mata. Hal tersebut salah satunya berangkat dari Tragedi Kanjuruhan, di mana tidak ada tindakan penyerangan fisik yang dilakukan oleh penonton yang menerobos masuk ke lapangan. Selain itu, tembakan gas air mata yang dilakukan oleh Polres Malang juga tanpa adanya peringatan terlebih dahulu kepada para penonton di Stadion Kanjuruhan.
Hal serupa juga terjadi saat peristiwa kekerasan di Pulau Rempang. Polisi bersama dengan aparat TNI dan BP Batam yang ingin melakukan pematokan lahan bertindak secara represif kepada massa aksi tanpa mengukur tingkat ancaman yang terjadi. Bahkan, gas air mata yang dilontarkan juga mengenai beberapa warga yang bukan bagian dari massa aksi tersebut.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Polri terkait peristiwa di Pulau Rempang menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak melihat secara objektif fakta yang terjadi, dan cenderung abai terhadap penggunaan gas air mata oleh anggota kepolisian dengan melangkahi peraturan yang membatasi secara ketat. Hal tersebut berdampak pada minimnya akuntabilitas oleh Polri dalam menyampaikan informasi secara transparan.